Apa Makna Poin Ketiga Pakta Integritas Partai Demokrat?

Selasa, 16 Januari 2018 | 14:35 WIB
0
771
Apa Makna Poin Ketiga Pakta Integritas Partai Demokrat?

Saat terjadi silang pendapat antara Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dengan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, tiba-tiba istilah Pakta Integritas menyeruak kembali ke permukaan politik nasional. Musababnya, mantan Presiden PKS itu membocorkan 4 poin "Pakta Integritas" yang dikeluarkan Partai Demokrat pada 2 Oktober 2017 lalu terkait pernyataan kesiapan Deddy Mizwar menjadi calon gubenur dari Partai Demokrat.

Poin 3 dari Pakta Integritas itu, yakni pernyataan "Siap menggerakkan mesin partai untuk memenangkan Presiden/Wakil Presiden yang diusung oleh Partai Demokrat tahun 2019-2024". Aslinya, Pakta Integritas ditulis dalam huruf kapital (lihat gambar). Inilah yang kemudian dijadikan alasan PKS untuk menarik dukungan terhadap pencalonan Deddy Mizwar.

Sekadar mengingatkan, bahwa sebelumnya PKS bersepakat mengusung Deddy Mizwar dan Ahmad Syaikhu sebagai calon gubernur Jawa Barat dan wakilnya. Singkat cerita, melalui pergulatan yang seru, seram dan menegangkan, akhirnya Deddy berpasangan dengan sesama "Dedi", yaitu Dedi Mulyadi, bupati Purwakarta. Keduanya diusung oleh Partai Golkar dengan koalisi lainnya.

Berdasarkan penelusuran jejak digital, ternyata Partai Demokrat bukan kali ini saja mengeluarkan Pakta Integritas. Pada tahun 2013 lalu, saat terjadi gonjang-ganjing soal Anas Urbaningrum di tubuh partai, Partai Demokrat juga pernah mengeluarkan 10 poin Pakta Integritas. Berbeda dengan 4 poin Pakta Ingeritas yang dikhususkan untuk Deddy Mizwar, Pakta Integritas yang dikeluarkan 5 tahun lalu itu ditujukan secara umum untuk semua kader partai.

Poinnya bukan soal berapa banyak Partai Demokrat mengeluarkan Pakta Integritas dan berapa poin yang muncul, melainkan poin ketiga Pakta Integritas yang ditujukan khusus untuk Deddy Mizwar tersebut. Untuk lebih jelasnya, silakan baca Pakta Integritas di bawah ini:

Pada poin 3 jelas terlihat bahwa pada Pilpres 2019 nanti, Partai Demokrat bakal mengusung calon presiden dan wakil presidennya sendiri. Boleh jadi dia akan berkoalisi dengan partai lainnya terkait ambang batas untuk menjadi bakal calon presiden yang tidak terpenuhi jika jalan sendiri.

Pertanyaannya, siapa gerangan calon presiden atau wakil presiden yang diusung Partai Demokrat sebagaimana yang tertera dalam poin tiga Pakta Integritas. Kemungkinannya bisa beberapa;

1. Susilo Bambang Yudhoyono sebagai calon presiden

2. Agus Harimurti sebagai calon wakil presiden atau calon presiden

3. Di luar nama SBY dan AHY

Kemungkinan pertama masih debatable antara boleh tidaknya SBY mencalonkan kembali sebagai Presiden RI.Konstitusi tegas mengatakan bahwa Presiden yang telah menjabat satu periode bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Bahwa ada jeda setelah dua periode, itulah yang diperdebatkan. Bukan perkara etis tidak etis, apanya yang tidak etis dalam politik, yang penting apakah konstitusi memperbolehkannya.

Kemungkinan kedua, jika untuk maju sebagai calon presiden terlalu berat, terbuka bagi AHY yang kemarin gagal di Pilkada DKI Jakarta untuk maju minimal sebagai calon wakil presiden. Menuju ke arah itu sudah ditunjukkan AHY bersama timnya secara serius. Ia kini lebih sering jalan-jalan ke daerah menyapa konstituen Demokrat.

Kemungkinan ketiga, terjadi jika baik SBY dan AHY tidak bisa "dijual" terkait dinamika  partai saat minang-meminang sebagaimana terjadi dalam penentuan pasangan calon gubernur/wakil gubernur tempo hari.

Tidak dapat dipungkiri, Pakta Integritas dari Partai Demokrat untuk Deddy Mizwar itu telah membuka tabir, setidak-tidaknya niat partai yang didirikan SBY ini, untuk mengusung kandidat presiden ataupun wakil presiden pada Pilpres 2019.

10 Pakta Integritas

Untuk menyegarkan kembali ingatan, di bawah ini adalah Pakta Integritas Partai Demokrat yang dikeluarkan 5 tahun lalu.

Dengan memohon ridha Allah Swt, Tuhan Yang Maha Kuasa, sebagai kader Partai Demokrat yang kini tengah mengemban tugas di jajaran Partai Demokrat dan menjalankan tugas di lembaga negara dan pemerintahan, baik di lembaga eksekutif maupun legislatif, atau tengah menjalankan profesi dan pekerjaan lain di luar pemerintahan, menyatakan dengan sepenuh hati bahwa saya akan menjalankan hal-hal sebagai berikut.

 1. Akan senantiasa menjaga kinerja dan integritas untuk mensejahterakan masyarakat, bangsa, dan negara serta senantiasa menjaga nama baik Partai Demokrat. Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab saya akan terus menjunjung tinggi prinsip dan moral politik partai serta jati diri kader Partai Demokrat yang bersih, cerdas, dan santun.

2. Dalam menjalankan tugas dan pengabdian saya, utamanya dalam melayani, mensejahterakan, dan melayani masyarakat, saya akan senantiasa adil dan bekerja untuk semua dan tidak akan pernah menjalankan kebijakan yang diskrimintatif, oleh perbedaan agama, etnik, suku, gender, daerah, posisi politik, dan perbedaan identitas yang lain.

3. Sesuai dengan ideologi manifesto politik dan platform Partai Demokrat, dengan sungguh-sungguh saya akan terus menjalankan dan memperkuat persatuan, harmoni, dan toleransi dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.

4. Demi terciptanya rasa keadilan dan semangat pembangunan untuk semua, saya akan bekerja sangat keras untuk meningkatkan taraf hidup rakyat yang miskin, tertinggal, dan belum sejahtera melalui berbagai kebijakan, program aksi, dan langkah yang nyata. Semua program pro-rakyat yang dijalankan pemerintah selama ini akan tetap saya pertahankan dan akan ditingkatkan di masa mendatang.

5. Sebagai kader Partai Demokrat saya akan senantiasa patuh dan taat kepada konstitusi, hukum, dan segala perturan yang berlaku. Sebagai cerminan dan perilaku saya sebagai warga bangsa yang baik serta patuh dan taat kepada kode etik Partai Demokat, sebagai kode partai yang amanah dan bertanggungjawab.

6. Sebagai kader Partai Demokrat yang kini sedang mengemban tugas di eksekutif, legislatif, pusat dan daerah, saya akan memegang teguh moral dan etika profesi dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, yaitu pemerintahan yang bersih dari korupsi, yang capable, yang responsif serta yang bekerja sekuat tenaga untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

7. Sebagai pejabat publik, saya akan mencegah dan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi, termasuk suap yang melawan hukum dan merugikan negara, serta dari narkoba, asusila, dan pelanggaran berat lainnya. Dalam hal saya ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana, maka sesuai dengan kode etik Partai Demokrat yang telah disahkan pada tanggal 24 Juli 2011 maka saya akan menerima sanksi sesuai ketentuan partai yang telah ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

8. Dalam hal saya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi atau terpidana dalam kejahatan berat yang lain, saya bersedia mengundurkan diri dari jabatan saya di jajaran Partai Demokrat atau siap menerima sanksi dari jajaran kepartaian saya oleh Dewan Kehormatan partai.

9. Sebagai warga negara dan pejabat publik yang taat hukum dan aturan serta sebagai bentuk dukungan saya terhadap gerakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, saya bersedia menyerahkan data harta kekayaan saya kepada Ketua Dewan Kehormatan partai beserta NPWP saya.

10. Khusus mengenai sering terjadinya korupsi dan penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBN dan APBD, maka saya yang bertugas sebagai pejabat eksekutif atau legislatif berjanji tidak akan melakukan pelanggaran dan penyimpangan dalam APBN dan APBD ini.

Demikianlah pernyataan saya dalam pakta integritas ini, sebagai kesadaran dan tanggung jawab saya sebagai kader Partai Demokrat. Saya siap menerima sanksi organisasi jika saya menolak menandatangani pakta integritas ini, atau jika saya melakukan penyimpangan dan pelanggaran dengan apa yang telah saya lakukan.

Dibuat dan ditandatangi di Cikeas, 10 Februari 2013.

***

Editor: Pepih Nugraha