Polisi Tak Miliki Kekuatan Tangani Teroris, RUU di Tangan Oposisi

Selasa, 15 Mei 2018 | 22:05 WIB
0
651
Polisi Tak Miliki Kekuatan Tangani Teroris, RUU di Tangan Oposisi

Beruntunnya aksi terorisme yang terjadi di Bumi Pertiwi ini begitu menyayat hati. Kesalahan banyak ditujukan ke aparat kepolisian yang dianggap tidak mampu menjaga warga negaranya dari kebiadaban teroris yang tak lagi mengenal sisi kemusaian.

Namun, polisi bisa saja membela diri, karena pihaknya tidak bisa secara leluasa melakukan tugasnya mengamankan negeri ini dari aksi terorisme. Alasannya, perangkat hukum yang digunakan tak mampu menjawab keinginan rakyat.

Undang-Undang itu masih mandek di DPR. Lantas siapa yang bertangung jawab atas kemandegan ini? Politikus oposisi di DPR cenderung tidak mau disalahkan. Kita tengok mengapa jadi mandeg.

Perlu diketahui,  seperti dilansir SindoNews, Senin 18 April 2018, anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas Revisi Undang-undang ‎Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Politikus dari Partai Gerindra mendampingi Wakil Ketua Pansus Hanafi Rais (PAN), Syaiful Bahri Ansori (PKB), dan Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries (Nasdem). Mereka dipilih dalam rapat Pansus Terorisme yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Selanjutnya, apa yang dikataan Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon saat pelantikan, yang menghimbu bahwa Pansus tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan dalam merumuskan undang-undang itu. Dan, Fadli pun tidak dapat memastikan berapa lama Pansus bekerja.

"Kita serahkan ke pansus, secepatnya dan secermat-cermatnya. Tidak perlu tergesa-gesa karena kebijakan sensitif, tapi jangan terlambat, sesuai kebutuhan," jelas Fadli, saat rapat Pansus berlangsung.

Nah, kalau Pansus tidak memiliki target dalam penyelesaiannya, lalu apa yang harus dilakukan bila negara terus dibuat dalam keadaan genting?

[irp posts="15605" name="Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Mendadak? Lu Pikir Makan Rujak!?"]

Lantas di saat genting itu, partai oposisi cenderung "berpolitik" dan menyalahkan Pemerintah yang dianggap tidak bisa berbuat apa-apa, sedangkan kekuatan yang ada masih dibuat mandeg di DPR.

Kalau mandegnya pembahasan revisi Undang-Undang Teroris ini dikaitkan dengan Pilpres 2019, maka begitu tidak berkeprimanusiaan mereka yang berada di Pansus Teroris tersebut.

Presiden Joko Widodo harus sigap dan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Jangan sampai aksi terorisme ini justru dibuat sarana mengambil simpati rakyat untuk Pilpres 2019 nanti.

***