Sebagai "solo fighter" melawan pasukan, untuk sementara politikus Fahri Hamzah berjaya atas partai politik yang pernah melambungkan namanya, PKS. Dengan ditolaknya banding partai yang menyebut diri sebagai partai dakwah itu, Fahri yang kini menjabat Wakil Ketua DPR itu mencetak "hattrick" atau tiga kali menang melawan PKS.
Kemenangan Fahri pertama saat ia melawan PKS yang memecatnya sebagai kader, menghapus keanggotannya, sekaligus menarik Fahri selaku anggota parlemen dan bahkan memintanya meletakkan jabatan Wakil Ketua DPR. Atas nama aturan, Fahri bertahan dan menyilakan PKS menempuh jalur hukum untuk memretelinya. Fahri bertahan dan menang, PKS tidak mampu menggusurnya.
Kemenangan kedua saat PKS memperkarakan persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagaimana yang sudah diketahui bersama, pengadilan yang disebut-sebut "ramah" terhadap para koruptor itu menolak gugatan PKS. Alhasil Fahri masih senyam-senyum di atas karpet terbangnya, seperti meledek PKS yang teriak-teriak di bawahnya. Belum puas, PKS naik banding di pengadilan tinggi.
[irp posts="5327" name="Fahri Hamzah, Menakar Loyalitas Politik Sang Pembangkang""]
Kemenangan ketiga saat banding PKS ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, yang berarti posisi Fahri selaku anggota PKS dan Ketua DPR tidak bisa diganggu gugat lagi.
Memang masih ada dua upaya hukum lagi bagi PKS, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali jika PKS menemukan bukti-bukti baru (novum). Akan tetapi untuk sementara ini, Fahri Hamzah menang "hattrick" lawan PKS, bahkan ironisnya PKS juga harus membayar denda sebesar Rp30 miliar. Benar-benar "hattrick" yang bertaburkan hadiah rupiah!
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief mengatakan, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.
Dalam putusan Provisi (putusan sela) no 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016 dinyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan PKS untuk tidak melakukan perbuatan atau mengambil keputusan apapun terkait posisi atau jabatan Fahri Hamzah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata Mujahid dalam siaran pers, Kamis 14 Desember 2017 kemarin.
Ditolaknya banding PKS ini merupakan pukulan telak, apalagi beberapa hari sebelumnya Presiden PKS Sohibul Iman berkirim surat kepada pimpinan DPR dan Fraksi PKS untuk segera mengganti Fahri dari wakil ketua DPR dan anggota DPR. Bahkan, proses itu tengah dibahas dalam Bamus DPR.
Sebelum putusan banding dibacakan, memang hubungan Fahri dengan PKS kembali memanas akibat terbitnya tiga surat dari PKS, yaitu dua surat dari Presiden PKS Sohibul Iman dan satu surat dari Fraksi PKS di DPR.
Surat pertama bernomor 33/K/DPP-PKS/2017, diteken Sohibul ditujukan kepada pimpinan DPR tertanggal 11 Desember 2017, berrisi tentang permohonan DPR untuk mencopot Fahri Hamzah dari posisi wakil ketua DPR. Selanjutnya posisi itu diberikan kepada anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa.
Surat kedua dikirim Sohibul kepada Fraksi PKS di DPR di mana Sohibul ingin Fraksi PKS segera melakukan pergantian antarwaktu kepada Fahri. Surat itu bernomor B-35/DPP-PKS/2017, juga diteken Sohibul.
Surat ketiga dari Fraksi PKS DPR RI yang ditujukan kepada pimpinan DPR yang isinya menindaklanjuti surat dari DPP PKS yang ingin segera mencopot Fahri itu.
[irp posts="3622" name="Fahri Hamzah dan Pesta Pernikahan Kahiyang-Bobby Yang Mewah"]
Adapun menanggapi tiga surat "cinta" yang juga bisa disebut surat "hattrick" itu, Fahri santai saja merespons dengan mengatakan surat yang diteken Presiden PKS Sohibul Iman itu tidak ada artinya.
Ditambah ditolaknya gugatan Banding, Fahri semakin berada di atas angin lagi sebagaimana ditegaskan Mujahid, dengan kalahnya PKS di tingkat banding, kedudukan Fahri tidak dapat diganggu gugat, sebab di tingkat pertama, yaitu PN Jakarta Selatan telah memutus kalah beberapa petinggi DPP PKS dalam sengketa pemecatan atas Fahri.
Dalam amar putusannya, hakim banding memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua lembaga legislatif Senayan. Sebagaimana tersua dalam website Mahkamah Agung (MA), Kamis kemarin disebut hakim tinggi Daming Sunusi sebagai, "Amar putusan yang menguatkan.
Tentu saja yang lebih menyakitkan, sudah kalah DPP PKS juga terkena sanksi imateril harus membayar Rp 30miliar. Artinya, kantong Fahri Hamzah akan semakin gembung saja.
Pada 14 November 2016, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp30 miliar kepada Fahri. Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat dan menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews