Penebar Ikan “Arapaima Gigas” di Sungai Brantas Harus Dihukum!

Kamis, 28 Juni 2018 | 20:48 WIB
0
958
Penebar Ikan “Arapaima Gigas” di Sungai Brantas Harus Dihukum!

Hingga 28 Juni 2018 sore, LSM ECOTON bersama nelayan sepanjang Sungai Brantas dan Porong menemukan 13 ekor ikan Arapaima Gigas. Jadi, “Total jumlah ikan arapaima yang sudah ditemukan sebanyak 13 ekor,” Rulli Mustika Adya, SH, MHum.

“Kami meminta Kepala Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan yang notabene UPT-nya Badan KIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempidanakan pelepas ikan arapaima ke Brantas,” lanjut Advokat Ecoton itu.

Menurut Rulli Mustika, pelepasan ikan monster amazone ini merupakan tindak pelanggaran hukum. Karena ikan arapaima ini juga dikategorikan ikan invasif yang dapat menimbulkan kerugian ekologi, sosial, dan ekonomi.

“Dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 ikan arapaima gigas masuk jenis ikan yang berbahaya yang bisa merugikan dan membahayakan kelestarian sumberdaya ikan, lingkungan, dan manusia,” ungkap Rulli Mustika kepada Pepnews.com.

Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 94 Tahun 2016, sanksi pelaku yang memasukkan ikan ini ke alam Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar. Ecoton bersama masyarakat di Sungai Brantas sejak 2000 telah melakukan upaya konservasi dan perlindungan ikan sungai Brantas.

“Dengan adanya arapaima membuat aktivis lingkungan Ecoton getem-getem. Kami telah berupaya untuk merehabilitasi Brantas agar kembali menjadi habitat bagi 25 spesies ikan asli Brantas seperti rengkik, jendil, papar, palung, dan keting,” lanjut Rulli Mustika.

Dan, untuk niatan itu Ecoton membangun kawasan suaka ikan, sebuah kawasan yang sehat dan mendukung berkembang biaknya ikan. Pelepasan arapaima jelas menghancurkan mimpi indah Ecoton.

“Maka, kami meminta agar pelaku pelepas ikan monster ini dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera dan warning bagi masyarakat yang penghobi ikan hias untuk tidak membuang ikan kategori invansif ini ke Kali Brantas,” tambah Andreas Agus Kristanto Nugroho, Direktur Konservasi Sungai Ecoton.

Karena itu, Ecoton mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk:

Pertama, Melakukan evakuasi, mengangkat/menangkap ikan-ikan arapaima gigas di Sungai Brantas, atau membebaskan Brantas dari arapaima gigas.

Kedua, Menindak pelaku pelepasan ikan arapaima dengan UUPPLH Nomor 32 Tahun 2009 karena dengan dilepaskannya jenis ikan invansif ini akan mengganggu ekosistem Brantas dan merusak rantai makanan yang pada gilirannya akan mendorong terjadinya kepunahan ikan-ikan asli sungai Brantas.

“Di Bolovia pelepasan ikan arapaima ke perairan umum pada 2012 menyebabkan penurunan tangkapan ikan asli nelayan di Bolivia,” lanjut Andreas Agus Kristanto Nugroho.

Ketiga, Memberikan edukasi dan sosialisasi melalui kerjasama dengan penghobi ikan dan penjual ikan hias di pasar ikan agar peredaran ikan invansif bisa terkontrol.

Keempat, Melakukan sosialisasi ke desa-desa di tepi sungai Brantas dan mengggunakan sosmed terkait ikan invansif, memasang plakat/papan informasi tentang jenis ikan invansif dan bahaya ikan invansif jika dilepas di Brantas.

Kelima, Menghimbau masyarakat utk ikut menjaga kelestarian Brantas sebagai habitat ikan asli dan tidak melepaskan ikan imvansif ke brantas

Fakta Biologis Arapaima

Pertama, ikan araipama yang dilepas di Brantas kemungkinan besar lebih dari 10 ekor dan dalam keadaan Matang Gonad, sehingga siap bertelur.

Kedua, ikan ini dalam kondisi siap kawin, sedangkan sifat fisik Brantas menyerupai habitat asli arapaima di Sungai Amazone, sehingga kondiai Brantas mendukung perkembangbiakan arapaima, maka jika tidak dievakuasi tidak menutup kemungkinan akan ada ledakan populasi arapaima dan punahnya ikan asli Brantas.

Ketiga, arapaima termasuk ikan predator yang ganas, sehingga akan mengancam keselamatan manusia/anak anak yang bermain di Brantas.

Kronologis temuan ikan aripama gigas di Sungai Porong. Pada 25 Juni 2018, pukul 12.00 WIB, Ecoton mendapatkan informasi dari Kades Mlirip Rowo, Noto Diharjo, terkait dengan penemuan ikan aneh di Sungai Porong oleh nelayan warga Mlirip Rowo yang kemudian ikan dibawa ke rumah Kades.

Pukul 14.00 WIB Tim Ecoton menuju rumah Kades untuk melihat 1 (satu) jenis ikan yang ditemukan. Dari ciri fisik, kemudian diketahui kalau ikan yang ditemukan merupakan jenis ikan aripama gigas yang asalnya dari Sungai Amazon, Brazil dengan panjang 158 cm, berat sekitar 30 kg, dan jenis betina.

Pukul 14.30 WIB, Ecoton mengetahui kabar dari masyarakat kalau juga di temukan 1 (satu) ikan jenis yang sama di Dusun Banjarmelati, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, tepat di bawah Dam Lengkong oleh nelayan bernama Anas Purwohari (50 tahun). Ikan diletakkan di terpal yang diisi air, namun saat Tim Ecoton ke lokasi, ikan sudah dalam kondisi mati.

Pukul 21.00 WIB Tim Ecoton berkordinasi dengan Kades Mlirip Rowo bersama dengan tim dari BKSDA Jawa Timur. Dalam kordinasi, Kades juga mengatakan ada 1 (satu) temuan ikan jenis yang sama oleh warga, tetapi langsung dikonsumsi oleh warga.

Dalam kordinasi di rumah Kades juga memberikan lambung ikan yang sudah dipesan oleh Tim Ecoton setelah ikan dipotong oleh masyarakat. Dari pengamatan Tim Ecoton, di dalam lambung di dapatkan kondisi gonat yang sudah matang dan siap dipijah.

Pada 26 Juni 2018 pukul 09.00 WIB, Tim Ecoton berkordinasi dengan tim BKSDA dan pihak Desa di Balai Desa Mlirip Rowo terkait dengan dugaan dan perkembangan penemuan ikan araipama.

Kemudian saat tim berkordinasi, pukul 10.30 WIB ditemukan kembali 1(satu) ikan jenis yang sama di Sungai Porong oleh warga Mlirip Rowo dan diletakkan dalam keramba di sungai. Sebelumnya ada informasi dari kades kalau ditemukan juga 1 (satu) ikan juga dalam kondis hidup di wilayah Lengkong.

Pukul 10.53 WIB, Sekretaris Desa Mlirip Rowo mengatakan, kalau ada warga lainnya yang menemukan1 (satu) ikan yang sama. Ketika dikroscek di rumah warga, ikan sedang dibelah oleh warga untuk rencana akan dikonsumsi.

Tim Ecoton kemudian mengambil sirip, sisik, dan, lambung ikan untuk dilakukan pengujian laboratorium setelah tim berkordinasi dengan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya (UB), Malang.

Pukul 11.13 WIB, Tim Gakum KLHK dan Balai Karantina Surabaya 1 bergabung di lokasi ikan yang dipotong untuk melihat ikan yang dilanjutkan berkordinasi di Balai Desa bersama BKSDA, Balai Karantina, Sekdes Mliriprowo, dan Ecoton untuk kordinasi tindak lanjut yang kemudian disepakati untuk kroscek ke lokasi pemilik ikan H. Pursetyo di Desa Canggu.

Pukul 14.00 WIB, H. Pursetyo alias H. Gopur selaku pemilik ikan menemui tim di Mojokerto untuk koordinasi, dan pukul 14.20 WIB kemudian tim menuju ke rumah H. Gopur di Canggu untuk melihat lokasi kolam ikan Araipama gigas.

Dari pengakuan H. Gopur, ikan sebanyak 12 ekor diberikan ke orang lain (Supriyo), tetapi sebanyak 8 ekor dilepas di Taman Brantas Indah Mojokerto oleh Bayu selaku sopir Haji Pur. Sedangkan yang 4 masih disimpan di rumah Supriyo (ketika dikonfirmasi oleh H. Pur, ikan sudah mati).

Pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan kabar ditemukan kembali 1 (satu) ikan aripama yang masih hidup di wilayah Mliriprowo. Tim Balai Karantina kemudian mengambil ikan yang baru ditemukan.

Pukul 15.05 WIB, tim Dinas Perikanan Kabupaten Mojokerto ikut bergabung dalam tim lainnya di rumah H. Pur di Desa Canggu.

Pukul 16.00 WIB, tim menuju rumah H. Gopur yang berada di Perumahan Citra Harmoni, Trosobo untuk kroscek lapangan terhadap sisa ikan yang masih ada yang berjumlah 30 ekor dengan ukuran rata-rata sama dengan yang dilepas di Sungai Brantas.

Sampai pada 26 Juni 2018 pukul 18.00 WIB, total sementara ikan yang ditemukan warga sebanyak 7 (tujuh) ekor.

Pada 28 Juni 2018 pukul 08.30 WIB, Tim Ecoton investigasi lapangan ke Desa Mergobener, Kecamatan Tarik, Sidoarjo dan Prambon mendapatkan informasi di Dam Ngagrok, Dam Pulosari, dan Dam Jabon ditemukan ikan araipama.

Pertama, Dam Jabon pukul 06.00 WIB ditemukan 1 ekor sudah mati, dapat info warga Jabon kalau di desa-desa lain, Bowiro juga ditemukan ikan yang sama.

Kedua, Desa Gedangrowo, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Pak Sulamin (70) pukul 13.00 WIB pada 27 Juni 2018 mendapatkan 1 (satu) ekor ikan arapaima. Ada sekitar 15 orang yang membantu menangkapnya.

Ketiga, Pak Jumain (55) di Dam Nggayu, Selasa, 26 Juni 2018 pukul 12.30 WIB menemukan 1 ekor ikan araipama. Keempat, Dam Pulosari pukul 06.00 WIB, Selasa, 26 Juni 2018, Pak Karsunin menemukan 1 ekor ikan araipama yang sempat hidup dan diletakkan di masjid Ngogrek sebelum kemudian dikonsumsi.

Pukul 11.00 WIB, tim koordinasi dengan Kades Mliriprowo dan diperoleh informasi perihal temuan ikan araipama lagi. Pada 26 Juni 2018 ditemukan di Kanal 3 ekor dan Brantas 5 ekor.

Pada 28 Juni 2018 pukul 11.20 WIB, tim mendapatkan informasi kalau pukul 08.00, 1 ikan ditemukan di Sungai Porong Rolak Bawah Dam dalam kondisi masih hidup oleh Pak Alikin, nelayan setampat.

“Sampai 28 Juni 2018 sore, total jumlah ikan yang sudah ditemukan sebanyak 13 ekor ikan arapaima,” ujar Prigi Arisandi, Direktur Eksekutif Ecoton kepada Pepnews.com. Apakah penebar ikan ini akan dikenakan sanksi hukum?

***