Meraba-raba Gubernur di Pulau Jawa yang Akan Ditersangkakan KPK

Sabtu, 10 Maret 2018 | 14:13 WIB
0
680
Meraba-raba Gubernur di Pulau Jawa yang Akan Ditersangkakan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada bulan Februari telah melakukan OTT atau tangkap tangan kepada kepala daerah, yaitu bupati/walikota sebanyak empat kepala daerah dan satu mantan kepala daerah yang lagi ikut pilkada untuk pemilihan gubernur.

Tentu ini prestasi yang perlu didukung dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Bahkan sebelum pilkada, lembaga penegak hukumseperti Kejaksaan, Kepolisian dan KPK melakukan kesepakatan bahwa dalam rangka pilkada, proses hukum terhadap kepada para calon kepala daerah dihentikan untuk sementara waktu dan apabila pilkada sudah selesai maka proses hukum akan dilanjutkan. Ini dilakukan supaya tidak membuat atau merugikan calon kepala daerah dan kegaduhan.

Kecuali KPK, karena lembaga ini tidak di bawah langsung oleh Presiden atau pemerintah. Pimpinan KPK menyampaikan bahwa lembaganya, yaitu KPK akan tetap melakukan OTT sekalipun calon kepala daerah sudah ditetapkan oleh KPU dan semangat KPK dalam menangkap atau memberantas korupsi patut diapresiasi.Kecuali bukan OTT, mungkin setelah pilkada baru akan diproses supaya tidak timbul kegaduhan.

Sebenarnya di kepolisian sudah ada aturan yang sangat jelas di mana calon kepala daerah yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pilkada apabila tersangkut masalah hukum akan dihentikan untuk sementara waktu dan akan diproses setelah pilkada selesai.

Tapi, waktu pilkada DKI Jakarta, aturan ini sepertinya tidak berlaku dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, karena Ahok ditetapkan tersangka dan diproses dalam masa kampanye.

Kembali ke soal korupsi...

Belum lama ini ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan atau membuat pernyataan bahwa ada calon kepala daerah di Pulau Jawa dan sebagai petahana 90% akan menjadi tersangka.

[irp posts="11893" name="KPK Lembaga yang Nyebelin, Halangi Bakti Anak pada Bapak"]

Memang ketua KPK ini sering bikin statement kalau akan menjadikan seseorang tersangka, memberi sinyal dan isyarat, waktu itu terkait pejabat lembaga negara akan menjadi tersangka, mudah-mudahan tidak bikin kegaduhan, begitu kurang lebih kata-katanya. Dan benar, pejabat yang di maksud adalah ketua DPR Setyo Novanto yang ditetapkan menjadi tersangka.

Benar juga, teman-temannya Setnov di DPR pada menyerang KPK, bahkan ketua DPR itu membuat sandiwara menabrak tiang listrik. Akibat skenario itu malah pengacara dan dokter menjadi tersangka dan sekarang lagi menjalani proses hukum di persidangan.

Terkait pernyataan ketua KPK Agus Rahardjo, ada calon kepala daerah di Jawa yang akan menjadi tersangka dan itu hanya akan diumumkan sebelum pemilihan pilkada atau sesudah pilkada. Saat ini lagi dimatangkan atau dibahas kembali, begitu tambahan keterangan ketua KPK.

Kalau ini diumumkan sebelum pilkada tentu akan menguntungkan lawan politiknya karena bisa mendegradasi suara bagi calon kepala daerah yang menjadi tersangka. Tetapi kalau di umumkan setelah pilkada, tentu hanya masalah waktu saja. Intinya menjadi tersangka.

Nah, jangan sampai KPK melakukan penetapan tersangka kepada calon kepala daerah dengan kepentingan politik, apalagi ketua KPK beralasan bahwa menetapkan tersangka calon kepala daearah dengan maksud biar pemilih tahu dan tidak memilih kepada calon kepala daerah yang statusnya tersangka.

[irp posts="10149" name="Keputusan Yang Bumihanguskan KPK, Jangan-jangan MK Masuk Angin""]

Apalagi sudah ada kesepakatan antara penegak hukum, selain OTT atau tangkap tangan, KPK akan menunda dahulu proses hukum kepala daerah. Kalau sampai diumumkan sebelum pilkada bisa timbul berita heboh karena sekarang lagi masa kampanye, tiba-tiba statusnya tersangka, pasti akan menguntungkan lawan politiknya.

Hati-hatilah dalam menetapkan tersangka kasus calon kepala daerah ini, sabar dan cermat itu kuncinya. Toh tidak akan lari kemana calon tersangkanya.

Jangan sampai seperti dulu, yaitu mantan Dirjen pajak, Hadi Purnomo ditetapkan menjadi tersangka setelah serah terima jabatan. Rupanya waktu itu KPK menunggu momen yang tepat, tidak berani menetapkan menjadi tersangka karena yang bersangkutan masih mempunyai jabatan. Dan akhirnya Hadi Purnomo mengajukan praperadilan dan menang. Sampai sekarang KPK belum menetapkan tersangka lagi seperti yang dialami Setyo Novanto, yaitu dua kali jadi tersangka sampai benjol jidadnya.

Ada lagi kasus yang bikin gaduh dan terjadi goncangan di KPK, bahkan ketua KPK dan anggota lainnya terpental atau harus mundur dari lembaga itu. Yaitu kasus penetapan tersangka kepada Budi Gunawan sebagai Kapolri. Budi Gunawan tinggal menunggu dilantik saja. Satu hari sebelum dilantik ditetapkan menjadi tersangka, seakan KPK harus bergerak cepat sebelum pelantikan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Nah, belajar kasus-kasus tersebut KPK harus hati-hati, jangan masuk wilayah politik. Kkalau memang sudah dua alat bukti dan ada bukti-bukti lainya, maka tetapkan saja sebagai tersangka, tetapi jangan punya kepentingan politik dalam hal ini supaya calon kepala daerah yang berpotensi menjadi tersangka kalah atau tidak dipilih. Harus benar-benar atas pertimbangan hukum. Kalau memang sudah ada kesepakatan, menunda dulu selama pilkada, ya udah sepakati saja. Toh hanya soal waktu pengumuman menjadi tersangka saja.

Dan setelah melakukan pengecekan di antara para calon kepala daerah di pulau Jawa, baik tingkat provinsi atau kabupaten/kotamadya. Sepertinya pernyataan atau keterangan ketua KPK Agus Raharjo ditujukan untuk calon kepala daerah tingkat provinsi.

Wallahu Alam.

Siapa si petahana itu?

Cari dan raba-raba sendirilah!

***

Editor: Pepih Nugraha