Dalam konteks Pancasila sebagai sistem filsafat sendiri, kebebasan beragama adalah hak setiap warga negara.
Pancasila merupakan landasan ideologi negara sekaligus menjadi dasar filsafat dari bangsa Indonesia. Sedikit terkait filsafat, filsafat merupakan suatu hal yang merujuk pada pandangan hidup seseorang atau kelompok yang merupakan konsep dasar dari kehidupan yang dicita – citakan. Jadi pancasila sebagai sistem filsafat dapat dimaknai sebagai hasil pemikiran dari bangsa Indonesia secara mendalam dimana nilai nilai yang terdapat di dalamnya saling berkaitan antara satu dengan yang lain.
Terkait Peristiwa Penolakan Rumah Ibadah
Menyoroti peristiwa penolakan rumah ibadah yang telah terjadi di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon, lurah Gerem pada saat itu melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum terkait SKB 2 Menteri dimana salah satu persyaratan khususnya yaitu “Dukungan masyarakat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa”. Namun, lurah Gerem tidak berkenan memberikan validasi atau pengesahan 70 dukungan warga dengan alasan yang tidak jelas.
Mengutip dari laman kemenag.go.id, pasalnya panitia pembangunan rumah ibadah HKBP Maranatha mengklaim telah mendapatkan validasi dari 112 jemaat dari total 3.903 jiwa atau 856 KK yang tersebar di 8 Kecamatan Kota Cilegon, kemudian panitia pembangunan juga telah meminta dukungan dari 70 warga yang berada di lingkungan Kelurahan Gerem serta mengajukan validasi domisili kepada Lurah Gerem.
Hal ini sangat disayangkan terjadi mengingat tidak adanya rumah ibadah bagi umat non muslim yang berdiri di Cilegon. Terlebih lagi sudah tertera jelas dalam peraturan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah, bahwa pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh – sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk.
Dalam Sudut Pandang Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Sungguh aksi tersebut sangat bertentangan dengan hakikat nilai – nilai pancasila sebagai sistem filsafat itu sendiri. Dalam konteks Pancasila sebagai sistem filsafat sendiri, kebebasan beragama adalah hak setiap warga negara. Negara harus memfasilitasi umat beragama untuk menjalankan ibadahnya. Terkait peranannya sebagai sistem filsafat, hal ini sangat bertentangan dengan landasan aksiologis dari pancasila itu sendiri, dimana pentingnya nilai-nilai moral, seperti keadilan, persamaan, dan keseimbangan, dalam pembentukan kebijakan dan tindakan sosial. Nilai-nilai tersebut harus bisa diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan juga dalam konteks Pancasila sebagai sistem filsafat, kebebasan beragama adalah hak setiap warga negara.
Abdul Akhsan & Reno Alif, Mahasiswa Teknik Industri Universitas Pamulang
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews