Isu Lesbi, Gay, Bisexual, dan Transgender (atau yang populer disebut LGBT) kembali marak diperdebatkan di tengah publik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP). Bukan hanya itu, isu LGBT ini juga dijadikan salah satu komoditi di tahun politik ini.
Dalam suatu kesempatan sosialisasi empat pilar kebangsaan di hadapan ratusan peserta Tanwir Aisyiah di kampus Universitas Muhammadiyah (UM), Sabtu 20 Januari 2018, Ketua MPR RI yang juga ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberikan pernyataan yang kontroversi. Berikut isi pernyataan Zulkifli hasan seperti dikutip dalam Detik.com 21 Januari 2018:
Kalau jaman dulu nilai-nilai begitu diagungkan, akhlakul karimah. Ibu ibu, sekarang ini masyaallah
Bahkan sekarang di DPR lagi ramai soal LGBT. Dulu di kampung saya, orang selingkuh itu aib. Sekarang ini minta diakui oleh negara, laki-laki pacaran sama laki-laki. Coba bayangkan.
Dan dalam keadaan itulah, lama-lama juga diam. Perempuan boleh sama perempuan.
Di DPR, keputusan MK kemarin ada UU pornografi lagi dibahas soal ini
Bayangkan ibu-ibu, sudah ada 5 partai yang nggak apa-apa. Lima, lima.
Dari pernyataan di atas, tampak Bang Zul, begitu arab dipanggil, mengatakan bahwa di DPR ada 5 fraksi tidak menolak LGBT dan perkawinan sejenis. Sontak saja pernyataan Bang Zul ini banyak mendapat sanggahan politikus lain.
[irp posts="3939" name="Apapun Manuver PAN, Peluang Zulkifli Paling Banter Cawapres"]
Entah itu disengaja atau memang Ketua PAN ini tidak memahami apa yang terjadi, kesalahpaham itu juga terjadi pasca keluarnya keputusan MK, di mana sejumlah postingan di media sosial menuduh MK telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual.
Tiga pasal di atas yang ditolak uji materinya oleh MK adalah pasal yang mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melalui akun twitternya ikut menaggapi persoalan tersebut.
"Yang kurang paham, menuding MK membuat vonis membolehkan Zina & LGBT. Padahal yang benar, MK hanya menolak memberi perluasan tafsir atas yang ada di KUHP, bukan membolehkan atau melarang. MK memang tak boleh membuat norma. Larangan zina dan LGBT biss dilarang di dalam UU. Dan itu sekarang sudah ada di RUU KUHP."
Mungkinkah orang sekelas Zulkifli Hasan tidak bisa memahami keputusan MK tersebut? Ataukah sekadar mencoba "membumbui" ketidakpahaman masyarakat yang ada di bawah?
Sebagai pejabat publik yang digaji dengan uang rakyat, semestinya Bang Zul memberikan pemahaman di tengah masyarakat, bukan justru membuat masyarakat semakin tidak paham dengan apa yang terjadi. Alih-alih memberikan pemhaman atas keputusan MK,ini justru ikut memprovokasi keadaan, seakan menuding negeri ini melegalkan LGBT dan perkawinan sejenis.
Di luar kontroversi ucapan Zulkifli Hasan, perlu untuk diketahui, Bang Zul merupakan salah satu politikus yang bisa dikatakan sedang membangun personal branding melalui berbagai aktivitasnya, itu bisa kita lihat melalui akun twitterya @ZUL_Hasan.
Urusan membangun citra atau apalah itu, sah-sah saja dilakukan setiap politikus. Namun, janganlah membuat masyaraat yang tidak paham semakin tidak paham, yang akibatnya menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menjelang Tahun Politik, apa pun bisa digoreng untuk kepentinga politik. Namun,rakyat semestinya dewasa dan tidak mudah terprovokasi.
Dan perlu diingat, Indonesia adalah negara ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Sampai kapan pun, LGBT tidak akan dilegalkan, tidak seperti yang terjadi di Negara Barat.
***
Editor: Pepih Nugraha
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews