Fahri Hamzah Menang "Hattrick", PKS Dipecundangi Tiga Kali

Jumat, 15 Desember 2017 | 08:38 WIB
0
478
Fahri Hamzah Menang "Hattrick", PKS Dipecundangi Tiga  Kali

Sebagai "solo fighter" melawan pasukan, untuk sementara politikus Fahri Hamzah berjaya atas partai politik yang pernah melambungkan namanya, PKS. Dengan ditolaknya banding partai yang menyebut diri sebagai partai dakwah itu, Fahri yang kini menjabat Wakil Ketua DPR itu mencetak "hattrick" atau tiga kali menang melawan PKS.

Kemenangan Fahri pertama saat ia melawan PKS yang memecatnya sebagai kader, menghapus keanggotannya, sekaligus menarik Fahri selaku anggota parlemen dan bahkan memintanya meletakkan jabatan Wakil Ketua DPR. Atas nama aturan, Fahri bertahan dan menyilakan PKS menempuh jalur hukum untuk memretelinya. Fahri bertahan dan menang, PKS tidak mampu menggusurnya.

Kemenangan kedua saat PKS memperkarakan persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagaimana yang sudah diketahui bersama, pengadilan yang disebut-sebut "ramah" terhadap para koruptor itu menolak gugatan PKS. Alhasil Fahri masih senyam-senyum di atas karpet terbangnya, seperti meledek PKS yang teriak-teriak di bawahnya. Belum puas, PKS naik banding di pengadilan tinggi.

[irp posts="5327" name="Fahri Hamzah, Menakar Loyalitas Politik Sang Pembangkang""]

Kemenangan ketiga saat banding PKS ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, yang berarti posisi Fahri selaku anggota PKS dan Ketua DPR tidak bisa diganggu gugat lagi.

Memang masih ada dua upaya hukum lagi bagi PKS, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali jika PKS menemukan bukti-bukti baru (novum). Akan tetapi untuk sementara ini, Fahri Hamzah menang "hattrick" lawan PKS, bahkan ironisnya PKS juga harus membayar denda sebesar Rp30 miliar. Benar-benar "hattrick" yang bertaburkan hadiah rupiah!

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief mengatakan, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.

Dalam putusan Provisi (putusan sela) no 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016 dinyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan PKS untuk tidak melakukan perbuatan atau mengambil keputusan apapun terkait posisi atau jabatan Fahri Hamzah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata Mujahid dalam siaran pers, Kamis 14 Desember 2017 kemarin.

Ditolaknya banding PKS ini merupakan pukulan telak, apalagi beberapa hari sebelumnya Presiden PKS Sohibul Iman berkirim surat kepada pimpinan DPR dan Fraksi PKS untuk segera mengganti Fahri dari wakil ketua DPR dan anggota DPR. Bahkan, proses itu tengah dibahas dalam Bamus DPR.

Sebelum putusan banding dibacakan, memang hubungan Fahri dengan PKS kembali memanas akibat terbitnya tiga surat dari PKS, yaitu dua surat dari Presiden PKS Sohibul Iman dan satu surat dari Fraksi PKS di DPR.

Surat pertama bernomor 33/K/DPP-PKS/2017, diteken Sohibul ditujukan kepada pimpinan DPR tertanggal 11 Desember 2017,  berrisi tentang permohonan DPR untuk mencopot Fahri Hamzah dari posisi wakil ketua DPR. Selanjutnya posisi itu diberikan kepada anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa.

Surat kedua dikirim Sohibul kepada Fraksi PKS di DPR di mana Sohibul ingin Fraksi PKS segera melakukan pergantian antarwaktu kepada Fahri. Surat itu bernomor B-35/DPP-PKS/2017, juga diteken Sohibul.

Surat ketiga dari Fraksi PKS DPR RI yang ditujukan kepada pimpinan DPR yang isinya menindaklanjuti surat dari DPP PKS yang ingin segera mencopot Fahri itu.

[irp posts="3622" name="Fahri Hamzah dan Pesta Pernikahan Kahiyang-Bobby Yang Mewah"]

Adapun menanggapi tiga surat "cinta" yang juga bisa disebut surat "hattrick" itu, Fahri santai saja merespons dengan mengatakan surat yang diteken Presiden PKS Sohibul Iman itu tidak ada artinya.

Ditambah ditolaknya gugatan Banding, Fahri semakin berada di atas angin lagi sebagaimana ditegaskan Mujahid, dengan kalahnya PKS di tingkat banding, kedudukan Fahri tidak dapat diganggu gugat, sebab di tingkat pertama, yaitu PN Jakarta Selatan telah memutus kalah beberapa petinggi DPP PKS dalam sengketa pemecatan atas Fahri.

Dalam amar putusannya, hakim banding memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua lembaga legislatif Senayan. Sebagaimana tersua dalam website Mahkamah Agung (MA), Kamis kemarin disebut hakim tinggi Daming Sunusi sebagai, "Amar putusan yang menguatkan.  

Tentu saja yang lebih menyakitkan, sudah kalah DPP PKS juga terkena sanksi imateril harus membayar Rp 30miliar. Artinya, kantong Fahri Hamzah akan semakin gembung saja.

Pada 14 November 2016, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp30 miliar kepada Fahri. Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat dan menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut.

***