Lapas Kelas I Malang Tim Divisi Pengawasan (DivPas) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang dipimpin oleh : Rimbun Sianturi (Kasubbid. Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi) melakukan monitoring dan evaluasi (Monev), kegiatan ini memiliki peran penting d terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas Kelas I Malang.
Fungsi monitoring dan evaluasi ini dilakukan dengan beberapa tujuan utama antara lain Pengawasan Kinerja untuk memastikan bahwa UPT Lapas kelas I Malang menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu monitoring dan evaluasi juga erat kaitannya dengan peningkatan kualitas Layanan.
Beberapa hal lain yang juga menjadi tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan juga pencegahan terjadinya kecurangan terlebih penyalahgunaan wewenang.
Tim DivPas akan membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi yang kemudian akan disampaikan kepada pimpinan Kemenkumham. Laporan tersebut dapat berisi rekomendasi perbaikan atau tindakan yang diperlukan untuk memperbaiki kinerja.
Kalapas Kelas I Malang Ketut Akbar Herry Achjar mengungkapkan bahwa "tujuan akhir dari monitoring dan evaluasi oleh Tim DivPas terhadap UPT adalah untuk memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan tersebut dapat berfungsi dengan baik, memberikan pelayanan yang layak bagi narapidana, menjaga keamanan, serta memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam hukum dan peraturan yang berlaku".
L’SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews