Beruntunnya aksi terorisme yang terjadi di Bumi Pertiwi ini begitu menyayat hati. Kesalahan banyak ditujukan ke aparat kepolisian yang dianggap tidak mampu menjaga warga negaranya dari kebiadaban teroris yang tak lagi mengenal sisi kemusaian.
Namun, polisi bisa saja membela diri, karena pihaknya tidak bisa secara leluasa melakukan tugasnya mengamankan negeri ini dari aksi terorisme. Alasannya, perangkat hukum yang digunakan tak mampu menjawab keinginan rakyat.
Undang-Undang itu masih mandek di DPR. Lantas siapa yang bertangung jawab atas kemandegan ini? Politikus oposisi di DPR cenderung tidak mau disalahkan. Kita tengok mengapa jadi mandeg.
Perlu diketahui, seperti dilansir SindoNews, Senin 18 April 2018, anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Politikus dari Partai Gerindra mendampingi Wakil Ketua Pansus Hanafi Rais (PAN), Syaiful Bahri Ansori (PKB), dan Mayjen TNI (Purn) Supiadin Aries (Nasdem). Mereka dipilih dalam rapat Pansus Terorisme yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Selanjutnya, apa yang dikataan Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon saat pelantikan, yang menghimbu bahwa Pansus tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan dalam merumuskan undang-undang itu. Dan, Fadli pun tidak dapat memastikan berapa lama Pansus bekerja.
"Kita serahkan ke pansus, secepatnya dan secermat-cermatnya. Tidak perlu tergesa-gesa karena kebijakan sensitif, tapi jangan terlambat, sesuai kebutuhan," jelas Fadli, saat rapat Pansus berlangsung.
Nah, kalau Pansus tidak memiliki target dalam penyelesaiannya, lalu apa yang harus dilakukan bila negara terus dibuat dalam keadaan genting?
[irp posts="15605" name="Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Mendadak? Lu Pikir Makan Rujak!?"]
Lantas di saat genting itu, partai oposisi cenderung "berpolitik" dan menyalahkan Pemerintah yang dianggap tidak bisa berbuat apa-apa, sedangkan kekuatan yang ada masih dibuat mandeg di DPR.
Kalau mandegnya pembahasan revisi Undang-Undang Teroris ini dikaitkan dengan Pilpres 2019, maka begitu tidak berkeprimanusiaan mereka yang berada di Pansus Teroris tersebut.
Presiden Joko Widodo harus sigap dan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Jangan sampai aksi terorisme ini justru dibuat sarana mengambil simpati rakyat untuk Pilpres 2019 nanti.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews