Wajar Demokrat Geram Nama SBY Dikaitkan dengan Korupsi KTP-el

Sabtu, 27 Januari 2018 | 06:38 WIB
0
477
Wajar Demokrat Geram Nama SBY Dikaitkan dengan Korupsi KTP-el

Tidak tanggung-tanggung, nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono langsung disebut-sebut dalam pusaran megakorupsi KTP Elektronik. Nama yang selama ini "imun" dari pemberitaan korupsi apapun seolah-olah menjadi arang yang mencoreng wajah bersih SBY dan keluarga Cikeas selama ini. Wajar jika pihak SBY maupun Partai Demokrat meradang, geram dan bahkan marah dikait-kaitkannya nama SBY dalam pusaran korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai pesakitan itu.

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan membantah keras adanya keterlibatan SBY yang juga Ketua Umum Demokrat dari korupsi proyek KTP elektronik. Alasannya, proyek KTP elektronik merupakan kebijakan yang diamanatkan oleh undang-undang. Tidak ada salahnya pula kebijakan dijalankan agar masyarakat Indonesia memiliki identitas tunggal untuk segala keperluan administrasi.

"Salahnya di mana kebijakan baik itu? Apalagi pelaksanaan e-KTP tersebut menjadi amanah undang-undang yang harus dijalankan pemerintah. Jangan maling teriak maling!" kata Hinca sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

[caption id="attachment_9109" align="alignright" width="465"] Mirwan Amir (Foto: Liputan6.com)[/caption]

Lebih jauh Hinca menjelaskan, kebijakan yang bersumber dari undang-undang atau aturan tidaklah bijak untuk dipersalahkan sepanjang tidak melanggar dan merugikan negara. Sebaliknya, jika Presiden tidak melaksanakan kewajiban undang-undang, berarti ia melanggar undang-undang dan bisa dimintai pertanggungjawabannya secara kelembagaan.

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum serta Komunikator Politik DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut menanggapi tudingan tersebut. Menurut dia, andaikan benar demikian Mirwan Amir pernah minta SBY menghentikan proyek KTP elektronik, Ferdinand mengingatkan, tidak mungkin Presiden menghentikan begitu saja proyek yang sudah berjalan.

[irp posts="1726" name="Di Cikeas, Pak Esbeye Menunjukkan Sikap, Harapan, dan Keprihatinan"]

Apalagi proyek pengadaan KTP elektronik ini merupakan kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah dan sudah disetujui oleh DPR, sehingga tidak mungkin Presiden menghentikan begitu saja proyek yang sudah berjalan. Terlebih proyek KTP-el ini adalah kebijakan demi penataan identitas kependudukan warga negara Indonesia dalam rangka perkuatan faktualisasi data pemilih dalam setiap pilkada maupun pemilu nasioanal.

"Dengan demikian akan menjadi masalah besar bila proyek tersebut dihentikan begitu saja," ujar Ferdinand.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis lalu terungkap, mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir saat diperiksa sebagai saksi untuk Setya Novanto mengatakan, SBY tetap minta proyek KTP-el dilanjutkan. Bahkan persoalan tidak lengkapnya spesifikasi teknis telah disampaikannya dalam pertemuan di kediaman SBY.

"Itu saya sampaikan langsung kepada SBY di Cikeas. Tanggapannya saat itu, dia menyampaikan bahwa proyek ini harus diteruskan untuk menuju Pilkada," ungkap Mirwan sebagaimana diberitakan Harian Kompas, Jumat 26 Januari 2017 kemarin.

Mirwan mengungkap "informasi penting" ini saat menjawab pertanyaan penasihat hukum Setya, Firman Wijaya mengenai kaitan pengadaan KTP-el dengan partai politik pemenang pemilu 2009.

Sebagai penasihat hukum, Firman tak ingin hanya kliennya saja yang menjadi bulan-bulanan kesalahan, sedangkan pihak lain yang juga kemungkinan berperan besar tidak pernah disebut-sebut.

Kesaksian Firman Wijaya di sidang Pengadilan Tipikor tentu saja dipertanyakan Partai Demokrat. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Erna Ranik menduga pertanyaan Firman yang kemudian dijawab Mirwan bertujuan untuk mengaburkan peran terdakwa Setya Novanto dalam kasus ini.

Keterangan saksi Mirwan Amir yang mentakan bahwa ia pernah menyampaikan informasi soal KTP elektronik kepada SBY pun diputarbalikkan sehingga seolah-olah SBY otak KTP elektronik. Erna juga mengungkapkan, Mirwan kini bukan lagi sebagai kader Demokrat dan dari rangkaian persidangan sebelumnya tidak ada yang menunjukkan keterlibatan SBY dalam skandal korupsi KTP-el.

[irp posts="7590" name="Sekilas Perjalanan SBY dengan Partai Demokrat Besutannya"]

Sebenarnya, nama SBY atau setidak-tidaknya petinggi Partai Demokrat bakal terseret kasus ini mulai terungkap sejak jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie dalam sidang dakwaan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 9 Maret 2017 lalu menyebut tiga partai besar menerima aliran dana dalam dakwaan KTP elektronik ini, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat dan PDIP.

Bahkan, jaksa Irene pun membeberkan besarnya uang yang mengalir ke tiga partai itu. "Ke Partai Demokrat Rp 150 miliar, Partai Golkar Rp ‎150 miliar, PDI Perjuangan Rp 80 miliar dan partai lainnya Rp 80 milar," ujar  Masih menurut Irene, uang tersebut diberikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga tangan kanan Setya Novanto.

Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun. Keduanya merupakan mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.

***

Editor: Pepih Nugraha