Fredrich Yunadi, Nama Yang Jadi Fenomenal Setelah Bela Setya Novanto

Jumat, 17 November 2017 | 17:46 WIB
0
948
Fredrich Yunadi, Nama Yang Jadi Fenomenal Setelah Bela Setya Novanto

Nama Fredrich Yunadi, yang sosoknya menjadi fenomenal gara-gara menjadi pengacara Setya Novanto, sebenarnya bukan orang asing di dunia konsultan hukum Indonesia. Ia mengawali karirnya sebagai pengacara dengan mendirikan Yunadi & Associates pada tahun 1994 bersama mitranya seperti Irjen Pol (P) Drs. Aryanto Sutadi, H. Haryadi, H.M Yasin Mansyur, Andi Koerniawan, YS. Parsiholan Marpaung, Sandy Kurniawan Singarimbun, Ir. Sjahril Nasution, Bagus Satrio, Ilham Pandu Saputra, Riki Martim, Rizky Masapan, dan Finza Yugistira Das.

Fredrich Yunadi adalah kolaborator hukum andal. Itu terbukti dengan berbagai jenis disiplin ilmu yang dijadikan dirinya sebagai mitra kerja. Selain didukung 12 pengacara sebagai staf Litigasi, Yunadi & Associates juga didukung oleh 25 mantan Hakim Agung, Hakim Pengadilan Tinggi, Polisi, Jaksa Penuntut Umum, dan ahli hukum lainnya.

Nama Fredrich Yunadi kembali mencuat saat KPK menetapkan Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Fredrich juga menjadi sorotan publik ketika konsultan hukum itu melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Bareskrim Polri, Jumat 10 November 2017.

Namun, sebenarnya Fredrich bukan kali pertama ini berhadapan dengan KPK. Pada 2015, Fredrich juga pernah melawan KPK dengan kasus korupsi yang menjerat Jenderal Pol Budi Gunawan. Berkat Fredrich, Budi Gunawan terlepas dari tuduhan korupsi rekening gendut pada sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka atas dirinya.

“Komjen BG tersangka kasus tipikor (tindak pidana korupsi) saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier (Polri),” kata Ketua KPK Abraham Samad seperti dikutip Tempo.co dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2015.

[irp posts="4104" name="Setya Novanto, Pria Tampan" yang Memulai Bisnis dengan 3 Kuintal Beras"]

Saat itu, Budi Gunawan yang menjadi calon tunggal Kapolri ditetapkan tersangka oleh KPK. BG di kemudian hari memenangi gugatan praperadilan penetapan tersangka atas dirinya, dan bebas. Kini, BG menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara.

Fredrich mengaku bahwa dirinya bukan anak kemarin sore di dunia hukum Indonesia. Sejak 1972, ia telah menjadi advokat andal. Saat ini, ia berusi 67 tahun. "Saya tahun 1972 sudah jadi advokat. Umur saya kan sekarang 67 tahun--orang tua," ujar Fredrich kepada Kumparan, Senin 13 November 2017.

Menjadi pengacara selama puluhan tahun, tentu membuat nama Fredrich terkenal. Apalagi saat ia menjadi kuasa hukum mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duaji. Ia juga pernah memenangkan kasus kerugian valas di Bank Exim pada tahun  1998/1999 sebesar Rp20 triliun.

Tak sampai di situ, selanjutnya pada 2004, ia pernah menangani kasus penggelapan yang dilakukan The Ning Kong, PT Inter World Steel Mils, dan memenangkan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidorjo dari tahanan rutan.

Namun, dalam perjalanannya, belakangan sekelompok pengacara yang terhimpun dalam Perhimpunan Advokat Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (PAP-KPK) melaporkan Ketua DPR RI itu ke bagian pengaduan masyarakat lembaga KPK pada Senin, 13 November 2017.

Mereka melaporkan Setnov terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi KTP Elektronik.

Selain Setnov, dilaporkan pula dua pengacara Setnov yakni Fredrich Yunadi dan Sandy Kurniawan serta Plt Sekjen DPR RI Damayanti. Menurut mereka, empat orang yang dilaporkan PAP-KPK telah dengan sengaja mengambar proses penyidikan KPK terhadap tersangka kasus korupsi KTP Elektronik yang melibatkan Setnov.

“Kami lihat dari berbagai manuver atau alasan yang disampaikan oleh Setnov, atau oleh pengacaranya, atau oleh Sekjen DPR, langkah-langkah yang diambil terkait dengan panggilan KPK ini sudah sampai pada tingkat sengaja untuk menghambat (kasus KTP-el),” kata salah satu advokat PAP-KPK, Petrus Selestinus di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 13 November 2017.

Berikut PepNes.com merinci berbagai kasus yang pernah dimenangkan Yunadi & Associates

 

 

  • Memberdayakan Direksi Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim) dalam hal Hutang Ekspor Luar Biasa BANK EXIM pada tahun 1998/1999 sebesar Rp 20 triliun dan mendapatkan SP3 (Instruksi untuk penghentian penyelidikan jaksa) dari kepala jaksa penuntut umum DKI Jakarta sebagai hasilnya.

 

 

  • Advokasi kepentingan Bank Exim dalam kasus kebangkrutan PT. Pacific International Finance (Ibu Endang Utari Mokodompit & Bapak Adrian Woworuntu and Associates) dan menghasilkan prestasi baik di Pengadilan Niaga atau Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Judicial Review di MARI (tahun 1998/1999);

 

 

  • Berdasarkan permohonan Bank Exim, menggugat PT. Indopac Perdana Finance (Ibu Endang Utari Mokodompit & Bapak Adrian Woworuntu and Associates) dan berhasil merampas seluruh aset perusahaan dan setiap pemegang saham masing-masing (tahun 1998/1999);

 

 

  • Berhasil dalam kasus Judicial Review of Commerce di MARI untuk mengadvokasi kepentingan International Finance Corporation and Associates terhadap Dharmala Agrifood Tbk (Tahun 1999);

 

 

  • Berhasil dalam kasus Pre-trial kepada Direktur Bagian Kasus Ekonomi POLICE HEADQUARTER untuk perebutan sepeda motor ilegal dengan Millennium Mark, bahkan putusan Pra-Triad ini telah menjadi yurisprudensi penghakiman (tahun 2000).

 

 

  • Berhasil dalam kasus gugatan Millenium Mark di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta (tahun 2000);

 

 

  • Penanganan kasus pidana penyalahgunaan yang dilakukan oleh (Bapak Irawan Salim) dan Bapak The Ning Kong (PT Jakarta Kyoei Steel Works Lt, Tbk versus PT Inter World Steel Mills Indonesia), telah dinyatakan P-21 oleh Chief Jaksa Penuntut Umum DKI Jakarta (tahun 2004);

 

 

  • Advokasi kepentingan PT. Inter World Steel Mills Indonesia dengan mengajukan tuntutan pencemaran nama baik kepada Bank Global, Bapak Irawan Salim dan PT. Jakarta Kyoei Steel Works Ltd, Tbk dan berhasil merebut seluruh aset PT. Bank Global dan PT. Jakarta Kyoei Steel Works Ltd, Tbk (tahun 2004);

 

 

  • Advokasi kepentingan PT. Inter World Steel Mills Indonesia dan menang dalam tuntutan Pailit yang diajukan oleh Bank Global di tingkat Yudisial melawan PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2004);

 

 

  • Membatalkan Lelang sesuai Sertifikat Fidusia yang disampaikan oleh Bank Global terhadap PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2004);

 

 

  • Membebaskan (pembebasan murni) kepada Korupsi mencurigakan, Pejabat Jawa Timur Dolog dalam Kasus Raskin di Pengadilan Negeri Sidoarjo (tahun 2004) dan dan terus memiliki Pembebasan Murni dari MARI (tahun 2005);

 

 

  • Membebaskan dugaan korupsi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dari penjara.

 

 

  • Mengadvokasi kepentingan 3868 karyawan PT Tae Hwa Indonesia dan mengecualikan P4P tentang pembayaran separuh 2 kali PMPK (tahun 2005).

 

 

Demikian sederet prestasi Fredrich Yunadi yang tidak boleh dianggap enteng. Memenangkan praperadilan agar Setya Novanto terbebas dari jerat hukum adalah salah satu prestasinya, meski dibumbui dengan "sandiwara" sakitnya kliennya itu di sebuah rumah sakit.

Kini Setya Novanto dirawat lagi di RSCM setelah mengalami kecelakaan di mana kendaraan yang ditumpanginya menabrak tiang listrik. Keandalan Fredrich sebagai pengacara kembali akan diuji apakah Setya Novanto akan lolos lagi setelah dirawat atau kali ini KPK yang justru tidak mau "kecolongan" kesekian kali.

***