Kunci Kemenangan Yusril atas KPU di Bawaslu, PBB Pun Lolos

Rabu, 7 Maret 2018 | 12:40 WIB
0
531
Kunci Kemenangan Yusril atas KPU di Bawaslu, PBB Pun Lolos

Jelaslah Komisi Pemilihan Umum tidak akan melakukan upaya banding atas putusan Badan Pengawas Pemilu yang mengabulkan permohonan Partai Bulan Bintang pimpinan Yusril Ihza Mahendra ke Pengadilan Tata Usaha Negara, kecuali ingin dipermalukan dua kali. Yang harus dilakukan KPU adalah menindaklanjuti putusan Bawaslu itu dengan menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

"KPU dalam bekerja, salah satunya berdasarkan pada hukum. Putusan Bawaslu adalah hukum. Maka kami lebih mempertimbangkan dan menindaklanjuti putusan Bawaslu," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Media Center KPU RI, Jakarta, Selasa 6 maret 2018 sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI akan mengubah berita acara kelengkapan partai politik peserta Pemilu 2019 dan memberikan status pada PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan Bawaslu.

Tak hanya itu, KPU juga akan mengubah Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, tertanggal 17 Februari lalu, khusus bagian yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat dalam SK itu yang diubah statusnya diubah menjadi memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu. Dengan demikian, PBB akan mendapatkan nomor urut 19.

Saat KPU menyatakan PBB tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 Yusril selaku Ketua Umum partai mengatakan akan memasukkan gugatan sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu 2019. Ia tidak terima dengan keputusan KPU yang menetapkan PBB tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2019.

Yusril menduga ada konspirasi sehingga terdapat perubahan hasil pleno KPU Papua Barat dari yang sebelumnya memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS). Jika KPU mengatakan siap menghadapi gugatan, katanya, PBB memastikan berkali lipat siap melawan KPU.

 

"Bahkan, kami juga siap memidanakan seluruh komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB. Konspirasi ini harus dibongkar," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Senin 19 Februari 2018 sebagaimana ramai diberitakan media.

Bayangkan, tidak kuat berargumen soal persoalan penetapan status "Memenuhi Syarat" dan "Tidak Memenuhi Syarat" di KPU Daerah yang memang salah penetapanm KPU pusat akhirnya babak belur di sidang Bawaslu.

Yusril menjelaskan, PBB telah mendapatkan bukti bahwa pleno KPU Papua Barat menyatakan bahwa PBB MS di atas 75 persen kabupaten/kota di sana. "Keputusan KPU Manokwari Selatan yang semula menyatakan PBB TMS di kabupaten tersebut sudah dikoreksi  KPU Provinsi Papua Barat," kata Yusril.

Yusril juga mengatakan, pihaknya telah memegang berita acara bahwa PBB MS di Papua Barat. Demikian juga dengan rekaman video pengumuman, saksi-saksi, serta pemberitaan media lokal.

"Tapi, setelah pleno, kami menduga KPU Provinsi Papua Barat mengubah berita acara MS menjadi TMS, dan berita acara itulah yg mereka bawa ke Jakarta," kata Yusril sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. Perubahan hasil pleno itu, lanjut Yusril, sudah diinformasikan ke  KPU, namun KPU justru berbelit-belit sampai hari penetapan yang beribat PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilub 2019.

[irp posts="2573" name="Tiga Pendapat Yusril tentang KPK dan Pansus Ini Perlu Dipertimbangkan"]

Kerja KPU yang "kalah" melawan Yusril ini mengundang reaksi anggota Dewan yang membawahi bidang dalam negeri. Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali misalnya mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU untuk mengevaluasi kerja KPU pasca-putusan Bawaslu yang meloloskan PBB dalam Pemilu 2019. Alasannya, KPU sempat menyatakan PBB tak memenuhi syarat verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, dan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Menurut Amali, tahapan verifikasi faktual yang dilakukan KPU menjadi kesatuan dengan verifikasi di tingkat kabupaten atau kota. Ia menilai potensi masalah justru kerap muncul di tingkat kabupaten atau kota itu. ia pun meminta KPU mapun Bawaslu untuk memberi perhatian kepada anggota di bawahnya.

***