Pesawaran - Seorang pria meregang nyawa usai menerima sejumlah luka tusuk saat menikmati hiburan organ tunggal Syila Music, di Dusun Induk Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Korban Erdho Adtya (26) warga Pekon Sukanegeri, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Ia dinyatakan meninggal di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung.
"Iya, benar telah terjadi kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, korban inisal EA," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Senin (23/12/2024).
Atas kejadian tersebut, kata Umi pihaknya telah menangkap tersangka Herdansah (28) warga Desa Kejadian, Tegineneng bersamaan dengan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau garpu sepanjang 30 Cm.
"Iya, untuk tersangka menikam korban sudah diamankan dan dititipkan ke Polres Pesawaran, guna menghindar kejadian-kejadian tidak diinginkan," imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, urai Umi, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan perihal peristiwa berdarah itu. Polisi juga sudah menggelar olah tkp di lokasi kejadian, dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Pemilik Orgen dan sohibul hajat statusnya terperiksa. Lebih lanjutnya masih dalam pengembangan," pungkasnya
Sementara itu, Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawab, menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku berselisih paham saat menikmati acara hiburan orgen tunggal Syila Music di Desa Kejadian, Tegineneng, Pesawaran.
Saat itu, pelaku Herdansah dan Erdho diduga saling senggol saat menikmati lantunan musik orgen tunggal berlangsung hingga dini hari tersebut.
"Pelaku jengkel lalu melakukan penusukan menggunakan pisau yang dibawanya ke bagian belakang perut korban sebelah kiri dan membacok pinggang belakang masing-masing satu kali," ungkap AKP Timur Irawan, melalui sambungan Ponsel, Senin (23/12/2024).
Atas kejadian tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku Herdansah.
"Pelaku Herdansah masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan bakal diancam Pasal 351 KUHP, diancam pidana 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, untuk mencegah hal tersebut terulang kembali. Mengingat acara hiburan orgen tunggal sudah dilarang beroperasi hingga larut malam.
"Nanti lebih lanjut kita sampaikan, mohon doanya ya," tandasnya.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews