Masyarakat Berkontribusi Sukseskan Penanganan Covid-19

Penanganan Covid-19 memang tidak bisa ditangani dengan 1 kebijakan saja, tetapi harus dengan beragam kebijakan yang melibatkan banyak sektor untuk saling berkolaborasi.

Jumat, 17 September 2021 | 05:51 WIB
0
146
Masyarakat Berkontribusi Sukseskan Penanganan Covid-19
PPKM

Kebijakan Penanganan Covid-19 terus menunjukkan kontribusi positif seiring menurunnya kasus Covid-19 harian maupun angka keterisian rumah sakit. Masyarakat pun diminta untuk mendukung dan menyukseskan program tersebut agar Indonesia dapat segera lepas dari Pandemi Covid-19.

Selama pandemi Covid-19, masyarakat dihimbau untuk tetap di rumah serta menjauhi kerumunan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun, pada kondisi tertentu kita tetap harus melakukan perjalanan keluar rumah untuk aktifitas tertentu, misalnya berbelanja.

Agar tetap aman saat keluar rumah, pemerintah melalui kementerian kesehatan membuat regulasi protokol kesehatan sebagai panduan bagi masyarakat saat keluar rumah. Protokol kesehatan dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas secara aman dan tidak berpotensi membahayakan kesehatan orang lain.

Protokol kesehatan tersebut dikenal dengan istilah 3M yakni ; memakai masker, menjauhi kerumunan, dan mencuci tangan. Apabila masyarakat dapat mengikuti segala aturan yang tertera di dalam protokol kesehatan, tentu saja penularan Covid-19 dapat diminimalisir.

Selain protokol kesehatan, pemerintah juga menggalakkan vaksinasi yang merupakan salah satu upaya paling efektif untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity. Di Indonesia, vaksinasi Covid-19 masih terus dilakukan hingga saat ini, dan telah menyasar masyarakat yang berusia di atas 12 tahun. Jenis vaksin yang digunakan juga berbagai macam.

Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan bahwa masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi secara gratis. Untuk menyediakan vaksin gratis bagi masyarakat, pemerintah pun melakukan realokasi anggaran Kementerian dan Lembaga tahun 2021.

Langkah yang ditempuh pemerintah tersebut bisa menjadi wujud kepedulian pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kesehatan yang diakibatkan oleh Pandemi Covid-19.

Vaksin Covid-19 yang akan diberikan kepada masyarakat juga telah terbukti aman sehingga masyarakat tidak perlu takut jika tiba giliran untuk vaksinasi. Vaksinasi tentu berbeda dengan obat, vaksin Covid-19 terbukti dapat membantu respons antibodi untuk sistem kekebalan tubuh. Bahkan, pada orang yang sudah pernah terinfeksi Covid-19 sekalipun. Penelitian juga telah menunjukkan bahwa vaksinasi terbukti menyediakan perlindungan bagi orang-orang yang sebelumnya pernah terpapar virus ini.

Oleh karena itu, vaksinasi juga bermanfaat untuk menciptakan herd immunity. Untuk mendapatkan herd immunityu, para ahli percaya setidaknya dibutuhkan 70% dari populasi untuk mendapatkan vaksin. Meski ditemukan kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang sudah divaksin, maka vaksin yang disuntikkan ke dalam tubuh akan mencegah infeksi virus corona menjadi lebih ganas, sehingga meminimalisir potensi kematian.

Untuk menangani pandemi Covid-19, pemerintah juga menerapkan PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan masyarakat). Kebijakan ini berfokus pada beberapa sektor, seperti tempat kerja atau perkantoran, kegiaatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Untuk sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menuturkan, PPKM harus terus dilakukan pengawasan dan evaluasi agar dapat ditentukan langkah selanjutnya. Apabila peningkatan kasus positif di Pulau Jawa dan Bali dapat dikendalikan dengan baik, tentu saja kondisi kasus Covid-19 di tingkat nasional dapat menurun secara drastis. Hal tersebut tentu saja dapat menjadi modal yang penting agar masyarakat dapat kembali bekerja secara produktif.

Hal ini juga menjadi bentuk tanggungjawab pemerintah daerah terhadap komitmen nasional dalam terus melakukan perbaikan penanganan Covid-19. Meskipun instruksi ini ditujukan pada beberapa daerah di Jawa dan Bali, namun pembatasan kegiatan masyarakat ini tidak terbatas hanya untuk daerah-daerah tersebut.

Selama PPKM, banyak aktifitas perekonomian yang tersendat, sehingga pemerintah mulai menggelontorkan anggaran untuk bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah adalah BSU (Bantuan Subsidi Upah). BSU sendiri merupakan usaha pemerintah untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Covid-19. Mereka yang berhak mendapatkannya adalah para pekerja/buruh yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Besaran yang diterima adalah sebesar Rp 2.4 juta. Penyaluran langsung diberikan kepada rekening penerima dengan ketentuan Rp 1.2 juta tiap bulan atau Rp 600.000 tiap bulan. Untuk dapat menerima bantuan ini, tentu ada beberapa syarat, seperti memiliki rekening bank aktif, dan bukan merupakan karyawan BUMN ataupun PNS.

Penanganan Covid-19 memang tidak bisa ditangani dengan 1 kebijakan saja, tetapi harus dengan beragam kebijakan yang melibatkan banyak sektor untuk saling berkolaborasi. (Dian Ahadi)