Gegara Orgen Syila Musik, Pemuda Tewas Ditikam Akamsi!!!

Senin, 23 Desember 2024 | 14:07 WIB
0
7
Gegara Orgen Syila Musik, Pemuda Tewas Ditikam Akamsi!!!
Ilustrasi

Pesawaran - Seorang pria meregang nyawa usai menerima sejumlah luka tusuk saat menikmati hiburan organ tunggal Syila Music, di Dusun Induk Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Korban Erdho Adtya (26) warga Pekon Sukanegeri, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Ia dinyatakan meninggal di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung. 

"Iya, benar telah terjadi kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, korban inisal EA," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, Senin (23/12/2024).

Atas kejadian tersebut, kata Umi pihaknya telah menangkap tersangka Herdansah (28) warga Desa Kejadian, Tegineneng bersamaan dengan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau garpu sepanjang 30 Cm.

"Iya, untuk tersangka menikam korban sudah diamankan dan dititipkan ke Polres Pesawaran, guna menghindar kejadian-kejadian tidak diinginkan," imbuhnya.

Dalam perkara tersebut, urai Umi, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan perihal peristiwa berdarah itu. Polisi juga sudah menggelar olah tkp di lokasi kejadian, dan mengamankan sejumlah barang bukti.

"Pemilik Orgen dan sohibul hajat statusnya terperiksa. Lebih lanjutnya masih dalam pengembangan," pungkasnya 

Sementara itu, Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawab, menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku berselisih paham saat menikmati acara hiburan orgen tunggal Syila Music di Desa Kejadian, Tegineneng, Pesawaran. 

Saat itu, pelaku Herdansah dan Erdho diduga saling senggol saat menikmati lantunan musik orgen tunggal berlangsung hingga dini hari tersebut. 

"Pelaku jengkel lalu melakukan penusukan menggunakan pisau yang dibawanya ke bagian belakang perut korban sebelah kiri dan membacok pinggang belakang masing-masing satu kali," ungkap AKP Timur Irawan, melalui sambungan Ponsel, Senin (23/12/2024).

Atas kejadian tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku Herdansah. 

"Pelaku Herdansah masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan bakal diancam Pasal 351 KUHP, diancam pidana 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, untuk mencegah hal tersebut terulang kembali. Mengingat acara hiburan orgen tunggal sudah dilarang beroperasi hingga larut malam.

"Nanti lebih lanjut kita sampaikan, mohon doanya ya," tandasnya.