Benarkah Pemerintah Mensubsidi Ongkos Naik Haji?

Subsisi ongkos biaya haji itu berasal dari hasil keuntungan investasi, bukan dari ABPN.

Selasa, 6 September 2022 | 08:12 WIB
0
127
Benarkah Pemerintah Mensubsidi Ongkos Naik Haji?
Jamaah haji Indonesia (Foto: Setkab)

Haga BBM dinaikkan karena beban subsidi negara terlalu besar.

Menurut data pemerintah, 80 persen subsidi BBM dinikmati oleh orang kaya.

Terkait hal diatas, lantas jagad medsos ada yang mempertanyakan atau berkomentar terkait subsidi ongkos naik haji.

Seperti kita ketahui, ongkos naik haji 2022 kurang lebih Rp39,8 juta.

Biaya real naik haji sebenarnya Rp81,8 juta. Artinya ada selisih Rp42 juta yang harus ditanggung oleh pemerintah sebagai subsidi untuk biaya naik haji.

Pertanyaannya: benarkah pemerintah memberikan subsidi ongkos naik haji seperti subsidi yang diberikan kenaikan BBM?

Subsidi yang diberikan oleh pemerintah terkait kenaikkan harga BBM dan ongkos biaya naik haji adalah "berbeda". Sekalipun namanya subsidi, namun sumber dana "subsidi" berbeda.

Subsidi kenaikan harga BBM dibiayai atau ditanggung APBN. Artinya nantinya pemerintah akan membayar biaya subsisi kenaikan harga BBM ke Pertamina setelah dihitung.

Sedangkan subsidi ongkos biaya haji tidak "disubsidi" dengan uang APBN.

Lantas dari mana dana untuk subsidi ongkos naik haji itu?

Dana naik haji yang bersumber dari calon jamaah haji itu dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH. Sebagai Badan Pelaksana BPKH yaitu Anggito Abimanyu.

Calon jamaah haji waktu mendaftar bukan hanya setor atau daftar nama saja, tetapi juga harus setor uang atau dana sebagai tanda keseriusan naik haji sebesar Rp25 juta.

Makanya, ada daftar tunggu sampai puluhan tahun lamanya.

Dana haji sendiri sampai saat ini terkumpul kurang lebih Rp160 triliun. Dan dana haji ini dikelola atau diinvestasikan dalam sukuk, obligasi, SUN yang berbau syariah oleh Badan Pelaksana BPKH.

Dari hasil imbal balik atau investasi itulah yang digunakan untuk "mensubsidi" ongkos biaya haji untuk para jamaah haji.

Jadi subsisi ongkos biaya haji itu berasal dari hasil keuntungan investasi, bukan dari ABPN. Kalau berasal dari APBN tentu memberatkan negara. Karena orang naik haji artinya mampu secara finansial.

Bahasa sederhananya "dari mereka untuk mereka. Maksudnya sumber dana untuk mensubsidi biaya ongkos naik hajinya.

***