Bandar Lampung - Dua pemuda asal Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran nekat menyetubuhi gadis belia yang masih di bawah umur.
Kedua tersangka yakni Sepriadi (23) dan Feza Renaldi (25) dengan korban NFF (13) dan DOP (14) yang masih duduk di bangku SMP.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan kasus itu terungkap berdasarkan laporan orangtua korban pada Rabu (5/3/2025).
"Kejadian itu terjadi dua kali pada Kamis (30/1/2025) dan Jumat (31/1/2025) di Kosan Juanda, Pahoman, Bandar Lampung," Ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (7/3/2025).
Alfret menjelaskan para tersangka memberikan iming-iming terhadap korban sehingga terjadi persetubuhan tersebut.
"Dua tersangka ini awalnya merayu korban, lalu terjadi persetubuhan secara bergantian. Jadi korban NFF dan DOP ini bolos sekolah dan main ke Bandar Lampung untuk menemui temannya inisial RR yang ada di kosan tersebut," Ucapnya.
Sesampainya di kosan tersebut, rekan korban RR malah pulang, namun NFF dan DOP tidak mau pulang dan meminta tersangka Sepriadi yang merupakan teman RR untuk membukakan kamar di kosan tersebut.
"Terus tersangka ini mengiming-imingi korban bisa membukakan kamar secara gratis asalkan melayaninya," Jelasnya.
Setelah dibukakan kamar, tersangka Sepriadi langsung menyetubuhi korban DOP, sementara korban NFF duduk di pinggir kasur.
"Usai melakukan aksi bejatnya dengan DOP, tersangka ini langsung menarik NFF untuk melayani nafsu bejatnya kembali. Setelah selesai, tersangka langsung meninggalkan korban," Imbuhnya.
Keesokan harinya, tersangka Feza Renaldi yang merupakan penjaga kosan dan teman Sepriadi juga melakukan aksi bejatnya terhadap NFF.
"Jadi saat korban NFF mau keluar kamar, tersangka ini menarik korban ke dalam kamar untuk melayani nafsu bejatnya dan mengiming-imingi akan memberikan uang kepada korban, namun setelah selesai korban cuma diberi 20 ribu," Jelasnya.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah baju lengan panjang warna pink, 1 buah celana levis biru, 1 buah celanna dalam warna pink, dan 1 buah bra warna hijau.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews