SKCK Tanggung Jawab Siapa?

Ada pepatah Jawa yang berbunyi, anak polah bopo kepadrah. Artinya, anak-anak yang bertingkah tentu bisa berimbas kepada orang tuanya. Baik dan buruk.

Kamis, 15 Oktober 2020 | 08:34 WIB
0
208
SKCK Tanggung Jawab Siapa?
Anak-anak terjaring polisi saat demo (Foto: Kompas.com)

Muncul di timeline, adanya ancaman tak diberikannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Banyak pihak protes, tapi ada beberapa orang yang masih menahan diri untuk tidak berkomentar banyak. Itu jauh lebih baik.

SKCK diterbitkan bukan sekadar syarat formal. Pasti itu. Prosedur penerbitan SKCK pun dari bawah: RT, desa/ lurah, hingga polsek, bahkan polres. Jadi, SKCK tidak ujuk-ujuk terbit. Ada tahapannya karena ada nomor registrasi atau arsip di masing-masing tahap.

Adanya anak-anak sekolah yang terlibat demonstrasi yang berujung anarkhis, mestinya ditelusuri dari penanggung jawab. Saat ini sedang terjadi pandemi COVID-19. Pembelajaran dilaksanakan secara online atau biasa disebut Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ. Artinya, pembelajaran diikuti dari rumah anak tersebut. Kalau begitu, siapa yang mestinya bertanggung jawab? Tentu orang tua.

Ya, orang tualah yang bertanggung jawab penuh atas perilaku anak-anaknya. Sekolah dan guru mengajar dari sekolah atau Work from Office atau WFO. Interaksi guru dengan murid hanya bisa lewat daring atau online. Dalam kondisi ini, tentunya orang tua menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas segala yang dilakukan anak-anaknya.

Keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi disebabkan oleh longgarnya pengawasan orang tua. Mungkin orang tuanya bekerja. Mungkin orang tuanya malah mendukung. Terbukti ada orang tua yang mengajak anaknya ikut demonstrasi. Atau anak-anak ikut demonstrasi atas ajakan teman-temannya karena ada iming-iming. Di sinilah semua berawal.

Di lapangan, tentu aparat sangat sulit menentukan sasaran, apakah pelaku kerusuhan itu orang dewasa atau anak-anak. Massa yang anarkhis tentu akan dihalau sesuai protap atau SOP. Begitu ada pelaku kerusuhan yang tertangkap, barulah diketahui jika pelaku masih anak-anak.

Karena itulah, SKCK menjadi penting untuk diperhatikan oleh semua orang tua. Jangan sampai anak-anak menjadi korban akibat keteledoran orang tua akibat lemahnya pengawasan. Di rumah, orang tua menjadi pelindung satu-satunya bagi anak-anaknya. Jika anak-anaknya terlibat tindak kejahatan, orang tualah yang mestinya becermin.

Sebelum menerbitkan SKCK, kepolisian tentu melihat rekam jejak. Berdasarkan surat pengantar yang dibawa pemohon, polisi akan mencocokkan data tersebut dengan database. Ini semata bertujuan agar SKCK tidak salah data. Namanya saja "catatan kepolisian", tentu SKCK juga akan diisi, bahwa pemohon memiliki catatan ini dan itu berdasarkan database yang ada.

Sebelum nasi jadi bubur alias penyesalan datang, orang tua perlu mawas diri. Anak-anak itu amanah alias titipan Tuhan. Perlu dididik penuh kasih sayang. Didiklah sesuai zamannya. Jangan biarkan anak-anak tumbuh, berkembang, dan bergaul sesuai seleranya. Ada pepatah Jawa yang berbunyi, anak polah bopo kepadrah. Artinya, anak-anak yang bertingkah tentu bisa berimbas kepada orang tuanya. Baik dan buruk.

***