Peran Gubernur dalam Mengelola Hutan

Dana TKDD bagi konservasi hutan sebagian harus dialokasikan untuk kepentingan masyarakat adat melalui berbagai program empowerment yang dapat ditinjau dan dievaluasi efektivitasnya,

Senin, 12 Agustus 2019 | 21:01 WIB
0
394
Peran Gubernur dalam Mengelola Hutan
Saya menghadiri Konferensi Akademi Ilmu Pengetahuan (Foto: Dok. pribadi)

Hutan merupakan bagian yang sangat penting, tidak terpisahkan dan bernilai strategis dari negara Indonesia. Kurang lebih sebanyak 120,6 juta hektar atau sebesar 63% wilayah daratan Indonesia merupakan kawasan hutan.

Kawasan hutan juga menjadi sumber penghidupan bagi banyak masyarakat Indonesia, kurang lebih 25.000 atau 34,1% desa di Indonesia berlokasi di pinggiran kawasan hutan dan sekitar 6.381 desa berada di kawasan hutan konservasi dengan populasi signifikan penduduk desa yang bergantung pada hutan untuk sumber penghidupan.

Saya menyadari bahwa bagi banyak kepala daerah mereka dihadapkan pada suatu dilema. Bagi daerah yang menjaga hutannya seringkali hanya mendapat sedikit manfaat atau tidak mendapat manfaat sama sekali atas usaha konservasi tersebut, bahkan daerah tersebut berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.

Dalam era Desentralisasi Fiskal ini, Pemerintah telah mengalokasikan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam jumlah yang relatif besar. Tahun Anggaran 2019, Pemerintah mengalokasikan Rp826,8 Triliun sebagai TKDD.

Untuk merepresentasikan kondisi geografis suatu daerah, dalam formula Dana Alokasi Umum telah memperhitungkan luas wilayah daerah kabupaten, kota, atau provinsi yang didalamnya termasuk luas wilayah hutan.

Pemerintah tetap akan memberikan dukungan secara maksimal untuk memberikan afirmasi kepada daerah-daerah yang memiliki wilayah hutan ataupun berkontribusi terhadap pelestarian alam dan lingkungan, melalui mekanisme transfer ke daerah.

Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah juga akan mendorong untuk memaksimalkan peran Gubernur dalam mengelola hutan, semisal melalui pengalokasian bantuan keuangan Propinsi kepada Kabupaten/Kota yang berbasis pada kinerja dalam menjaga lingkungan hidup.

Berkaitan dengan hal tersebut, dana TKDD bagi konservasi hutan sebagian juga harus dialokasikan untuk kepentingan masyarakat adat tersebut melalui berbagai program empowerment dan edukasi yang dapat ditinjau dan dievaluasi efektivitasnya sehingga dapat berdampak optimal.

Jakarta, 1 Agustus 2019 

***