Dikabarkan beberapa jam lalu, musisi kondang Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial, khususnya Twitter. Pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan status yang disematkan pada suami Mulan Jameela ini.
"Ya betul, (Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka)," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, sebagaimana diberitakan Liputan6.com, Selasa 28 November 2017.
Namun demikian, Argo tidak mengungkap rincian sejak kapan Ahmad Dhani berstatus tersangka. Peningkatan status hukum bos Dewa 19 itu terlihat melalui surat panggilan terhadap dirinya sebagai tersangka yang beredar di kalangan wartawan.
Ahmad Dhani dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 30 November 2017 lusa pukul 13.00 WIB. Surat pemanggilan ditandatangani penyidik pada 23 November 2017.
Jack Lapian selaku pihak pelapor mengungkapkan, Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak polisi melakukan gelar perkara pada Kamis 23 November 2017 lalu.
"Sudah tersangka sejak gelar perkara 23 November 2017. Kamis (30 November) ini dipanggil (pemeriksaan sebagai tersangka)," kata Jack dikutip media yang sama.
Sebagaimana publik ketahui, Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani terkait kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah pada 6 Maret 2017.
[irp posts="951" name="Berkat Kehadiran Ahmad Dhani, Pilkada Kabupaten Bekasi Jadi “Seksi”"]
Dalam akun tersebut Ahmad Dhani menulis, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Menurut pandangan Jack, kicauan Ahmad Dhani itu bernuansa hasutan dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Setelah dipersoalkan Jack, keesokan harinya musisi kondang itu meminta maaf melalui akun Twitter-nya.
Jack Lapian adalah simpatisan Ahok yang mendirikan BTP Network. Ia tetap melaporkan kicauan Ahmad Dhani itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 Juli 2017 dengan ditandai pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Dengan demikian, polisi sebenarnya telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Sebelumnya Dhani telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut dan direncanakan diperiksa kembali pada Kamis, 30 November 2017 lusa.
Untuk kasus Ahmad Dhani ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli seperti ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik, juga ahli bahasa.
Ahmad Dhani sendiri telah menyatakan kesiapannya jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia merasa sudah biasa menjadi tersangka. bahkan ia mengaku tidak akan menempuh jalur praperadilan jika dijadikan sebagai tersangka.
Kejutan buat "Reuni 212"
Peristiwa ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani sudah berlangsung selama hampir setahun. Lamanya proses penetapan tersangka terhadap musisi kreatif ini memunculkan dugaan, bahwa polisi sengaja mengulur-ulur waktu untuk mencari momen yang pas. Waktu yang pas itu tidak lain menjelang pelaksanaan "Reuni Akbar 212" yang rencananya akan digelar di lapangan silang Monas Jakarta, Sabtu 2 Desember 2017.
Sudah ramai diberitakan media massa maupun yang termuat di media sosial bahwa Reuni Akbar 212 akan kembali digelar secara besar-besaran tepat setahun peristiwa itu. Reuni akan dipusatkan di silang Monas Jakarta, meski ada imbauan untuk diperingati di Mesjid Istiqlal juga nuansanya bernuansa keagamaan. Bahkan digadang-gadang Rizieq Shihab sebagai pentolan "ABI 212" dan Gubernur DKI Anies Baswedan akan diundang di acara ini.
[irp posts="2053" name="Ahmad Dhani Tak Perlu Takut Ancaman Pasal Menghina Presiden"]
Anies sendiri masih saling lempar dengan wakilnya, Sandiaga Uno, perihal izin yang diberikan kepada panitia "Reuni Akbar 212" tentang penggunaan lapangan Monas yang seharusnya digunakan untuk kegiatan seni dan budaya itu. Bukan rahasia lagi kalau menangnya Anies-Sandiaga di Pilkada DK Jakarta sangat terbantu oleh "Aksi Bela Islam" pada 2 Desember 2016 lalu yang menuntut Ahok dituntut di muka hukum itu.
Saat terjadi aksi besar-besaran yang "memutihkan" Jakarta itu, selain Ahmad Dhani, ditangkap pula Kivlan Zein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Sri Bintang Pamungkas, dan lain-lainnya. Jumlahnya sepuluh orang. Mereka ditangkap Jumat dinihari hingga Jumat pagi sekitar pukul 03.00 WIB sampai 06.00 WIB. Saat itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kasus yang menimpa kesepuluh orang itu berhubungan dengan permufakatan jahat.
Dari sepuluh orang itu, baru Ahmad Dhani yang ditetapkan sebagai tersangka. Besar dugaan, selain upaya "shock theraphy" terhadap massa yang berniat memperingati setahun "ABI 212", penetapan status tersangka itu untuk "menggembosi" reuni akbar itu, khususnya warning (peringatan) kepada pentolan panitia acara agar tidak terlalu bersemangat menyelenggarakan reuni ini.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews