Kekerasan di Pondok Pesantren

Jelas perjanjian semacam ini melanggar undang-undang atau cenderung Ponpes ingin menjaga nama baik atau lepas tanggung jawab.

Selasa, 6 September 2022 | 17:39 WIB
0
552
Kekerasan di Pondok Pesantren
Pengurus Pesantren Gontor (Foto: fajarbaru.com)

Kekerasan di dunia pendidikan berbasis pesantren terjadi lagi. Dalam bulan Agustus ada tiga kejadian, santri meninggal akibat perkelahian atau dikeroyok sesama santri.

Tanggal 9 Agustus terjadi di kabupaten Tangerang, 30 Agustus terjadi di kota Tangerang dan 22 Agustus terjadi di Ponpes Modern Darussalam Gontor, Ponorogo.

Dan yang terakhir ini cukup membuat gempar karena terjadi di Ponpes yang semua masyarakat atau publik tahu.

Kasus ini terungkap karena ibunya santri yang jadi korban dan meninggal menemui dan menceritakan kepada pengacara Hotman Paris Hutapea.

Soimah ibu korban melihat kejanggalan kematian anaknya yang ketika membuka peti jenazah ada darah keluar dari kain kafannya. Bahkan sampai dua kali menggantinya.

Ibu korban tidak berani cerita karena menyangkut nama lembaga besar dan ia meminta Hotman Paris untuk membantunya mencari keadilan.

Benar saja, setelah viral di medsos, pihak Ponpes Modern Darussalam Gontor memberikan keterangan atau klarifikasi terkait kematian anak ibu Soimah atau korban.

Mengakui  terjadinya aksi kekerasan atau penganiayaan kepada korban dan menyampaikan permintaan maaf karena tidak berkata jujur waktu menyerahkan jenazah kepada ibu korban.

Ustadz yang mendampingi atau mengantarkan jenazah ke Palembang, kematian korban disebabkan karena kelelahan kegiatan. Hal itu disampaikan kepada ibu korban.

Faktanya, kematiannya akibat kekerasan.

Ini mirip waktu penyerahan jenazah brigadir Yosua kepada keluarga yang tidak sesuai fakta.

Ponpes Modern Darussalam Gontor mencoba menutupi kasus ini. Setelah viral baru merespon atau menanggapi. Padahal kejadiannya 22 Agustus dan menanggapi tanggal 4 September setelah viral.

Artinya Ponpes Modern Darussalam Gontor waktu korban meninggal tidak melaporkan kejadiannya kepada polisi atau Polres setempat.

Padahal ini sudah termasuk kriminal korban kekerasan. Karena korban meninggal.

Pihak Ponpes Modern Darussalam Gontor beralibi bahwa setiap orang tua santri wajib menandatangani perjanjian, bilamana terjadi permasalahan hukum yang menyangkut santri di lingkungan Ponpes tidak akan membawa kasus ini ke aparat kepolisian.

Perjanjian semacam itu ditandatangani waktu orang tua santri menyerahkan kepada pihak Ponpes.

Jelas perjanjian semacam ini melanggar undang-undang atau cenderung Ponpes ingin menjaga nama baik atau lepas tanggung jawab.

Dan mungkin perjanjian semacam ini juga terjadi di Ponpes yang lain.

Jadi kalau ada kekerasan berusaha untuk ditutup-tutupi dan tidak dibawa ke jalur hukum.

Hal semacam ini tidak bisa dibiarkan!

***