Lapas Kelas I Malang Berikan Remisi Khusus ke Ribuan WBP

Minggu, 23 April 2023 | 16:31 WIB
0
50
Lapas Kelas I Malang Berikan Remisi Khusus ke Ribuan WBP
Lapas Kelas I Malang Berikan Remisi Khusus ke Ribuan WBP | dok.humaslapasmalang

LAPAS MALANG - Ahad(23/4/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur pada momen hari raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M ini memberikan remisi khusus keagamaan kepada 2106 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam.

Pemberian remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 ini, diberikan sekitar jam 08.00 WIB hari Sabtu 22 April 2023, di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Malang. SK Remisi dibacakan oleh Petugas Lapas, Ahmad Syifa. Penyerahan Remisi kemudian diberikan secara simbolis Kadiv. Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo.

Adapun rinciannya untuk Remisi Khusus Keagamaan pada momen Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada 2106 warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Idul Fitri pengurangan pidana mulai dari 15 hari. Karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk Warga Binaan yang beragama Islam saja. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak.

Besaran Remisi Memenuhi Syarat total ada 2106 orang WBP. Dengan rincian Besaran Remisi Khusus I (RK I): 15 hari untuk 392 WBP, 1 bulan untuk 1572 WBP, 1 Bulan 15 Hari untuk 110 WBP, 2 Bulan untuk 30 WBP. Sedang untuk Remisi Khusus II (RK II) 1 Bulan untuk 1 WBP dan 1 Bulan 15 Hari untuk 2 WBP. RK II adalah WBP yang langsung bebas begitu mendapat remisi. Untuk jenis kejahatan yang yang dilakukan rinciannya: Pidana Umum 690 orang WBP, Narkotika 1411 orang WBP, Korupsi 3 orang WBP, Terorisme 1 orang WBP dan Illegal Logging 1 orang WBP.

Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 secara nasional didapat oleh 146.260 warga binaan. Dari Remisi Khusus ini, penghematan mencapai Rp 8,5 Miliar. Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini merefleksikan Idul Fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu. Kemenangan ini juga berlaku bagi Warga Binaan yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri, sebagaimana yang disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam sambutan tertulisnya yang akan dibacakan Kadiv. Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Teguh Wibowo.

Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan Warga Binaan yang mendapat Remisi telah memenuhi persyaratan berkelakukan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Dengan pemberian remisi ini, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT serta bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik para Warga Binaan di Lapas Kelas I Malang.

Lembaga Pemasyarakatan/ Lapas Kelas I Malang adalah salah satu pilot project Lapas Industri dan Zona Integrasi (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) Unit Pelaksana Teknis/ UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Perbaikan terus menerus dilakukan di Lapas Kelas 1 Malang ke arah yang lebih baik untuk pelayanan pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun Masyarakat.

Lapas Kelas I Malang memiliki program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi seluruh WBP. Diharapkan dengan program pembinaan yang dilakukan bisa membuat WBP bisa menunjukkan penurunan tingkat resiko melakukan pidana kembali dengan berkelakukan baik juga bisa sebagai agen moral kebaikan saat telah bebas kembali ke Masyarakat.