MALANG - Kamis (16/02/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jatim menerima Kunjungan dari Tim Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, yang dipimpin oleh Azharuddin selaku Koordinator Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi.
Kunjungan ini dalam rangka Kegiatan Koordinasi Terkait Tentang Layanan Grasi Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi Bagi WBP. Tim yang hadir hari ini dari Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, mewakili Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Diterima langsung oleh Budi Purwadi selaku Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Malang. Tim dari Ditjen AHU menyampaikan hal-hal antara lain mengenai surat pertimbangan grasi Menteri Hukum dan HAM terkait permohonan grasi WBP kepada Presiden.
Terutama berdasarkan alasan kemanusiaan dan keadilan sesuai ketentuan Pasal 6A UU No 5 tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi serta Pasal 12 Permenkumham No 49 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.
Kepada Tim dari Direktorat Pidana Ditjen AHU, Kepala Divisi Yankumham Azharuddin selaku Koordinator Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi mengungkapkan bahwa perlunya Ditjen AHU menyusun SOP terkait pengajuan grasi, agar lebih jelas alur prosesnya sehingga dapat dipedomani oleh seluruh satuan kerja khususnya lembaga pemasyarakatan.
L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews