Penerapan Undang-undang Cipta Kerja Menarik Minat Investor Asing

Investor asing akan berminat untuk masuk ke Indonesia berkat UU Cipta Kerja. Masyarakat tak usah khawatir karena mereka akan diatur melalui Lembaga Pengelola investasi

Senin, 22 Maret 2021 | 01:01 WIB
0
193
Penerapan Undang-undang Cipta Kerja Menarik Minat Investor Asing
Ilustrasi investor (Foto: Bareksa)

Implementasi UU Cipta Kerja akan membuat investor asing makin berminat untuk masuk ke Indonesia. Sudah banyak pengusaha dari luar negeri yang menyatakan kesanggupannya untuk membuat pabrik di Indonesia. Hal ini membuat kita optimis, karena para investor akan mengelontorkan dananya sehingga menyembuhkan efek negatif pandemi di Indonesia di bidang ekonomi.

Klaster unggulan dari UU Cipta Kerja adalah klaster investasi, karena pintu penanaman modal asing dibuka selebar-lebarnya. Mereka berminat masuk ke Indonesia karena ada kemudahan perizinan usaha dan perombakan lain di bidang birokrasi. Sehingga ketika ada pabrik penanaman modal asing yang dibangun, akan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.

Salah satu negera yang sangat berminat untuk berinvestasi di Indonesia adalah Singapura. Pemerintah negeri singa tersebut telah menandatangani perjanjian bilateral yang diyakini bisa meningkatkan investasi sebanyak 22% dalam 5 tahun. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan bahwa kerja sama ini jadi angin segar kedua negara di tengah pandemi.

Menlu Retno melanjutkan, kerja sama ini bisa dimanfaatkan, karena ada dana sebanyak 220 milyar dollar per tahun pada 2030. Lantas, perjanjian bilateral dengan Singapura akan menjadi model bagi perjanjian investasi dengan negara lain. Dalam artian, banyak pemerintah negara lain yang berjanji akan menanamkan modal di Indonesia.

Selama ini memang sudah banyak negara yang jadi investor di Indonesia, dan urutan pertama adalah Singapura. Selain pemerintah negara lain, pengusaha secara personal juga berminat untuk menanamkan modal di negeri ini. Karena Indonesia dianggap berpotensi, punya kekayaan alam dan sumber daya manusia yang baik, serta masyarakatnya cenderung konsumtif.

Pengusaha asing yang akan berinvestasi di Indonesia adalah pemilik perusahaan mobil, baterai, pipa, dll. Mereka mau masuk ke negeri ini karena ada jaminan dari UU Cipta Kerja. Sebelumnya, peraturan perizinan lebih ketat dan membingungkan. Akan tetapi, sekarang izin usaha berdasarkan resiko, jadi lebih jelas dan memuahkan.

Selain itu, dalam UU Cipta Kerja tercantum bahwa izin usaha bisa keluar hanya dalam 7 hari kerja, dan bisa diurus secara online.

Sehingga akan membutuhkan waktu dan biaya. Pengusaha asing bisa lebih fokus untuk membesarkan pabrik dan mengurus manajemen, daripada berlama-lama menanti perizinan yang tak kunjung usai. Izin usaha yang diurus secara online juga menjauhkan dari berbagai kecurangan.

Misalnya jika investor asing dulu harus pergi ke dinas, maka ada oknum pegawai nakal yang mematok jasa untuk pemercepatan perizinan, sehingga pengusaha harus bayar pungli jutaan rupiah. Namun sekarang izinnya 100% gratis dan via online, sehingga menebas praktik KKN di Indonesia.

Kemudahan-kemudahan ini akan mendorong pengusaha asing untuk segera membuka pabrik di Indonesia. Karena jika mereka membuat usaha di sini, akan menghemat biaya kirim daripada saat membuka pabrik di negaranya sendiri. Selain itu, gaji buruh juga relatif lebih rendah daripada di sana.

Jika ada pabrik baru yang dibuka maka akan mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Karena masyarakat akan melamar ke sana, dan mendapatkan pekerjaan impiannya. Mereka akan mendapat gaji, dan bisa membeli sembako untuk keluarganya. Daya beli masyarakat akan naik dan membuat roda perekonomian di Indonesia kembali bergulir dengan kencang.

Investor asing akan berminat untuk masuk ke Indonesia berkat UU Cipta Kerja. Masyarakat tak usah khawatir karena mereka akan diatur melalui Lembaga Pengelola investasi, sehingga akan lebih terkendali oleh pemerintah. Investasi ini bisa jadi modal untuk memperbaiki kondisi finansial di Indonesia, agar kita selamat dari jeratan resesi.

***