Dua Pengacara Mundur Pertanda Perjuangan Novanto Babak Belur

Jumat, 8 Desember 2017 | 16:48 WIB
0
446
Dua Pengacara Mundur Pertanda Perjuangan Novanto Babak Belur

Mundurnya dua pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus megaproyek KTP Elektronik tentu membuat kaget semua pihak. Kejadian tersebut menimbulkan spekulasi di antara kalangan masyarakat dan menjadi tanda tanya besar, apakah arti dari pengunduran diri pengacara Novanto itu langkah awal kasus tersebut akan dimenangkan Komisi Pemberantasan Korupsi?

Meski begitu, pengacara kondang Otto Hasibuan yang menjadi salah satu kuasa hukum Novanto, tersangka korupsi KTP-el tersebut tidak memberikan jawaban tegas terkait pengunduran dirinya. Menurutnya, ada etika yang harus dijunjung seorang pengacara demi menjaga kliennya.

"Begini, lawyer 'kan harus menjaga rahasia kliennya, itu etika yang harus saya junjung penuh," kata Otto di Gedung KPK, seperti dikutip Kompas.com, Jumat 8 Desember 2017.

[irp posts="4690" name="Elegi Ellen, ke Ajang Miss World Tanpa Sang Ayah, Fredrich Yunadi"]

Otto mengatakan, mundurnya dia sebagai pengacara Novanto dikarenakan tidak adanya kesepakatan jelas terkait tata cara menangani satu perkara yang dikhawatirkan olehnya akan merugikan dua pihak, yakni dirinya dan Novanto sendiri.

Dalam kode etik, kata dia, seorang pengacara boleh saja mengundurkan diri jika dalam perjalanannya tidak ditemukan kesepakatan terhadap tata penanganan kasus yang diembannya.

"Nah, apa itu, tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan," kata Otto, yang tak menyebutkan secara terbuka apa masalah sebenarnya demi menjaga rahasia kliennya.

Namun, kata Otto, ia memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada masalah apapun antara dirinya terkait kasus KTP-el tersebut dengan pihak lainnya seperti dengan Fredrich Yunadi dan Maqdir Ismail. Otto juga membantah bahwa pengunduran dirinya karena ada tekanan dari berbagai pihak lainnya.

"Saya juga tahu kalau menangani perkara yang high profile seperti ini kemungkinan yang akan terjadi, di-bully, diancam, ditekan, itu selalu standarlah, kami harus perhitungkan. Tapi, sampai sekarang itu tidak ada," ujar Otto.

Meski demikian, lanjut dia, Otto akhirnya mengakui memang ada tekanan dari Perhimpunan Advokat Indonesia kepada dirinya atas ketidaksetujuan mereka terhadap pembelaan Novanto. "Tapi saya mengatakan kepada mereka siapa lagi di antara kita yang berani untuk bisa menegakkan profesi advokat itu," ujar Otto.

"Selama ini dianggap kalau advokat menangani koruptor, atau yang dituduh koruptor, atau pembunuh, sekali lagi dianggap advokatnya koruptor atau pembunuh. Advokat tidak identik dengan kliennya," sambung dia.

Tak hanya Otto, pengacara lain yang sempat heboh di media sosial, Fredrich Yunadi juga dikabarkan mengundurkan diri sebagai pengacara Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. "Bukan hanya Pak Otto, saya juga mengundurkan diri, kan sama. Kalau Pak Otto mengundurkan diri, saya juga mengundurkan diri. Kami 'kan satu tim," kata Fredrich di media yang sama.

Fredrich mengatakan, dirinya bersama pengacara Otto pada Kamis 7 Desember 2017 kemarin sepakat mendatangi Novanto yang ditahan di Rutan KPK untuk memberitahukan pengunduran dirinya dan Otto secara bersamaan.

"Saya sama Pak Otto kemarin sudah ngadep Pak SN, kami sudah laporkan bahwa kami ingin mengakhiri hubungan, gitu aja," ujar Fredrich.

[irp posts="4142" name="Fredrich Yunadi, Nama Yang Jadi Fenomenal Setelah Bela Setya Novanto"]

Fredrich tak mau mengungkapkan atas dasar apa dia dan Otto mengundurkan diri. Saat ditanya oleh wartawan, Fredrich bungkam seribu bahasa. Namun, saat dikaitkan dengan pernyataan Otto tentang tak ada kesepakatan antara dirinya dengan tata cara menangani suatu perkara, Fredrich langsung bereaksi.

"Bukan masalah itu ya, menurut saya ada sesuatu hal yang tidak perlu kami ungkapkan," ujar Fredrich.

Tak sampai di situ, Fredrich juga membantah isu yang belakangan berkembang tentang ketidakharmonisan hubungan dirinya dan Otto dengan pengacara baru Maqdir Ismail, yang disebut-sebut olehnya pengacara terbaik KPK.

"Pokoknya kami mengundurkan diri secara baik-baik karena Maqdir sudah sanggup menangani. 'Kan Maqdir dinyatakan sebagai pengacara terbaik di KPK, kan gitu kan. Ya sudah gitu saja," ujar Fredrich.

***