Bagaimana Kalau Suka Sama Suka?

Justru orang seperti Bu Risma dan Ahok yang luar biasa. Bu Risma menutup Dolly meski mendapat berbagai ancaman dan Ahok menutup Kalijodo. Gak pakai segala ayat Tuhan.

Selasa, 23 November 2021 | 07:28 WIB
0
197
Bagaimana Kalau Suka Sama Suka?
Kampanye meniadakan kekerasan seksual di kampus (Foto: BBC.com)

Saya mendapat kiriman potongan video debat di TV tentang Permendikbud 30/21. Entah TV apa dan siapa saja yang berbicara karena yang dikirim hanya potongan Haikal Hassan yang mendebat dengan mengajukan pertanyaan bagaimana seandainya ada dosen yang membuka baju mahasiswinya dengan persetujuan mahasiswinya apakah itu DIBOLEHKAN?

Menurutnya jika si mahasiswa setuju maka aktivitas seks itu legal dan itu artinya Permendikbud itu melegalkan perzinahan. Dalam video itu lalu dijelaskan betapa buruknya perzinahan dan Permendikbud itu dianggap melegalkan perzinahan.

Coba lihat betapa sesatnya cara berpikir orang-orang ini dan bagaimana mereka hendak menggiring masyarakat bahwa Permendikbud tersebut sesat. Jadi ini orang-orang tersesat yang menuduh orang lain tersesat. 

Apa sih yang mereka tolak habis-habisan itu? Frase ‘dengan persetujuan korban’. Orang-orang ini kok tidak paham sih bahwa ini Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan KEKERASAN SEKSUAL dan BUKAN Permendikbud Pencegahan dan Penanganan PERZINAHAN. Tidak ada kasus PERZINAHAN di kampus. Tidak ada kasus dosen membuka baju mahasiswinya karena suka sama suka. Itu hanya ada di dalam benak Haikal Hassan dan orang-orang sejenisnya.

Jadi Permendikbud ini MEMANG TIDAK membahas soal perzinahan atau aktivitas seks suka sama suka di kampus atau di lembaga pendidikan karena MEMANG TIDAK ADA KASUS SEMACAM ITU. Jadi mengapa mereka selalu berbicara soal perzinahan suka sama suka yang TIDAK TERJADI di kampus atau di lembaga pendidikan itu? 

Orang-orang ini juga lupa bahwa yang namanya KEKERASAN SEKSUAL itu selalu ada pelaku dan korbannya. PELAKU adalah orang yang melakukan perbuatan tidak senonoh pada mahasiswa atau siswa yang MENOLAK diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku. Si mahasiswa atau siswa yang menolak ini disebut KORBAN.

Jadi jika terjadi pemaksaan maka itu disebut bentuk kekerasan. Jadi jika tidak ada pemaksaan dan kedua belah pihak mau sama mau maka JELAS bahwa tidak ada KEKERASAN SEKSUAL di sini sehingga TIDAK ADA KORBAN yang harus dilindungi.

Seandainya frase ‘tanpa persetujuan korban’ itu hilang sehingga setuju atau tidak setuju maka dilarang maka SIAPA yang akan dianggap pelaku dan siapa yang akan dianggap korban? Lha mana bentuk kekerasannya…?! Mbok ya mikir itu yang agak logis sedikit gitu lho…! 

Berarti boleh dong melakukan kegiatan seksual jika suka sama suka? Berarti boleh dong melakukan perzinahan jika suka sama suka?

Itu MASALAH LAIN yang tidak diatur oleh Permendikbud itu. Mengapa kok tidak diatur…?! Karena MEMANG TIDAK ADA KASUS PERZINAHAN DI KAMPUS. Itu hanya ada di otaknya Haikal Hassan dan gerombolannya. 

Perzinahan dan kegiatan seksual suka sama suka TIDAK PERNAH dilakukan di kampus atau di sekolah. Bahkan di negara yang paling liberal atau di negara komunis sekali pun tidak pernah mereka melakukan hubungan seks suka sama suka di kampus. Hanya otaknya Haikal Hassan yang menciptakannya.

Mereka yang suka sama suka tentu akan melakukannya di rumah mereka, di kos-kosan, di apartemen, losmen-losmen, hotel, taman-taman, dan sejenisnya. Jadi semestinya Haikal Hassan dan gerombolannya tersebut MEMPROTES DAN MENUNTUT KERAS agar dibuatkan undang-undang atau peraturan yang berisi LARANGAN BERZINAH atau melakukan KEGIATAN SEKSUAL SUKA SAMA SUKA di tempat-tempat tersebut.

Tapi mereka kan mingkem saja toh…?! 

Mereka itu LAGAKNYA saja sok peduli dengan semakin maraknya perzinahan tapi coba tanya apa sih upaya mereka untuk menghentikan atau mencegah itu semua? MUI saja mingkem kok. Justru orang seperti Bu Risma dan Ahok yang luar biasa. Bu Risma menutup Dolly meski mendapat berbagai ancaman dan Ahok menutup Kalijodo. Gak pakai segala ayat Tuhan.

Sebagai penutup saya mau beri Anda pertanyaan sebagai latihan berpikir.

Seandainya Haikal Hassan saya tanya apakah boleh dosen MENYETUBUHI istrinya di atas sofa kantornya kira-kira apa jawabannya ya? Boleh dong…! Kan istrinya sendiri. Bukan zinah dong…! Gitu ya, Bro?

Orang yang ASBUN itu memang selayaknya dibalas dengan argumentasi yang sederajat. 

Surabaya, 23 Nopember 2021

Satria Dharmal