Soal Persekusi, Apa yang Dilakukan PDIP dan FPI Sama Saja

Jumat, 1 Juni 2018 | 16:14 WIB
0
735
Soal Persekusi, Apa yang Dilakukan PDIP dan FPI Sama Saja

Dilihat dari sudut manapun, apa yang dilakukan massa berseragam PDIP terkait pemberitaan tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yang isinya menyinggung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Laskar Pembela Islam (LPI) yang merupakan sayap dari Front Pembela Islam (FPI) tentang karikatur yang dianggap menghina Rizieq Shihab, sama saja alias sami mawon.

Bedanya, massa berseragam PDIP menggeruduk kantor Radar Bogor, sementara massa LPI mendemo kantor Majalah Tempo di kawasan Palmerah. Bedanya lagi, massa berseragam PDIP merasa ketua umumnya dihina sedemikian rupa atas pemberitaan Radar Bogor,  sementara massa LPI merasa majalah Tempo telah menghina imam besarnya lewat karikatur.

Yang menyamakan tindakan keduanya adalah sama-sama bertindak di luar jalur hukum, di luar jalur media dan cenderung persekusi. Padahal, keberatan atas pemberitaan media massa resmi bisa dilakukan lewat hak jawab yang wajib dimuat media. Jika hak jawab tidak bisa ditempuh, maka jalur "perdamaian" ditempuh di Dewan Pers. Jika masih mentok juga, barulah hukum bicara.

Dan, apa yang dilakukan baik oleh massa berseragam PDIP yang menggeruduk kantor Radar Bogor dan massa LPI yang mendemo kantor majalah Tempo disertai ultimatum, sama-sama dilakukan di luar hukum.

Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto, biasa dipanggil Bambang Pacul, di Jakarta, Kamis 31 Mei 2018, terkesan menyalahkan Radar Bogor dengan mengatakan, Radar Bogor tidak paham dengan apa yang diberitakannya. "Radar Bogor memberitakan kayak gitu di Jawa Tengah, saya khawatir itu kantornya rata dengan tanah," katanya.

Jelas, ada ancaman atau setidak-tidaknya menakut-nakuti dalam pernyataan Ketua DPD PDIP Jateng ini. Ia menyebut Megawati Soekarnoputri, sang ketua umum, bukan sekadar ketua umum di partai, melainkan sudah seperti seorang Ibu di partai.

Sehingga, ada ikatan emosional antara kader partai dengan Megawati. Bambang menyebutnya sebagai Ibu Kita. "Kalau ibu kami itu dihina dan dilecehkan, kira-kira apa yang terjadi pada kau?" katanya dengan nada bertanya.

Bambang menyesalkan pemberitaan Radar Bogor yang menurutnya tidak berimbang karena tanpa penjelasan yang komprehensif terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan hanya dengan goyang-goyang kaki saja Megawati mendapat Rp112 juta dari uang rakyat. Jika pemberitaannya seperti itu, kata Bambang, Radar Bogor bisa menyusahkan PDIP.

Pertengahan Maret 2018 lalu, aksi massa dilakukan dengan mendatangi kantor majalah Tempo karena FPI merasa majalah itu telah melecehkan imam besar mereka, yaitu Rizieq Shihab melalui sebuah karikatur dalam Majalah Tempo edisi 26 Februari 2018.

Saat itu Komandan LPI Maman Suryadi mengatakan pihaknya berencana menduduki kantor Majalah Tempo ayng ia nilai perlu dilakukan bilamana pemimpin redaksi Majalah Tempo tidak mau menemui perwakilan peserta aksi untuk menjelaskan maksud karikatur. Maman menyebut massa yang akan menggeruduk kantor majalah Tempo  500 sampai 1000-an orang.

Aksi massa LPI alias FPI menuntut dua hal; pertama, meminta pemimpin redaksi Majalah Tempo agar memberi penjelasan terkait karikatur yang bernada melecehkan Rizieq Shihab, kedua, pemimpin redaksi harus meminta maaf dan mengakui telah berbuat salah karena memuat karikatur bernada melecehkan Rizieq. Permintaan maaf harus dipublikasikan dalam satu halaman di majalah Tempo.

Selain itu, Pemimpin redaksi Majalah Tempo juga harus membuat surat pernyataan berisi pengakuan telah berbuat salah di atas materai Rp6 ribu.

Dari dua kasus yang sama-sama melibatkan aksi massa dan sama-sama menggunakan kekuatan kelompok penekan dengan objek yang sama, yaitu media massa, keduanya menempuh cara "di luar" hukum yang berlaku. Padahal sesuai peraturan perundang-undangan, tahap-tahap keberatan, melalui mediasi Dewan Pers, sampai ke tuntutan hukum diatur dengan jelas.

PDIP seharusnya yang lebih tahu soal hukum, sebab anggotanya ada di parlemen yang bersama pemerintah membuat Undang-undang, termasuk undang-undang yang mengatur seluk-beluk pers atau penyiaran. Bahkan kalau hal itu terjadi melalui media online atau media sosial, sudah ada undang-undang yang mengaturnya. Namun, cara persekusi model Ormas rupanya masih diminati oleh PDIP yang lebih tahu undang-undang.

Meninggikan derajat tokoh atau seseorang yang ditokohkan adalah hak segala bangsa. PDIP memuja Megawati, FPI memuja Rizieq Shihab, itu boleh-boleh saja.

Yang harus dihindari adalah, pengkultusindividuan semacam itu tetap jangan mengabaikan hukum yang berlaku. Toh kalau tokoh yang dipujanya dianggap dihina atau direndahkan, maka terbuka jalur hukum untuk mereka tempuh, bukan main persekusi dan asal geruduk.

Ala kadarnya saja kalau memuja atau memuji sosok manusia. Namun, sepenuh hati dan imanlah dalam memuja Allah, Tuhan Yang Maha Esa.

Setuju, Bro?

***