Dianggap Haram, Saham Bir Milik Pemprov DKI Pun Bakal Dilepas

Selasa, 22 Mei 2018 | 19:34 WIB
0
744
Dianggap Haram, Saham Bir Milik Pemprov DKI Pun Bakal Dilepas

Pemprov DKI Jakarata berencana melepas atau menjual saham di perusahaan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA). Pemprov DKI memiliki saham di PT Delta Djakarta dari tahun 1970, dari jaman mantan gubernur yang lendaris, yaitu Ali Sadikin atau yang lebih dikenal Bang Ali.

Saat ini saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta sebanyak 26,25%. Dengan rincian 23,34% dari Pemprov DKI dan 2,91% dari Badan Pengelola Investasi dan Penyertaan  Modal Jakarta. Jumlah lembar sahamnya 210.000.000 atau 2.100.000 lot.

PT Delta Djakarta kinerjanya sangat baik dan terbukti pada tahun 2017 membagikan dividen Rp37 milyar ke Pemprov DKI Jakarta. Dari tahun ke tahun perusahaan ini juga meningkat asetnya, produknya laris manis tanjung kimpul.

Sekedar informasi: Laba bersih PT Delta Djakarta pada tahun 2013 sebesar Rp270,4 milyar, pada tahun 2014 sebesar Rp288,4 milyar. Artinya ada pertumbuhan atau kenaikan. Pada tahun 2015 sebesar Rp192 milyar atau mengalami penurunan, pada tahun 2016 sebesar Rp254 milyar atau naik lagi labanya dan pada tahun 2017 sebesar Rp144 milyar atau turun lagi.

Nah, pada tahun 2018 PT Delta Djakarta juga membagikan dividen sebesar Rp260 miliar (tunai: 30 dan tunai khusus 230) yang akan dibagikan atau di distribusikan ke rekening pemegang saham pada tanggal 24 Mei 2018.

Kalau Pemprov DKI Jakarta mempunyai saham DLTA 210.000.000 lembar atau 2.100.000 lot dan dividen 260 perlembar, maka Pemprov DKI akan menerima keuntungan dari pembagian dividen sebesar Rp54,6 milyar (260x210,000,000).

Artinya ada kenaikan keuntungan dari pembagian dividen, tahun 2017 sebesar Rp37 milyar dan pada tahun 2018 sebesar Rp54,6 milyar.

Dari banyaknya perusahaan yang dimiliki oleh Pemprov DKI, mungkin hanya PT Delta Djakarta yang selalu membagikan keuntungan untuk Pemprov DKI.

Perusahaan PT Delta Djakarta dengan kinerja yang baik dan bagus ini kepemilikan saham Pemprop DKI mau dilepas atau dijual karena untuk memenuhi "janji kampanye pasangan Anies-Baswedan-Sandiaga Uno". Dan perusahaan Beer ini dianggap haram.

Kalau Anies-Sandi menjual perusahaan sendiri, itu suka-suka dia karena mereka yang punya. Tetapi kalau ini aset Pemprov tidak bisa suka-suka mereka, sekalipun dengan alasan karena haram. Harus ada persetujuan anggota dewan. Tanpa persetujuan anggota dewan, bisa akan timbul masalah hukum di kemudian hari.

Lagian, APBD DKI juga butuh pemasukan. Dan kalau saham Pemprov dijual, maka Anies-Sandi harus mencari sumber pendapatan atau pemasukan yang baru. Dan itu tidak mudah.

Perusahaan dijual itu kalau perusahaan itu sering rugi, lha ini selalu untung dan membagikan dividen kepada pemegang saham.

Perlu dikaji lebih dalam,jangan hanya karena ingin memenuhi janji kampanye, kepemilikan saham harus dijual.

Dalu waktu gubernurnya Ali Sadikin, karena Jakarta butuh pembangunan, Bang Ali membolehkan pembukaan perjudian dan menarik pajaknya. Salah satunya Pemprov DKI mempunyai saham Beer di PT Delta Djakarta.

Waktu itu juga banyak yang protes ke Bang Ali, bahkan para tokoh agama atau kyai menentang kebijakan Bang Ali tersebut, tapi bukan Bang Ali namanya kalau tidak nekat dan berani menghadapi protes dan penentangan tersebut.

Bahkan Bang Ali melarang pak kyai untuk lewat jalan depan masjid dan disuruh naik helikopter karena jalan itu dibangun dari pajak atau retribusi perjudian dan sejenisnya.

***