Rekor Pilkada 2018, Seorang Cagub Didukung 10 Parpol Sekaligus!

Minggu, 31 Desember 2017 | 10:16 WIB
0
533
Rekor Pilkada 2018, Seorang Cagub Didukung 10 Parpol Sekaligus!

Tidak ada rekor Pilkada 2018 yang menyamai pencapaian pasangan calon gubernur dan wakil gubernur manapun kecuali pasangan yang satu ini. Dialah Lukas Enembe dan pasangannya Klemen Timal dari Papua.

Tidak tanggung-tanggung, pasangan yang dideklarasikan di GOR Cenderawasih Jayapura, Jumat 29 Desember 2017 ini didukung koalisi 10 partai politik yang menamakan diri Koalisi Papua Bangkit. Koalisi 10 parpol ini disebut-sebut sebagai "Koalisi Papua Bangkit Jilid II". Soalnya, Lukas Enembe menjadi calon gubernur petahana.

Kesepuluh partai yang tergabung dalam koalisi gembur ini adalah Partai Demokrat, Partai Golkar, Nasdem, Hanura, PAN, PKB, PKS, PKP, PPP, dan PBB. Menariknya, PBB yang tidak punya kursi pun, ikut mendukung pasangan Lukas-Klemen. Hanya Gerindra dan PDIP yang tidak termasuk koalisi ini.

Mathius Awaitouw, Ketua Tim Koalisi Papua Bangkit II yang disebut-sebut sebagai tokoh koalisi 10 parpol itu berharap Lukas-Klemen dapat melanjutkan pembangunan Papua yang sudah dilakukan selama satu periode. Ia menilai, pembangunan Papua cukup sulit dan berbeda dengan daerah lainnya.

[irp posts="4447" name="Alasan 5 Perwira TNI Pembebas Sandera Papua Tolak Kenaikan Pangkat"]

"Membangun Papua tidak bisa hanya 2-3 tahun, jadi kita berikan kesempatan kepada kedua pemimpin Papua ini untuk melanjutkan tugasnya 5 tahun ke depan," katanya sebagaimana dikutip Detik.com.

Mathius menyebutkan, pembangunan Papua saat ini sedang berkembang untuk menembus keterisolasian. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyiapkan Papua sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional XX. Meski hal itu sulit dilakukan, katanya, namun Mathius menilai pasangan tersebut mampu mewujudkan Papua sebagai tuan rumah PON XX.

Keberhasilan Papua memberantas minuman keras pun dijadikan pijakan untuk mendorong Lukas-Klemen ini, sehingga tidak cukup waktu jika hanya dilakukan selama satu periode alias lima tahun kepemimpinan saja.

Adapun Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat A.P.A. Timo Pangerang menyebutkan Lukas Enembe merupakan kader terbaik Papua dan DPP Partai Demokrat telah mantap memberikan rekomendasi kepada pasangan ini untuk mendaftar di KPU Papua.

Gubernur Papua Lukas Enembe yang bakal maju menjadi calon petahana, pernah berurusan dengan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang memeriksanya sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua pada tahun anggaran 2016.

Sebelumnya, pasangan Ones Pahabol-Petrus Yoram Mambay, disingkat Hamba, juga telah mendeklarasikan diri maju dalam Pilkada Gubernur Papua 2018.  Walau tak menyebutkan partai pendukung, tapi pasangan ini yakin bisa memperoleh suara dari masyarakat Papua dengan membawa misi perubahan yang mewakili pasangan dari wilayah Pegunungan Tengah Papua dan pesisir pantai di Papua.

[irp posts="4964" name="Bawaslu Peringatkan Kerawanan Tinggi Pilgub Papua, Kalbar dan Maluku"]

Berbeda dengan provinsi lainnya, Pilkada Papua memiliki kekhususan tersendiri dari Undang-undang Pemilu karena Papua memiliki Undang-undang Otonomi Khusus. Di mana, Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur diatur lagi dengan Perda Khusus tentang dukungan parpol minimal 15 persen suara dari jumlah kursi atau 15 persen dari suara sah di DPR Papua. Saat ini jumlah kursi di DPR Papua sebanyak 56 kursi.

Kekhususan itu antara lain terdapat pada proses seleksi bakal calon gubernur/wakil gubernur yang dilakukan DPR Papua untuk kemudian diserahkan ke Majelis Rakyat Papua. Di forum ini dinilai dan dipertimbangkan apakah bakal calon ini asli orang Papua atau bukan. Setelah proses ini selesai baru diserahkan ke KPU Provinsi Papua.

KPU Papua selanjutnya melakukan proses verifikasi berkas selama satu bulan hingga 10 Februari 2018. KPU Papua akan membuka pendaftaran kepada para pasangan calon Guberrnur dan Wakil Gubernur dari partai politik pada 8-9 Januari 2018.

Sesuai jadwal KPU, berkas pasangan calon yang lolos akan disampaikan ke Majelis Rakyat Papua (MRP), sebagai lembaga kultural masyarakat asli Papua, untuk mengetahui apakah pasangan calon yang maju dalam pilkada tersebut merupakan orang asli Papuasesuai kehendak Undang-undang Otonomi Khusus Papua.

Selanjutnya sesuai jadwal, pada 11 Februari berkas tersebut dikembalikan ke KPU untuk kemudian diumumkan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 12 Februari 2018.

***