Lapas Kelas I Malang Berikan Pengeluaran Bebas Restoratif Justice

Jumat, 24 November 2023 | 14:22 WIB
0
72
Lapas Kelas I Malang  Berikan Pengeluaran Bebas Restoratif Justice
Lapas Malang Berikan Pengeluaran Bebas Restoratif Justice (doc Humas lapas Kelas I Malang)

Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur berikan Pengeluaran Bebas Restoratif Justice yang mendapat pengampunan dari Jaksa Agung melalui Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Pengeluaran Bebas Restoratif Justice ini setelah melalui proses mediasi dan perdamaian dengan korbannya. Hal ini merupakan bentuk Sinergitas Antar Penegak Hukum, yaitu dengan hadirnya Bayu Noviyanto dari Lapas Kelas I Malang, Kalimin perwakilan Bapas Kelas I Malang dan Reno perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Sungguh jadi "Jumat Barokah" untuk seorang tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan inisial AS. AS sebelumnya berstatus terdakwa atas perkara Pasal 480 yakni penadahan yang telah ditahan sejak tanggal 7 September 2023. Namun mulai hari ini AS dinyatakan bebas dari perkara dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga melalui Keadilan Restoratif atau juga disebut Restorative Justice.

Sebelum itu AS telah mencapai kesempatan perdamaian dengan syarat bersama korban dengan inisial SH yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Perdamian tersebut diwujudkan dalam penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan saksi pada tanggal 6 November 2023. Dengan adanya Surat Kesepakatan Perdamaian maka diterbitkanlah Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Bedasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Berpegang pada Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Bedasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Pelaksanaan Perintah Mengeluarkan Tahanan, Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Lapas Kelas I Malang bersinergi untuk membebaskan AS. Dalam pembebasan Tahanan kali ini juga turut hadir perwakilan dari Bapas Kelas I Malang. Pembebasan Tahanan lewat Keadilan Restoratif sebelumnya beberapa kali telah dilaksanakan. Ini adalah salah satu wujud profesionalisme dan sinergitas Lapas Kelas I Malang bersama lembaga penegak hukum lainnya.

"Hadirnya Restorative Justice merupakan amanat undang-undang, dimana harapannya lebih memanusiakan manusia yang merupakan makhluk sosial dalam kehidupan bermasyarakat," ujar Ketut Akbar Herry Akbar, Kalapas Kelas I Malang.

L’SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)