Unsur Dendam di Balik Saling Lapor di Medsos?

Apapun itu, saling melapor atas ucapan seseorg ini sangatlah tidak sehat. Meskipun ini secara hukum dimungkinkan, karena merupakan delik aduan.

Jumat, 4 Februari 2022 | 19:52 WIB
0
215
Unsur Dendam di Balik Saling Lapor di Medsos?
Ilustrasi saling intip di medsos (Foto: beritasatu.com)

Suatu fenomena ganjil terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini: orang melaporkan orang lain ke polisi karena ucapannya baik lisan atau tulisan di dunia maya. Sejak Prita Mulyasari dilaporkan ke polisi oleh RS Omni karena curhatnya di medsos di tahun 2009, beratus malah mungkin beribu kejadian mengikutinya orang mempolisikan orang lain karena pernyataannya di medsos. 

Yang dilaporkan ke polisi berkisar soal penghinaan terhadap agama, suku, ras dan pribadi (ujaran kebencian). Saking banyaknya kasus orang melaporkan orang lain karena ucapannya ini dirasakan tidak normal lagi.

Jangan-jangan ini hanyalah ajang dua kubu dalam masyarakat untuk saling balas dendam. Polarisasi dalam masyarakat memang sangat menonjol dewasa ini. 

Polisi di dalam menerima laporan penghinaan ini tentu harus meminta pendapat pakar bahasa. Tapi di sinilah justru kesulitannya. Pakar bahasa pun bisa mempunyai interpretasi yang berbeda-beda.

Ambillah contoh kasus yang termutakhir, yaitu Ferdinand Hutahaean, Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi, interpretasi ucapan mereka bisa saling bertolak belakang.

Pakar bahasa A mengatakan ada unsur penghinaan, pakar bahasa B mengatakan tidak ada unsur penghinaan di situ. Belum lagi interpretasi khalayak ramai, betul-betul saling diametrikal.

Kok bisa ya, bahasa Indonesia yang sama-sama kita pakai, bisa menimbulkan penafsiran yang saling bertolak belakang.

Kondisi seperti ini membuat kita berpikir jangan-jangan ada upaya pemelintiran bahasa. 

Apapun itu, saling melapor atas ucapan seseorg ini sangatlah tidak sehat. Meskipun ini secara hukum dimungkinkan, karena merupakan delik aduan.

Harapannya, biar polisi saja yang mengambil tindakan hukum bilamana ada ujaran penghinaan atau ujaran penghinaan. Toh di tubuh kepolisian sudah ada unit cyber crime yang memonitor sepak terjang netizen di medsos.

***