Berebut “Jatim 3” (3): Ardi Diperiksa KPK Terkait Setoran ke DPRD

Jumat, 6 April 2018 | 16:50 WIB
0
1116
Berebut “Jatim 3” (3): Ardi Diperiksa KPK Terkait Setoran ke DPRD

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim DR. Ir. M. Ardi Prasetyawan, MengSc, ME menjadi salah satu bakal calon Sekdaprov Jatim yang namanya juga disebut-sebut siap menggantikan DR. H. Akhmad Sukardi, MM.

Sayangnya, seperti halnya Kepala DinasDinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim DR. Ir. Heru Tjahjono, MM, Ardi Prasetyawan sempat pula diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki, tersangka KPK.

Apalagi, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan dugaan yang menyebut, ada 10 Kadis di Pemprov Jatim bekerja sama dengan Komisi B DPRD Jatim. Bahkan, mereka rutin menyetorkan uang suap ke DPRD setiap tahunnya.

“Iya itu menurut informasi sementara (10 Kadis turut menyetorkan uang ke DPRD) yang diterima oleh penyidik. Mereka para Kadis memberikan sejumlah uang,” tutur Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Basaria mengatakan, penyidik kini tengah menggali informasi terkait hal tersebut. Dia pun membuka kemungkinan akan memeriksa para Kadis yang diduga turut menyetorkan uang suap kepada DPRD.

“Tentu ada pendalaman yang jelas dan akurat untuk sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Basaria dalam keterangan persnya di KPK itu. Ke-10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diduga bekerjasama dengan Komisi B DPRD Jatim.

Sepuluh Dinas itu di antaranya, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Biro Administrasi Perekonomian, dan Badan Ketahanan Pangan, dan Biro Administrasi Sumber Daya Alam.

Sedangkan Dinas Peternakan dan Pertanian, telah terjerat dalam pusaran kasus dugaan suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi Peraturan Daerah (Perda) di Jatim pada 2017.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang R 150 juta yang didapat dari Ruang Anggota DPRD Jatim saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Juni 2017. Uang ini diduga adalah bagian dari komitmen fee dari setiap kepala dinas.

Kompas.com mencatat, KPK telah memeriksa tiga orang Kadis di Pemprov Jatim pada Senin (7/8/2017) terkait kasus dugaan suap di DPRD Jatim. Tiga kadis yang diperiksa yakni Kadis Perkebunan Mochamad Samsul Arifien untuk tersangka M. Kabil Mubarok.

Dua Kadis lainnya adalah Kadis Industri dan Perdagangaan M. Ardi Prasetiawan dan Kadis Kelautan dan Perikanan Heru Tjahjono, diperiksa untuk tersangka Mochamad Basuki. Dari para kadis itu KPK mendalami peran sekaligus pemberian dana kepada dua anggota DPRD Jatim yang jadi tersangka tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami terkait pemberian oleh para kepala dinas kepada Komisi B, terutama terkait peran tersangka MKM dan MB,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2017).

Diketahui, lanjut Febri, tersangka M. Kabil Mubarok sebelumnya adalah Ketua Komisi B DPRD. Ia menggantikan Mochamad Basuki. Namun, meski sudah tidak menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Jatim, KPK menduga Kabil tetap menerima setoran.

“Praktik setoran diduga tetap berlangsung meski MKM telah pindah komisi,” lanjut Febri. Seperti diketahui, dalam jumpa pers sebelumnya, pimpinan KPK menyebut bahwa ada dua kepala dinas lain yang diduga ikut memberikan uang.

Keduanya yakni, Kadis Perindustrian dan Perdagangan; dan Kadis Perkebunan. Pada kasus ini KPK telah mengumumkan enam orang sebagai tersangka, setelah melakukan OTT. Yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadis Pertanian Bambang Heriyanto, Kadis Peternakan Rohayati, dan Ketua Komisi B DPRD Jatim Moch. Basuki.

Tersangka lain, yakni dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso. Terakhir, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat. Tersangka tambahan dari kasus ini, yakni anggota DPRD Jatim M. Kabil Mubarok.

KPK menduga, para Kadis memberikan uang suap kepada Basuki. Uang tersebut bertujuan untuk menghindari pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran kedinasan untuk Tahun Anggaran 2017.

Ketika proses di KPK, Kantor Disperindag Jatim di Jalan Siwalankerto Surabaya mengalami kebakaran pada Kamis (6/7/2017) dini hari sekitar pukul 05.00. Sebanyak 10 unit mobil PMK diterjunkan untuk melakukan pemadaman.

Tampak bangunan di lantai dua gedung ludes terbakar hampir 100 persen, sedangkan lantai satu gedung berhasil diselamatkan dari kobaran api. Ruang kerja pribadi Kadis Perindag Ardi Prasetyawan sendiri berada di lantai dua.

“Saya masih berduka Mas karena peristiwa kebakaran ini. Maaf belum bisa komentar banyak dulu. Tadi saya dapat kabar kebakaran pukul 05.00 pagi,” ungkap Ardi Prasetyawan kepada Beritajatim.com.

Sebelum kebakaran tersebut, Kantor Disperindag sempat diubek-ubek KPK. Petugas KPK melakukan penggeledahan di Kantor Disperindag Jatim pada Selasa (13/6/2017).

KPK didampingi petugas Brimob Polda Jatim mengubek-ubek ruang kerja Kadis Perindag Ardi Prasetiawan di lantai dua kantor, terkait kasus OTT oleh KPK di DPRD Jatim dengan tersangka Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki pada Senin (5/6/2017).

Petugas KPK, berdasarkan informasi yang diterima beritajatim.com, terlihat mengamankan beberapa berkas dokumen dari ruang pribadi Kadisperindag Jatim. Kabiro Hukum Setdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, status Kadis Perindag Ardi Prasetyawan dan Kadis Perkebunan Samsul Arifien masih sebagai saksi.

Diberitakan sebelumnya, nama Kadis Perindag Ardi Prasetyawan ikut disebut KPK sebagai pihak yang menyetor uang sebanyak Rp 50 juta ke Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki.

“Mohon doanya. Saya serahkan semua di sana (KPK), berharap semoga tidak berkembang yang aneh-aneh. Saya serahkan kepada pihak yang kredibel. Kita turut menjaga situasi di Jatim. Mudah-mudahan dikelarkan,” kata Ardi Prasetyawan kepada wartawan.

“Semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Mohon doanya,” ujar Ardi Prasetyawan dengan wajah yang tampak pucat kepada wartawan di kantornya, Jalan Siwalankerto Utara Surabaya, Rabu (7/6/2017).

Nama Kadis Perkebunan Samsul Arifien dan Kadis Perindag Ardi Prasetyawan disebut dalam rilis di KPK telah menyetor uang suap ke Mochamad Basuki masing-masing Rp 100 juta dan Rp 50 juta.

KPK baru mengetahui uang yang diterima Mochamad Basuki tersebut, antara lain dari Kadis Peternakan Jatim Rohayati sebesar Rp 100 juta. Uang itu diberikan terkait pembahasan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Sebelumnya, pada 13 Mei 2017, Mochamad Basuki juga diduga menerima Rp 50 juta dari Kadis Perindag Ardi Prasetyawan, Rp 100 juta dari Kadis Perkebunan Samsul Arifien, dan Rp 150 juta dari Kadis Pertanian Bambang Heriyanto.

“Di komisi ini (Komisi B) memang banyak kepala dinas. Tapi yang baru kami tahu adalah kepala dinas yang tersangkut OTT. Kami belum tahu kepala dinas yang lain,” ungkap Laode Muhammad Syarif, Komisioner KPK, di Jakarta.

Saat OTT dilakukan pada Senin kemarin, 5 Juni 2017, penyidik menemukan duit Rp 150 juta dari tangan Rahman Agung, staf DPRD Jatim. Uang pecahan Rp 100 ribu yang disimpan di tas kertas warna cokelat ini berasal dari Anang Basuki Rahmat.

Tersangka ini adalah perantara dari Bambang Heriyanto, Kadis Pertanian. Uang itu diduga suap DPRD Jatim yang ditujukan untuk Mochamad Basuki. Apakah Ardi Prasetyawan juga bakal mengikuti “jejak” Bambang Heriyanto? Semua itu di tangan KPK.

Ardi Prasetyawan merupakan salah satu dari delapan pejabat eselon II Pemprov Jatim yang dilantik, termasuk jabatan lowong yang telah terisi hasil dari lelang jabatan. Mereka resmi dilantik di Grahadi pada Senin (2/11/2015).

Ardi Prasetyawan sebelumnya Staf Ahli Gubernur Jatim Bidang Ekonomi saat itu diberi jabatan menjadi Kadis Perindag Jatim menggantikan Warno Hari Sasono yang memasuki masa purna tugas. Demikian mengutip LensaIndonesia.com.

Jejak digital mencatat, sebelumnya Ardi Prasetyawan terseret kasus korupsi ketika menjadi Kepala Biro Perekonomian dan ketika itu ia langsung dicopot dari jabatannya dan “diparkir” menjadi Staf Khusus yang tak memiliki kewenangan apapun dalam jabatan (non job).

Ardi Prasetyawan diketahui melakukan penyelewengan Tahun Anggaran 2013 lebih dari Rp 20 miliar atas kasus dugaan korupsi dan hibah di lingkungan Kadin Jatim. Ini berdasarkan hasil audit BPK RI.

Namun, pria ini seakan “diamankan” dan tidak sampai masuk ke bui karena mengembalikan sejumlah anggaran yang telah diselewengkan tersebut. Jika melihat jejak digital ini, apakah masih memungkinkan Ardi Prasetyawan bakal dipilih sebagai Sekdaprov?

***

http://pepnews.com/2018/04/05/berebut-jatim-3-2-fattah-jasin-pernah-ditegur-gubernur-karena-main-ponsel/