Fredrich Dicekal, Pelajaran bagi Perintang KPK dan Pelindung Koruptor

Rabu, 10 Januari 2018 | 06:59 WIB
0
417
Fredrich Dicekal, Pelajaran bagi Perintang KPK dan Pelindung Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi mencengah mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi untuk berpergian ke luar negeri. Selain Fredrich, KPK juga telah memberikan makmulat kepada tiga orang lainnya yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah agar tidak meninggalkan Indonesia terhitung dari 8 Desember 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan itu disebut-sebut terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana, merintangi, atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung terhadap penyidikan terdakwa Novanto.

"KPK mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap empat orang," kata Febri seperti dikutip Kompas.com di Gedung KPK Jakarta, Selasa 9 Januari 2018.

Febri menyebutkan, pencegahan tersebut dilakukan pihaknya lantaran KPK merasa masih membutuhkan keterangan keempat orang itu dalam perkara yang sedang diselidiki. Selain itu, kata Febri, dia juga mengingatkan agar jangan sampai ada pihak-pihak yang menghambat proses persidangan kasus dugaan korupsi KTP Elektronik itu.

Jika pun ada pihak-pihak yang menghambat proses tersebut, maka Febri menegaskan bahwa orang itu akan dikenakan ancaman Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.

"Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 13 Desember 2017 lalu.

Dalam Pasal 21 UU Tipikor dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Pendukung KPK (PAP-KPK) juga telah mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti terkait adanya laporan dugaan merintangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el yang menyeret Novanto. Adapaun salah seorang yang dilaporkan PAP KPK tersebut adalah Fredrich Yunadi.

Koordinator PAP-KPK Petrus Selestinus menilai, walau pun Novanto telah ditahan oleh KPK. Namun dia perpendapat tetap harus ada sanksi terhadap upaya perlindungan Novanto dari jerat hukum. Fredrich, kata dia, diduga kuat sebagai salah seorang yang menghalangi kerja KPK itu.

"Dalam laporan itu, Fredrich Yunadi merupakan salah satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku di dalam upaya merintangi kerja KPK," ujar Petrus melalui keterangan tertulis, Senin 20 November 2017 lalu.

Dia pun memberikan contoh seperti apa usaha merintangi KPK yang dilakukan Fredrich, salah satunya adalah dengan melaporkan dua pimpinan KPK ke Bareskrim Polri, serta melarang Novanto untuk memenuhi panggilan dari KPK. Selain itu, tambah dia, Fredrich juga melakukan pembatalan terhadap Sprindik dan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Tidak hanya sampai di situ, tambah Petrus, Fredrich juga telah bersikeras terhadap KPK ketika KPK memanggil Novanto untuk diperiksa sebagai saksi. Fredrich saat itu meminta KPK agar terlebih dulu mendapatkan izin tertulis dari Presiden Joko Widodo, untuk memeriksa kliennya.

Karena ulah Fredrich tersebut, akhirnya Wakil Presiden Jusuf Kalla pun angkat bicara dan meminta Fredrich untuk berhenti bicara di depan umum.

"Karena itu, untuk menghentikan manuver yang dikhawatirkan masih akan bermunculan dan hanya bersifat merintangi kerja KPK, maka KPK sebaiknya segera membuka penyidikan atas laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana merintangi penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang disangkakan kepada Setya Novanto," kata dia.

Petrus menambahkan, kecelakan mobil yang menimpa Novanto bersama Hilman Mattauch juga dinilai sebagai salah satu skenario yang dirancang untuk menghindari proses hukum. Namun, kata dia, yang terjadi adalah malah mempercepat Novanto dibawa ke rumah tahanan.

Petrus menganggap ada pula arahan Fredrich agar Novanto tidak memenuhi panggilan KPK yang akhirnya mambuat lembaga anti korupsi itu menjemput paksa mantan Ketua Partai Golkar tersebut.

Atas dasar itu pula, PAP-KPK saat itu tidak saja melaporkan Fredrich, tapi juga pengacara Sandy Kurniawan, disusul Plt Sekjen DPR RI Damayanti atas dugaan merintangin penyidikan tindak pidana korupsi KTP-el dan secara sengaja menghambat penyidik dengan berbagai alasan yang berubah-ubah. Hal tersebut terjadi ketika KPK memanggil Novanto baik sebagai saksi ataupun telah ditetapkan sebagai tersangka

"Kami lihat dari berbagai manuver atau alasan yang disampaikan oleh Setya Novanto, atau oleh pengacaranya, atau oleh Sekjen DPR, langkah-langkah yang diambil terkait dengan panggilan KPK ini sudah sampai pada tingkat sengaja untuk menghambat (kasus e-KTP)," kata Petrus.

***