Kebijakan pemerintah terkait Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 dinilai oleh sejumlah pihak sebagai langkah yang tepat. Apalagi, kebijakan tersebut disertai dengan pemberian bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat yang paling terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus. Sementara PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang selama dua pekan hingga 23 Agustus 2021.
Langkah pemerintah memperpanjang PPKM dinilai sudah tepat. Sebab, hingga saat ini angka kasus Covid-19 masih cukup tinggi. Data penambahan kasus harian per Selasa, 10 Agustus, masih cukup tinggi, yaitu sebanyak 32.081 kasus baru. Begitu pula kasus kematian akibat Covid-19 ada penambahan 2.048 kasus dalam sehari. Tentu hal ini akan sangat berbahaya jika PPKM tidak diperpanjang.
Namun, kebijakan perpanjangan PPKM harus dibarengi dengan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) dan subsidi bagi masyarakat yang terdampak. Pasalnya, tidak bisa dipungkiri bahwa PPKM membawa dampak tidak baik bagi perekonomian masyarakat. Oleh sebab itu, selama masa perpanjangan PPKM, pemerintah gencar menggelontorkan berbagai jenis Bansos kepada massyarakat.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, realisasi program Bansos sebagian merupakan tambahan baru, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) di bulan Juli yang sudah terealisasi Rp5,15 triliun dengan jumlah penerima sebanyak 7,44 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Sedangkan kartu sembako pada Juli terealisasi Rp 9,4 triliun untuk 15,67 juta KPM.
Sementara bantuan sosial lainnya juga terus direalisasikan pemerintah. Sederet program Bansos seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dipastikan oleh pemerintah akan dilanjutkan tahun ini. Keputusan itu diambil mengingat adanya perpanjangan PPKM berlevel di sejumlah daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa kebijakan dukungan pemerintah dalam menghadapi Covid-19 terdiri dari berbagai kebijakan perlindungan sosial.
Pertama, ada Program Keluarga Harapan yang menyasar 10 juta masyarakat atau keluarga, terdiri dari ibu hamil, anak usia dini, memiliki anak di usia SD, SMP, SMA atau memiliki anggota keluarga yang difabel maupun lansia. Kemudian ada 18,9 juta keluarga dalam bentuk kartu sembako Rp 200 ribu per bulan yang diberikan tambahan menjadi Rp 400 ribu pada bulan Juli dan Agustus, karena kasus Covid-19 meningkat.
Bantuan berikutnya yang dilanjutkan oleh pemerintah adalah bantuan subsidi tarif listrik. Diskon listrik bagi 32,6 juta rumah tangga resmi diperpanjang, dimana sebelumnya direncanakan berakhir bulan September. Untuk rumah tangga 450 VA diberikan diskon 50 persen per periode April sampai Desember. Sedangkan untuk 900 VA mendapatkan diskon 25 persen dari April sampai Desember.
Bansos BLT upah alias subsidi gaji diberikan melalui Kartu Prakerja kepada 5,6 juta orang, dengan tambahan bantuan subsidi upah sekali bayar kepada 9,1 juta penerima untuk pendapatan di bawah 3 juta. Selain itu, pemerintah juga berikan bantuan beras Bulog kepada masyarakat.
Dengan berbagai jenis bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah selama masa PPKM sudah seharusnya masyarakat disiplin dan patuh menjalani kebijakan penanganan pandemi Covid-19. Sebab, kerja sama seluruh elemen bangsa dalam menghadapi wabah virus corona sangatlah dibutuhkan, dan saat ini kebijakan PPKM serta Prokes lah yang dinilai paling efektif menurunkan kasus positif Covid-19 di Jawa-Bali, maupun daerah-daerah lain di Indonesia. Untuk itu, masyarakat harus optimis bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia bisa segera berakhir. (Gina Janesa)
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews