Pemkot Madiun Terindikasi Melanggar Aturan Perundangan Pemilu

Kamis, 19 Juli 2018 | 08:43 WIB
0
670
Pemkot Madiun Terindikasi Melanggar Aturan Perundangan Pemilu

Detik.com pada Rabu, 27 Juni 2018, 23:17 WIB menulis, paslon Walikota Madiun Maidi – Inda Raya menang dalam hitung cepat versi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Paslon nomor urut 1 jago dari PDIP itu menang tipis dari paslon nomor urut 2 dari jalur independen Mahardika – Arief Rahman.

“Jadi, ini versi Bakesbangpol unggul paslon wali kota nomor urut 1 dan sangat tipis dari calon jalur independen. Tapi, untuk hasil resmi kami tetap nunggu dari KPUD Madiun,” jelas Walikota Madiun Sugeng Rismianto kepada wartawan, Rabu malam itu.

Dari hasil penghitungan cepat Bakesbangpol tersebut, pasangan nomor urut 1 Maidi – Inda Raya memperoleh 39.474 suara, paslon nomor urut 2 Harryadin Mahardika – Arief Rahman 35.371 suara, dan paslon nomor urut 3 Yusuf Rohana – Bambang mendapatkan 27.414 suara.

Jejak digital mencatat, melalui laman resminya Madiunkota.go.id (29 Juni 2018), Walikota Sugeng Rismianto meminta, “Kami mohon masyarakat sabar menunggu rekapitulasi resmi dari KPUD. Karena tidak menutup kemungkinan adanya perubahan.”

“Itu wajar karena hitung cepat juga memiliki margin eror. Tetapi pada prinsipnya pemkot tetap berupaya maksimal menyajikan data yang valid,” lanjut Walikota ketika memantau penghitungan cepat di kantor Bakesbangpol Kota Madiun, Rabu (27/6/2018) malam.

Hasil Pilkada, memang sudah mengemuka dari hitung cepat. Namun, masyarakat diminta untuk tetap tenang. Baik yang mendukung maupun sebaliknya. Sebab, hasil penghitungan resmi hanya dikeluarkan KPUD setempat melalui tahapan yang sudah ditentukan.

Artinya, hasil quick count hanya dapat menjadi referensi sementara. Bukan menjadi acuan resmi. “Kami mohon masyarakat sabar menunggu rekapitulasi resmi dari KPUD. Karena tidak menutup kemungkinan adanya perubahan,” lanjut Walikota Madiun.

Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Bambang Subanto mengatakan, data yang ditunjukan Bakesbangpol ini merupakan hasil sementara perolehan suara pada Pilwali Madiun. Untuk hasil resmi menunggu dari KPU Kota Madiun (real count).

“Kami menempatkan petugas di seluruh TPS. Satu TPS satu petugas dari Bakesbangpol,” jelasnya di kantor Bakesbangpol Kota Madiun, seperti dilansir Detik.com, Rabu (27/6/2018).

Menurut Bambang, metode dalam penghitungan ini menggunakan metode caraka. Yaitu mengambil data dari setiap TPS yang ada di Kota Madiun. Sehingga, lanjutnya, perolehan hasil suara di setiap TPS yang sudah dihitung diterima relawan Bakesbangpol sudah valid.

“Hasil ini tidak akan bergeser jauh (dari data KPU Kota Madiun). Ini perhitungan real dari masing-masing TPS,” terang Bambang. Penjelasan Kepala Bakesbangpol Kota Madiun ini ditulis di Kompas.com, Kamis (28/6/2018, 12:46 WIB).

Mengutip Kompas.com, perhitungan cepat (quick count) KPU Kota Madiun menyebutkan, paslon Maidi – Inda Raya unggul pada Pilkada Kota Madiun 2018. Paslon yang diusung PDIP, PAN, PKB, PPP dan Demokrat itu unggul dengan perolehan 39.347 suara (38,53%).

“Hasil perhitungan cepat untuk paslon nomer satu Maidi-Inda Raya unggul dengan 39.347 suara (38,53%). Disusul paslon dua, Mahardika-Arief dan paslon tiga, Yusuf-Bambang,” ujar Ketua KPU Kota Madiun, Sasangko kepada wartawan, Kamis (28/6/2018) siang.

Ia menambahkan, paslon nomor urut dua dari calon perseorangan, Harryadin Mahardika – Arief Rahman 35.326 suara (34,57%). Paslon nomor urut tiga, Yusuf Rohana – Bambang Wahyudi yang diusung Gerindra, PKS dan Golkar meraih 27.490 suara (26,9%).

Menurut perhitungan cepat berdasarkan rekapan format C1 selesai dimasukkan datanya, Kamis (28/6/2018) pagi. Data C1 direkap dari 310 TPS di tiga kecamatan, Kota Madiun. Kendati hasil hitung cepat sudah selesai, kata Sasangko, hasil perhitungan belum final.

Perhitungan rekapitulasi perolehan suara baru final setelah digelar rapat pleno seluruh PPK yang dilaksanakan KPU, Kamis (5/7/2018) atau Jum'at ( 6/7/2018). “Nanti hasil rapat pleno langsung ditetapkan pemenangnya,” ujar Sasangko.

Seperti diketahui, hasil rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi, paslon nomor urut satu Maidi – Inda Raya ditetapkan sebagai pemenang pada Pilkada Kota Madiun 2018 dengan memperoleh sebanyak 39.465 suara atau 38,53 persen.

Di posisi kedua ada paslon nomor urut dua Mahardika – Arief Rahman dari perseorangan dengan raihan suara 35.352 suara atau 34,51 persen. Posisi ketiga diraih paslon nomor urut tiga Yusuf Rohana – Bambang Wahyudi dengan 27.610 suara atau 26,96 persen.

Menurutnya, partisipasi masyarakat yang menggunakan hak suaranya sebanyak 106.349 atau 71,8 persen dari 149.000 warga yang memiliki hak pilih di Kota Madiun. Total suara sah, menurut KPU Kota Madiun, adalah 102.427 suara.

Besar Quick Count

Ada yang janggal dalam hitung cepat (quick count) yang dilakukan Bakesbangpol Kota Madiun dengan hasil rekapitulasi KPU Kota Madiun. Hasil quick count Bakesbangpol ini justru jumlahnya melebihi KPU Kota Madiun.

Padahal, seperti kata Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Bambang Subanto, perhitungan real ini diperolah dari relawan Bakesbangpol di masing-masing TPS. Paslon Maidi – Inda Raya unggul sementara berdasar hitung cepat tersebut.

Paslon itu memperoleh dukungan 39.474 suara atau 38,60 persen dari 102.259 suara sah. Paslon Mahardika – Arief berada di urutan kedua dengan 35.371 suara atau 34,59 persen. Dan, paslon Yusuf Rohana – Bambang Wahyudi 27.414 suara atau 26,81 persen.

Bandingkan dengan hasil rekapitulasi KPU Kota Madiun. Maidi – Inda Raya memperoleh 39.465 suara atau 38,53 persen. Mahardika – Arief Rahman 35.352 suara (34,51persen). Yusuf Rohana – Bambang Wahyudi dengan 27.610 suara (26,96 persen).

Mengapa bisa berbeda? Hitung cepat Bakesbangpol 39.474 suara, KPU 39.465 suara, ada 9 suara lebih di paslon nomor urut satu. Paslon nomor urut dua, Bakesbangpol 35.371 suara, 35.352 suara, ada 19 suara lebih. Paslon nomor tiga, selisih 196 suara.

Bagaimana bisa terjadi perbedaan perolehan suara diantara kedua lembaga itu? Padahal, sumber datanya sama, diperoleh dari 310 TPS di tiga kecamatan Kota Madiun. Inilah yang seharusnya perlu disimak oleh Bawaslu pada Pilkada Kota Madiun 2018 lalu.

Karena, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan kewenangan lebih kepada Bawaslu berupa keputusan mendiskualifikasi paslon kepala daerah yang terbukti melanggar administrasi.

Pidana Pemilu

Kategori pelanggaran tersebut diantaranya menerima dana dari asing dan APBD, politik uang, serta melibatkan aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu. Dalam Pilkada Kota Madiun 2018, ada indikasi terjadinya pelanggaran.

Disebutkan di Pasal 286: (1) Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara dan/atau Pemilih.

(2) Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provnsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.

(3) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. (4) Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

Dan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Di dalam Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu antara lain disebutkan adanya larangan keterlibatan ASN, Lurah, dan perangkat Kelurahan. Ini jelas, Bakesbangpol Kota Madiun “melibatkan” diri dalam publikasi quick count pada Pilkada Kota Madiun 2018 itu.

Pasal 70: (1) Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: a. pejabat badan usaha milik daerah; b. Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

(2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan pun muncul, siapa yang membiayai hingga Bakesbangpol Kota Madiun bisa membuat quick count Pilkada Kota Madiun 2018 lalu? Termasuk, Walikota Madiun yang seolah sudah menjadi “jubir” Tim Paslon Nomor Urut Satu tersebut?

Jika majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan gugatan perselisihan hasil pemilu (Pilkada Kota Madiun 2018) yang diajukan paslon Mahardika – Arief ini jeli dan teliti, sudah seharusnya MK membatalkan kemenangan Maidi – Inda Raya.

Tidak hanya itu. Jika terbukti, MK juga bisa memerintahkan untuk memproses para pihak yang terlibat dalam tindak pidana pemilu pada Pilkada Kota Madiun 2018 itu, sehingga ada efek jera kepada pelaku maupun para pihak yang akan melakukan hal serupa.

***