Keterangan FIF Group Tentang Konflik Mata Elang Vs Customer yang Sempat Menunggak Pembayaran

Kamis, 22 Februari 2024 | 19:06 WIB
0
78
Keterangan FIF Group Tentang Konflik Mata Elang Vs Customer yang Sempat Menunggak Pembayaran
Ilustrasi perdamaian kedua belah pihak.

Pep News - Terkait kasus perselisihan antara nasabah FIF dengan nomer kontrak 162001294722 yang sebelumnya terlambat membayar tagihan selama 67 hari (saat ini nasabah sudah melunasi seluruh tagihannya, red), kedua belah pihak menyelesaikan konflik tersebut secara kekeluargaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/2/2024).

Sebelumnya diberitakan di beberapa media online, seorang Debt Collector dari kantor Cibinong datang ke tempat usaha nasabah FIF dengan memberikan ancaman agar nasabah FIF itu segera melunasi tagihan berjalannya selama 3 bulan.

Saat itu, Mata Elang yang mengaku mendapatkan mandat kuasa (pihak ketiga) dari kantor FIF cabang Fatmawati Jaksel, tidak membawa identitas resmi, surat tagihan debitur, surat profesi yang masih berlaku dari OJK, dan surat penugasan dari Kantor FIF Fatmawati.

Sempat terjadi cekcok mulut antara Debt Collector dengan nasabah FIF karena disebabkan banyak aturan yang dilanggar.

Hari ini Rabu (22/2/2024), pihak perwakilan Kantor Cabang FIF Fatmawati melalui Remedial Region Head Jata 1 Area Abdul Majid mengklarifikasi soal kasus itu.

Abdul Majid menegaskan, oknum debt collector merupakan pihak atau karyawan FIFGROUP adalah tidak benar.

“Hal ini dibuktikan melalui penyelidikan di internal, didapatkan bahwa oknum debt collector tersebut tidak terdaftar sebagai karyawan FIFGROUP maupun mitra FIFGROUP mana pun,” ujar Abdul Majid kepada redaksi, melalui surat elektronik tertulisnya, Kamis (22/2/2024).

Sehingga, FIFGROUP Cabang Jakarta Selatan II tidak pernah memberikan surat penugasan terkait unit tersebut kepada oknum debt collector yang melakukan penagihan.

Dalam menjalankan prosedur penagihan, FIFGROUP senantiasa mengedepankan proses operasional penagihan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

“Dengan demikian, dalam praktiknya perusahaan dapat memastikan setiap proses penagihan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan profesionalitas,” terangnya.

Pihaknya pun menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya konsumen untuk selalu berhati-hati terhadap tindakan penarikan yang dilakukan oleh oknum debt collector tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan FIFGROUP.

“Selalu pastikan, debt collector mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID Card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIFGROUP. Tetap bersikap tenang dan tidak panik dalam menghadapi situasi tersebut serta arahkan proses penyelesaian dilakukan di kantor cabang FIFGROUP terdekat maupun kantor kepolisian,” jelasnya.

Masih dari keterangannya, apabila konsumen mendapati adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh  karyawan FIFGROUP, silahkan menghubungi kanal pengaduan dan layanan servis FIFGROUP melalui whatsapp 0895-21500-343 atau menghubungi 1500-343.

“Tentu kami akan selalu mengedepankan pelayanan yang excellence kepada seluruh konsumen FIFGROUP,” tutupnya.