Catatan LH (1): Jatim Darurat Limbah B3 dan Kementrian Yang Cuek

Kamis, 29 Maret 2018 | 07:14 WIB
0
887
Catatan LH (1): Jatim Darurat Limbah B3 dan Kementrian Yang Cuek

Fakta adanya pembiaran timbunan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) jenis limbah aluminium adalah satu zona timbunan dari lima zona timbunan limbah B3. Di Jawa Timur terdapat lima zona penimbunan limbah B3.

“Meski sudah terjadi cukup lama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak berdaya dan terkesan melakukan pembiaran,” kata Presidium DETOX (Detektif Tolak Balax Jatim) Azis Wahab, SH kepada PepNews.com.

DETOX adalah Komunitas Penggiat Lingkungan dan Organisasi Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk mengentaskan Bumi Jatim dari Kontaminasi Limbah B3. Presidium Detox terdiri: Azis Wahab SH, Rulli Mustika Adya SH, MHum, dan Sueb Djawara.

Zona 1 berada di Kawasan Militer, dengan berbagai alasan limbah B3 ditimbun di dalam kawasan militer. Kawasan militer yang dimaksud yaitu di Kawasan TNI AU Raci Pasuruan, Kawasan Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang dan TNI AU Kenjeran Surabaya.

Menurut Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Tuti Hendrawati Mintarsih, seperti dikutip Detox, kawasan militer bisa digunakan sebagai lokasi penimbunan jika ada alasan untuk kepentingan Pertahanan.

Namun ketiga lokasi sarana militer penimbunan di Jatim tersebut karena tidak adanya sarana pengolahan limbah yang memadai di Jatim, dan satu-satunya lokasi legal di Indonesia untuk menimbun limbah B3 berlokasi di Ciulengsi Bogor.

Dampaknya membutuhkan biaya yang tinggi untuk angkutan limbah B3 dari Jatim ke Jabar. Zona 2 pemukiman Baru. Beberapa lahan kavling baru di Kabupaten Sidoarjo menggunakan limbah B3 menjadi media urug pondasi atau penguat tanah.

Zona 3 bekas Galian C: Bekas galian C di beberapa lokasi di Kecamatan Paciran, Lamongan dan Kecamatan Wringinanom, Gresik digunakan sebagai lokasi timbunan Limbah B3. Zona 4 Lakardowo: ada 6 Dusun di dua desa di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Keenam dusun tersebut yang terkontaminasi Limbah B3, selain jaraknya yang dekat dengan PT PRIA di beberapa rumah warga juga menggunakan limbah B3 sebagai media urug seperti yang terjadi di Dusun Kedungpalang, Dusun Sumber Wuluh, Sambigembol, Lakardowo dan dusun Greol, ada 50 lokasi timbunan di lahan warga.

Zona 5 Sumobito-Kesamben (kedua kecamatan di Kabupaten Jombang) ada 20 desa yang menjadikan abu aluminium sebagai media penguat tanggul, penguat jalan, pondasi, dan penguat sarana pengairan irigasi.

Mengacu Kepada PP 101/2014 Pengelolaan Limbah B3 mengamatkan bahwa Pemanfaatan, Pengolahan, dan Pengangkutan harus mendapatkan izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Amanat ini tidak dibarengi dengan kesiapan infrastruktur pendukung berupa ketersediaan dan kesiapan sumber daya manusia di KLHK yang berujung pada lemahnya pengawasan, minim penguasaan teknologi, keluhan sulitnya pengurusan izin pemanfaatan, penimbunan, pengangkutan dan pengelolaan Limbah B3.

Sentralisasi kewenangan perijinan dan pengawasan Tata kelola Limbah B3, dengan hanya 78 orang PPNS yang dimiliki KLHK sangat sulit untuk melakukan pengawasan terhadap praktek pelanggaran tata kelola limbah B3 di Indonesia, khususnya Jatim.

Maraknya penimbunan Limbah B3 ilegal di Jatim, yang disebabkan oleh tidak adanya sarana pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 yang memadai dan minimnya upaya sosialisasi tata kelola limbah B3. Di Jatim terdapat 5 (lima) Zona Pembuangan Limbah B3.

Pemerintah tidak memiliki SOP yang jelas penanganan pengaduan kasus pencemaran akibat limbah B3, upaya kajian dampak kawasan terkontaminasi limbah B3 dan tidak memiliki roadmap clean up timbunan limbah B3 di Jatim, meskipun Ecoton telah melaporkan.

Ada dugaan keterlibatan oknum-oknum dalam Dirjen Gakkum, Dirjen Sampah, Limbah dan B3 KLHK yang melindungi kepentingan industri yang melakukan praktek pelanggaran dalam tata kelola limbah B3 di Jatim.

“Salah satu indikatornya adalah KLHK sebagai leading sector dalam tata kelola limbah B3 tidak mengambil peran penting dalam upaya penegakkan hukum terhadap pelanggaran tata kelola Limbah B3 di Jatim,” tambah Rulli Mustika Adya, SH.

Roadmap pemulihan dan laporan pelanggaran tata kelola limbah B3 di Jatim dilakukan oleh Ecoton sejak 2015, namun tidak ada reaksi dari KLHK,” ujar Direktur Eksekutif Ecological Obsevation and Wetlands Conservation (Ecoton) Prigi Arisandi.

Karena itu, Detox mendesak kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk serius melakukan penanganan timbunan limbah B3 dan dampak pencemaran terhadap lingkungan dengan melakukan beberapa hal berikut.

Pertama, inventarisasi dan mendeklarasikan kawasan-kawasan yang menjadi lokasi timbunan ilegal limbah B3 di Jatim.

Kedua, melakukan kajian dampak lingkungan, mengingat timbunan yang ada di Jatim sudah lebih dari dua tahun yang lalu dikhawatirkan timbulnya kontaminasi terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Lokasi tersebut seperti di Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Kesamben, Bumi Marinir Karangpilang, Desa Manduro Ngoro Mojokerto, lahan kavling di wilayah Kecamatan Krian Sidoarjo dan timbunan sludge kertas di wilayah Wringinanom Gresik.

Ketiga, melakukan upaya penegakan hukum terhadap industri besar seperti PT Maspion yang menjadi sumber bahan baku industry kecil yang melakukan penimbunan abu aluminium di Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Kesamben Jombang.

Keempat, menentukan prioritas kegiatan cleap up timbunan limbah B3 di Jatim. Kelima, melaksanakan clean up timbunan limbah B3 di Desa Lakardowo, khususnya Dusun Kedung Palang Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Clean up timbunan, timbunan abu aluminium di Jombang, timbunan limbah B3 Bumi Marinir Karangpilang dan timbunan limbah B3 di Kompleks TNI AU Raci Pasuruan,” lanjut Prigi Arisandi kepada PepNews.com.

Melakukan sosialisasi, kampanye dan edukasi terkait jenis dan dampak limbah B3 kepada masyarakat di kawasan terdampak di daerah timbunan limbah B3 dan umumnya kepada masyarakat Jatim.

“Melakukan penertiban kelayakan transporter limbah B3 di Jatim,” ujar Prigi Arisandi. Jika melihat kondisi darurat Limbah B3 tersebut, seharusnya Pemprov Jatim punya inisiatif untuk melakukan koordinasi dan usulan kepada Menteri Siti Nurbaya.

***