Efektivitas PPKM Membutuhkan Kolaborasi Semua Pihak

Keberhasilan Indonesia dalam mengurangi jumlah pasien yang terinfeksi virus Corona memang patut diapresiasi, hal tersebut tentu tidak lepas dari kolaborasi lintas aparat serta kesadaran masyarakat.

Sabtu, 2 Oktober 2021 | 23:10 WIB
0
137
Efektivitas PPKM Membutuhkan Kolaborasi Semua Pihak
PPKM (Foto: IDX Channel)

Efektivitas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) membutuhkan kolaborasi semua pihak. Dengan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, maka diharapkan PPKM dapat memberikan hasil optimal dalam mengendalikan pandemi Covid-19.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan kebijakan yang diambil pemerintah guna mengurangi potensi penyebaran virus Corona. Kebijakan ini juga dinilai telah membuahkan hasil, terbukti dengan lenggangnya ruang isolasi dan menurunnya kasus terkonfirmasi covid-19.

Keberhasilan penurunan level PPKM saat ini tentu merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi dari seluruh lapisan masyarakat. Ini tentu menjadi bukti bahwa PPKM bisa menjadi role model untuk Indonesia.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LPK2PK) dr Ardiansyah Bahar menuturkan, Jika PPKM dijalankan dengan benar, tentunya kasus harian Covid-19 akan menurun. Syaratnya PPKM harus dijalankan dengan benar. Pemerintah, masyarakat dan pihak swasta mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Alexander Ginting selaku Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, menuturkan bahwa PPKM merupakan salah satu instrumen model ala Indonesia dalam rangka menanggulangi pandemi covid-19. PPKM diyakini memberikan sejumlah manfaat, yakni bisa menurunkan mobilitas, meningkatkan kinerja pos komando PPKM di tingkat desa dan kelurahan dan membentuk pengawasan yang lebih ketat terhadap perilaku masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) 3M dalam rangka memutus penularan virus Corona.

Selain itu, PPKM bisa mendorong 3T (Testing, Tracing dan Treatmen) terutama pelacakan kontak bisa bekerja terus menerus. Meski kasus terkonfirmasi covid-19 telah melandai, PPKM dinilai mampu mencegah adanya penularan yang lebih besar. PPKM juga bisa digunakan untuk mengontrol supaya tidak ada lonjakan di kemudian hari.

Alexander menuturkan, semenjak melaksanakan PPKM darurat pada Juli 2021 dilanjutkan dengan PPKM dengan level mulai dari 1-4. Perpanjangan PPKM dilakukan hingga yang ke-sembilan kali. Terlihat kasus covid-19 turun dan banyak yang berbeda dari situasi genting yang sempat terjadi pada pertengahan Juli 2021 dibanding saat ini, khususnya tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit yang sebelumnya bisa sampai 90% akhirnya turun hingga di bawah 20%.

Begitu pula dengan kasus aktif dan kasus positif covid-19 sudah turun sedemikian rupa hingga di bawah 10.000-an dan kemudian angka kematian sudah di level 200-an.

Perkembangan ini tentunya cukup baik dan kemudian responsnya sangat cepat. Tentu ini terjadi oleh karena gerak cepat dari seluruh elemen yang ada, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, bersama dengan satgas. Ini tidak mungkin bisa dikerjakan kalau hanya pemerintah tetapi juga ini melibatkan masyarakat.

Selain itu, saat ini juga sudah terjadi penurunan level PPKM dari yang sebelumnya level 4 dengan insiden sangat tinggi. Ada yang sudah berada di level 2 dengan insiden sedang dan level 1 dengan insiden rendah. Sudah tidak ada lagi daerah di wilayah pulau Jawa dan Bali yang berstatus PPKM level 4.

Namun, masih ada beberapa daerah yang melaksanakan PPKM level 4 yakni Aceh Tamiang dan Pidie di Aceh, Bangka di Bangka Belitung, Padang di Sumatera Barat, Banjarbaru dan Banjarmasin di Kalimantan Selatan, Balikpapan dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, serta Kota Tarakan dan Bulungan di Kalimantan Selatan. Sedangkan PPKM level 3 berlaku di 105 kabupaten/kota, PPKM level 2 di 250 kabupaten/kota dan PPKM level 1 di 21 kabupaten/kota.

Perlu diketahui bahwa, pada penerapan PPKM level 2, Transportasi Umum seperti angkutan massal diizinkan untuk membawa penumpang dengan kapasitas 100%, tetapi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang diselenggarakan di tempat yang dapat menimbulkan kerumunan, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%.

Sementara itu, aktifitas pada pusat perbelanjaan/mal, dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas, dan waktu waktu operasional hanya diizinkan sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat.

Penerapan PPKM telah berhasil menurunkan jumlah keterisian pasien di rumah sakit, selain itu kelangkaan oksigen juga jarang terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan PPKM memang berdampak signifikan terhadap jumlah masyarakat yang terpapar covid-19.

Keberhasilan Indonesia dalam mengurangi jumlah pasien yang terinfeksi virus Corona memang patut diapresiasi, hal tersebut tentu tidak lepas dari kolaborasi lintas aparat serta kesadaran masyarakat. (Putu Prawira)

***