Horeee.... Pengendara Sepeda Motor Sudah Bisa Lewat Jalan Thamrin

Kamis, 11 Januari 2018 | 19:38 WIB
0
530
Horeee.... Pengendara Sepeda Motor Sudah Bisa Lewat Jalan Thamrin

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut," kata ketua majelis hakim agung, Irfan Fachruddin, seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin, 8 Januari 2018.

Begitulah putusan hakim Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang melarang sepeda motor melintasi jalan protokol MH Thamrin - Medan Merdeka Barat. Peraturan yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menurut hakim tidak memiliki hukum yang mengikat.

Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 itu bertentangan dengan peraturan dalam Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di mana, perundang-undangan tersebut lebih tinggi dibandingkan Pergub yang disidangkan.

Berdasarkan pertimbangan itulah hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materil dari dua pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar. Putusan MA tersebut disambut baik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut Anies, Jakarta bukan milik sebagian orang, tapi milik semuanya.

Tentu keputusan majelis hakim MA ini menuai pro-kontra. Sebab, ada yang menganggap pembatalan itu sebagai bentuk kemunduran dalam usaha mengurangi kemacetan Ibukota. Terlebih dua jalan tersebut merupakan jalan 'elit' tempat kantor-kantor kementerian serta kedutaan besar berada. Jadi pembatasan sepeda motor melewati jalan ini demi menciptakan jalanan Ibukota yang lebih tertib.

[irp posts="6848" name="Apakah Warga Jakarta Masih Bisa Berharap kepada Anies-Sandiaga?"]

Padahal menurut Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko, pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat itu dibilang efektif dalam mengurangi kemacetan. Namun apalah daya, palu sudah diketok, peraturan harus dijalankan.

Dua hari setelah keputusan majelis Hakim MA, Dishub DKI Jakarta mencopot rambu-rambu larangan pengendara sepeda motor di sepanjang jalan MH Thamrin tersebut. Artinya pengendara kendaraan roda dua sudah bisa melewati jalan protokol tersebut. Mereka tidak perlu lagi memutar otak memikirkan jalan alternatif demi menghindari jalan tersebut. Dan juga akan cepat sampai!

Belum tentu juga sih, kalo nanti jalannya semrawut, macet parah, ya sama aja. Malah makin memperlambat!

Mengacu data Dishub, jumlah kecelakaan lalu lintas paling banyak itu memang didominasi oleh kendaraan roda dua. Hal ini dikarenakan perilaku pengendara yang kerap ugal-ugalan.

Tanpa bermaksud memojokkan pengguna roda dua, tapi banyak banget loh pengendar roda dua yang suka nyalip, atau tindakan yang kadang malah menimbulkan kemacetan. Tidak semua pengendara sepeda motor seperti itu, tapi kebanyakan begitu.

Pembatalan pergub tersebut menggagalkan konsep electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Dimana ERP ini singkatnya adalah cara untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik. Salah satunya dengan melarang penggunaan sepeda motor sehingga beralih menggunakan moda transportasi umum, terutama di jalan-jalan yang memiliki transportasi umum yang baik. Salah satunya ya M.H Thamrin dan jalan Medan Merdeka Barat. Kan gak mungkin pelarangan secara langsung dilakukan di semua jalan di Jakarta. Sehingga dilakukan bertahap.

Sebenarnya demi menciptakan kesetaraan dalam menikmati jalan: dengan dalih tidak semua orang memiliki kendaraan bermobil, tentu keputusan ini sangatlah tepat. Akan tetapi momen saat ini sepertinya tidak pas untuk melaksanakan keputusan tersebut. Mengingat Jakarta akan menghadapi Asian Games 2018 bulan Agustus mendatang. Akan banyak turis domestik maupun mancanegara yang akan berkunjung. Jika dua jalan protokol tersebut kusut, macet, dan awut-awutan, pastinya bikin orang males dan negera kita terlihat gak siap menyambut perhelatan akbar tersebut.

[irp posts="7709" name="Pak Ogah Bakal Dapat Gaji di Bawah Pemerintahan Anies-Sandi"]

Padahal kan seharusnya semua lini dan semua lapisan ikut menyukseskan event olahraga tersebut. Walaupun sih di kedua jalan protokol tersebut udah diterapkan aturan ganjil-genap, tapi Dishub DKI Jakarta menilai masih perlu kajian dan formulasi lagi agar gak ada kemacetan. Sejenis peraturan pengganti Pergub yang dibatalkan MA itu.

"Di kedua ruas jalan protokol itu kan sudah diberlakukan aturan ganjil genap. Kami akan lakukan survei dan juga kajian untuk menemukan kira-kira kebijakan apa lagi yang dapat diterapkan supaya di jalan protokol itu tidak macet," ujar Sigit Widjatmoko pada Rabu. 10 Januari 2018 dilansir sejumlah media.

Katanya sih Gubernur Anies dalam satu atau dua minggu ke depan akan menerbitkan peraturan gubernur yang baru untuk menggantikan pergub era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal pelarangan penggunaan sepeda motor tersebut. Semoga saja peraturan yang akan dibuat bisa lebih baik dari peraturan sebelumnya. Sehingga kesetaraan di jalan raya tercapai dan bisa mengatasi macet pastinya.

***