Mengapresiasi Ketegasan Pemerintah Sita Aset Obligor BLBI

Ketegasan pemerintah juga mutlak diperlukan untuk menyita aset tersebut, sehingga perlu strategi dengan melakukan pengepungan segala arah penjuru, baik melalui pendekatan hukum

Senin, 30 Agustus 2021 | 18:53 WIB
0
111
Mengapresiasi Ketegasan Pemerintah Sita Aset Obligor BLBI
Sri Mulyani (Foto: Kemenkeu)

Pemerintah bersama kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Masyarakat pun mengapresiasi tindakan tegas Pemerintah tersebut sebagai bentuk penyelamatan aset negara.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan saat ini telah ada 49 bidang tanah yang telah disita terkait dengan skandal BLBI. Sebanyak 49 bidang tanah itu tersebar di sejumlah wilayah, termasuk di Karawaci, Tangerang.

Dalam kesempatan konferensi pers penyitaan aset BLBI di Perumahan Lipo Karawaci, Kel Kelapa Dua, Tangerang. Sri Mulyani mengatakan, terdapat 49 bidang tanah yang terletak di empat titik lokasi luasnya 5.291.200 meter persegi. Lokasinya ada di Medan, Pekanbaru, Bogor dan hari ini kita hadir secara fisik di Tangerang Karawaci.

Khusus untuk aset di wilayah, Sri Mulyani mengatakan, memiliki luas sekitar 25 hektare. Nilai aset yang didatangi oleh pemerintah ini mencapai triliunan rupiah.Ia menjelaskan, aset-aset properti yang selama ini berada di Lippo Karawaci luasna 25 ha, menurut Bupati 1 meter persegi, sekarang 20 juta jadi 25 hektar ini nilainya triliunan.

Aset yang disita tersebut telah dipasangi plang negara. Sri Mulyani mengucapkan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu Satgas BLBI dalam menyita aset tersebut. Ada sekitar 48 obligor dan debitur yang dipanggil terkait penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, total kewajiban mereka mengembalikan utang kepada negara sebesar Rp 111 triliun.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diketahui memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Satgas juga memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Keduanya dipanggil atas nama pengurus PT Timor Putra Nasional. Mereka diminta hadir di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Tapi Mahfud menegaskan bahwa bukan hanya Tommy Soeharto yang mendapatkan panggilan untuk menyelesaikan tunggakan utang kepada negara terkait BLBI, melainkan semua obligor dan debitur. Utang Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir berjumlah Rp 2,6 triliun.

Di luar Tommy, masih banyak yang utangnya belasan triliun untuk BLBI, dan semuanya dipanggil untuk ditagih. Melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Mahfud menuturkan, bahwa ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh hutang tidak dibayar.

Dirinya juga sudah berbicara dengan para penegak hukum,baik Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung. Dirinya menyampaikan, jika semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen utangnya, maka jka tidak bisa diselesaikan secara perdata, akan bisa jadi kasus pidana.

Dijelaskannya, jika mangkir, hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara dan dilakukan dengan melanggar hukum. Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.

Oleh karenanya, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil dapat bersikap kooperatif. Sebab, pemerintah akan tegas soal itu. Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut dia hanya memberikan waktu untuk menyelesaikan kasus BLBI sampai Desember 2023. Mahfud berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut.

Satgas penanganan Hak Tagih juga memburu pada obligor dan debitur yang memiliki utang negara. Berdasarkan rilis resmi Satgas BLBI, selanjutnya satgas telah merencanakan penyitaan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total + 15.288.175 m2. Lokasinya tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Jumlah luas lahan yang sangat fantastis. Luas lahan itu setara dengan 1.528,8 hektare (ha). Jika dibandingkan lagi luas lahan tersebut setara lebih dari 3 kali perumahan elit Pondok Indah.

Jika dibandingkan dengan Stadion Utama Gelora Bung Karno, luas lahan yang akan dikuasai Satgas BLBI itu mencapai 232 kali lipatnya. Luas lahan stadion utama GBK sendiri sekitar 65.888 meter persegi. Tentu saja menagih dana sebanyak itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hal ini dikarenakan aset yang akan ditagih juga berada di luar negeri.

Ketegasan pemerintah juga mutlak diperlukan untuk menyita aset tersebut, sehingga perlu strategi dengan melakukan pengepungan segala arah penjuru, baik melalui pendekatan hukum, perpajakan, juga kerja sama internasional. (Nur Hikmah)

***