Sebagian besar marketplace di Indonesia seperti Tokopedia, Shopee, Jd.id, Lazada, Bukalapak, dll sangat bagus dalam pelayanannya kepada customer atau pelanggannya. Bahkan seluruh marketplace di Indonesia itu sangat kooperatif membantu korban penipuan dan bekerjasama dengan kepolisian (Polri) membongkar jaringan penipuan jika pembeli/ konsumennya ditipu atau mengalami kerugian oleh penjahat atau pelaku kejahatan secara online.
Namun demikian, hal ini tidak berlaku pada Marketplace Akulaku. Untuk diketahui saya merupakan korban penipuan melalui WhatsApp yang dilakukan oleh oknum Akulaku yang mengaku sebagai Cs Akulaku di nomer +62 878-0100-1562. Oknum penipuan Akulaku ini mengirimkan link Akulaku palsu (physing), dimana ia menyakinkan para korbannya dengan kenaikan limit https://zfrmz.com/XugYhaBFTWMoWGsyrdQ4.
Bagi para korban penipuan yang pertama kali melihat WA Akulaku tersebut pasti otomatis tertipu. Karena foto gedung, foto jadwal buka kantor, foto profil dll pakai Akulaku resmi dan sangat mengetahui. Sementara di website resmi Akulaku juga tercantum No WA (https://riniisparwati.com/whatsapp-akulaku/, https://www.raliashop.com/2019/04/Email-cs-no-whatsapp-akulaku-terbaru.html?m=1, https://infoalamattelpon.blogspot.com/2017/05/call-center-dan-alamat-kantor-akulaku.html?m=1, dll yang jumlahnya banyak).
Saya sebagai korban baru sadar saldo dan munculnya tagihan milik transaksi penipu setelah penipu tersebut meminta kode OTP untuk kedua kali. Saya pun curiga karena pelaku minta kode OTP sampai dua kali sekaligus minta kartu BCA milik saya.
Dalam tiga jam pelaku mampu bertransaksi di Shopee dengan memakai tagihan Akun Akulaku saya. Di antaranya untuk membeli pulsa ke nomer milik penipu yang lain dan voucher Shopee virtual. Total kerugian yang saya alami Rp3 juta.
Saya sudah menghubungi pihak Akulaku dan Shopee bahwa yang bertransaksi itu bukan saya, tapi penipu dengan cara meretas Akun Akulaku milik saya.
Saya bingung, saldo maksimal Akulaku saya hanya Rp600 ribu. Tetapi ada muncul tagihan belanja Rp2 juta-an. Ini sudah tidak logis. Karena maksimal saldo akun Akulaku saya hanya Rp600 ribu. Selain itu, Akun Akulaku saya juga di-non aktifkan untuk transaksi. (Semoga permanen nantinya karena saya sudah muak dengan kezoliman Akulaku, red).
Saya pun sudah melaporkan kasus penipuan ini ke Sentra Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya dan juga sudah berkonsultasi dengan penyidik Ditkrimsus Polda Metro agar pelaku penipuan segera ditangkap.
Saya sakit hati karena pihak Akulaku selalu menuduh saya dan zolim akan kebenaran. Tanda Bukti Lapor pengaduan saya tercantum dalam Nomer: TBL/ 7659/ XII/ YAN.2.5/2020/ SPKT PMJ. Saya berterima kasih kepada Jajaran Polda Metro yang selalu membantu masyarakat khususnya korban penipuan.
Saya menyesalkan pihak Akulaku tidak pernah/ tidak mau kooperatif kepada saya sebagai korban penipuan atau setidaknya kepada polisi untuk mengungkap kasus ini.
Memang kasus ini kelihatannya kecil atau sepele, tapi kalau korbannya banyak ya besar juga. Dan saya termasuk salah satu korbannya.
Ada beberapa teman saya yang menyarankan untuk tidak bertransaksi menggunakan Akulaku karena tidak ada jaminan keamanan dan sistemnya menjebak.
Boleh dikatakan konsumen yang baik-baik yang selalu jadi korban. Contohnya saya yang jarang sekali menunggak dimana bayar selalu di bawah jatuh tempo.
Menurut teman saya, saat ini ada modus kejahatan dimana yang disasar adalah konsumen yang baik-baik. Jadi tagihan orang lain/ milik penipu dicantumkan ke tagihan korban kejahatan yang memiliki riwayat pelunasan baik kemudian debt Collector Akulaku menagih secara kasar kepada korban kejahatan tersebut saat jatuh tempo. Jika sudah seperti ini tentunya korban dua kali dirugikan plus beban psikologi. Konyol memang tapi itu fakta yang terjadi. (https://www.google.com/amp/s/www.harapanrakyat.com/2019/05/mahasiswa-di-banjar-jadi-korban-penipuan-di-aplikasi-akulaku/amp/).
Ini bisa dibuktikan Akun Akulaku palsu yang bertebaran di dunia maya antatara lain, http://akulakuid.com dll yang bertebaran di internet untuk menjebak korbannya.
Selain saya, ternyata banyak banget masyarakat yang terzolimi oleh pelayanan Akulaku yang sangat buruk atau zolim. Sebut saja satu orang yang sampai minta petisi agar Akulaku tidak berbuat zolim kepada konsumen yang baik-baik. Yaitu
https://www.change.org/p/pemerintah-bekukan-dan-proses-hukum-direksi-eccommerce-akulaku, https://www.change.org/p/perbaiki-layananmu-akulaku, https://www.change.org/p/akulaku-indonesia-kelalaian-sistem-e-commerce-akulaku-merugikan-customer, dan masih banyak lainnya dimana 98 persen masyarakat itu dizolimi oleh pelayanan buruk Akulaku.
Ingin memperjuangkn kebenaran, pada Kamis (30/12/2020) saya dua kali menghubungi ke call center Akulaku. Untuk meminta agar Akulaku kooperatif dan bekerjasama kepada saya sebagai korban penipuan dan polisi (Polda Metro Jaya). Untuk mengungkap kasus penipuan dan kebenaran dalam kasus kejahatan online ini.
Tetapi alangkah terkejutnya saya bahwa 2 call center Akulaku tidak mendengar suara saya (padahal suara call center Akulaku terdengar keras/ jelas) serta data pembicaraan menurut cs atau call centernya lagi eror jadi tidak dapat disimpan databasenya.
Padahal dalam surat sanggahan Akulaku selalu menyertakan data suara konsumen. Aneh memang kalau sudah kayak gini. Akulaku selalu untung, konsumen selalu dirugikan.
Saya mengetahui pihak Akulaku memang tidak mau menerima telpon konsumen yang jujur dengan riwayat yang baik.
Akulaku takut akan kebenaran. Bahkan tidak hanya telpon, seluruh email yang saya tanyakan dengan beragam pertanyaan juga hanya dijawab oleh settingan email komputer dengan jawaban, "Itu kesalahan konsumen."
Akulaku Jual Atribut dan Simbol FPI dalam Platformnya
Pemerintah RI tidak hanya melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di seluruh Indonesia, melainkan juga penggunaan simbol dan atribut FPI.
Larangan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Nomor 220-4780/2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05/2020, Nomor 690/2020, Nomor 264/2020, Nomor KB/3/2020 dan Nomor 320/2020.
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar dalam konfrensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Selain itu, Kepolisian RI bakal menindak masyarakat yang tak mematuhi Maklumat Kapolri terkait pelarangan terhadap segala aktifitas dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI).
"Bahwa dengan adanya maklumat, maka setiap anggota Polri wajib mengeluarkan tindakan yang diperlukan berkaitan dengan peraturan perundang-undangan ataupun diskresi kepolisian," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui konferensi pers daring pada Jumat, 1 Januari 2021.
Sebelumnya Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 yang berisikan imbauan agar masyarakat tidak mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI. Masyarakat pun dilarang mengenakan atribut dan simbol FPI.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengumumkan pelarangan kegiatan FPI. Keputusan itu diumumkan Mahfud Md berdasarkan SKB enam menteri/kepala lembaga yang diteken pada 30 Desember 2020.
Dasar hukum SKB ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dari peraturan yang sangat jelas diinformasikan oleh Pemerintah dan seluruh media nasional, sangat disayangkan pihak Akulaku justru menjual simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas terlarang di Indonesia di platform jual beli Akulaku.
Entahlah apa maksud Akulaku menjual atribut dan simbol FPI yang sudah sangat jelas dilarang. Cukup zolim kepada saya saja dengan pelayanan Akulaku yang sangat buruk! Janganlah kepada bangsa Indonesia atau orang lain.
Harusnya pihak Akulaku itu seharusnya menghapus seluruh atribut dan simbol FPI bukan menjual barangnya ke masyarakat dalam platform resminya. Tentunya ini sudah melanggar Maklumat Kapolri dan Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya saya ingin memberikan nasihat dan masukan hal ini kepada Akulaku, tapi karena pelayanan yang buruk, dan telpon serta email saya dijawab ngasal parah jadi masukkan saya dianggap sepele oleh pihak Akulaku.
Sekarang, seharusnya kepolisian dan instansi berwenang memberikan sanksi tegas kepada Akulaku karena berani menjual atribut FPI dalam marketplacenya kepada masyarakat.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews