Biadab! 2 Pemuda Asal Pesawaran Setubuhi Anak di Bawah Umur Bergiliran

Jumat, 7 Maret 2025 | 20:29 WIB
0
8
Biadab! 2 Pemuda Asal Pesawaran Setubuhi Anak di Bawah Umur Bergiliran
Dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur

Bandar Lampung - Dua pemuda asal Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran nekat menyetubuhi gadis belia yang masih di bawah umur.

Kedua tersangka yakni Sepriadi (23) dan Feza Renaldi (25) dengan korban NFF (13) dan DOP (14) yang masih duduk di bangku SMP.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan kasus itu terungkap berdasarkan laporan orangtua korban pada Rabu (5/3/2025).

"Kejadian itu terjadi dua kali pada Kamis (30/1/2025) dan Jumat (31/1/2025) di Kosan Juanda, Pahoman, Bandar Lampung," Ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/3/2025).

Alfret menjelaskan para tersangka memberikan iming-iming terhadap korban sehingga terjadi persetubuhan tersebut.

"Dua tersangka ini awalnya merayu korban, lalu terjadi persetubuhan secara bergantian. Jadi korban NFF dan DOP ini bolos sekolah dan main ke Bandar Lampung untuk menemui temannya inisial RR yang ada di kosan tersebut," Ucapnya.

Sesampainya di kosan tersebut, rekan korban RR malah pulang, namun NFF dan DOP tidak mau pulang dan meminta tersangka Sepriadi yang merupakan teman RR untuk membukakan kamar di kosan tersebut.

"Terus tersangka ini mengiming-imingi korban bisa membukakan kamar secara gratis asalkan melayaninya," Jelasnya.

Setelah dibukakan kamar, tersangka Sepriadi langsung menyetubuhi korban DOP, sementara korban NFF duduk di pinggir kasur.

"Usai melakukan aksi bejatnya dengan DOP, tersangka ini langsung menarik NFF untuk melayani nafsu bejatnya kembali. Setelah selesai, tersangka langsung meninggalkan korban," Imbuhnya.

Keesokan harinya, tersangka Feza Renaldi yang merupakan penjaga kosan dan teman Sepriadi juga melakukan aksi bejatnya terhadap NFF.

"Jadi saat korban NFF mau keluar kamar, tersangka ini menarik korban ke dalam kamar untuk melayani nafsu bejatnya dan mengiming-imingi akan memberikan uang kepada korban, namun setelah selesai korban cuma diberi 20 ribu," Jelasnya.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah baju lengan panjang warna pink, 1 buah celana levis biru, 1 buah celanna dalam warna pink, dan 1 buah bra warna hijau.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.