Mungkin Henry dan Masinton Lupa, KPK Dilahirkan Semasa Megawati Berkuasa

Senin, 11 September 2017 | 08:13 WIB
0
499
Mungkin Henry dan Masinton Lupa, KPK Dilahirkan Semasa Megawati Berkuasa

Sebagai partai besar pemenang Pemilu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merasa harus meralat pernyataan anggotanya, Henry Yosodiningrat, yang meminta pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi. PDI Perjuangan sebagaimana dikatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, tidak berada dalam posisi meminta pembubaran atau pembekuan lembaga antirasuah itu.

Pernyataan keras partai berlambang banteng nyeruduk ini disampaikan lewat keterangan tertulis partai pada Sabtu 9 September 2017. Menurut Hasto, rekomendasi yang disiapkan partai tetap bertitik tolak pada tugas KPK di dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Beberapa hari sebelumnya, publik juga dikejutkan oleh aksi nyata, bukan aksi teatrikal, anggota DPR dari PDI Perjuangan lainnya, Masinton Pasaribu, yang mendatangi Gedung KPK meminta agar dirinya ditahan. Ia menyatakan siap ditahan dan bahkan sudah membawa kopor berisi pakaiannya untuk bekal apabila dia ditahan. Tidak disebutkan apakah Masinton juga membawa makanan ringan di dalam kopor itu.

Karenanya, dua anggota DPR dari PDI Perjuangan ini menjadi perhatian publik, termasuk perhatian dari pimpinan teras PDI Perjuangan sendiri. Atas pernyataan keras pimpinan teras partai, Henry dan Masinton boleh jadi sekaligus diingatkan bahwa pembekuan lembaga yang ditakuti para koruptor yang mereka inginkan itu sungguh melawan Ketua PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang "melahirkan" KPK di masa pemerintahannya.

Hasto menjelaskan, sejak awal angket KPK dijalankan sebagai mekanisme pengawasan DPR guna meningkatkan kinerja KPK serta mendorong kerja sama antarlembaga penegak hukum sehingga efektivitas pemberantasan korupsi dapat ditingkatkan. Namun dengan kewenangan yang sangat besar, dan pengalaman di masa sebelumnya, Hasto tidak menampik bahwa KPK ternyata bisa dipengaruhi oleh kepentingan di luarnya.

"Mengingat kewenangan KPK yang sangat besar tersebut, maka mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kinerja KPK niscaya penting," kata Hasto seraya menginstruksikan seluruh anggota pansus dari Fraksi PDI Perjuangan lebih mengedepankan gagasan positif terkait dengan fungsi pengawasan dan peningkatan kinerja KPK.

Henry Yosodiningrat yang merupakan anggota Pansus Angket KPK dari PDI Perjuangan sebelumnya mengatakan, dari hasil penyelidikan panitia angket, banyak hal di KPK yang menurutnya perlu dibenahi sehingga pembenahan itu butuh waktu lama. "Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry sebagaimana dikutip Harian Kompas.

Gayung bersambut. Motor pembentukan Pansus Angket KPK yang juga Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, langsung mendukung usulan Henry tersebut. Ia bahkan mengusulkan agar KPK tidak hanya dibekukan, tetapi dibubarkan. Untuk pembubaran KPK itu, Fahri mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Namun sebagaimana terbaca dalam tajuk utama berita Harian Kompas yang terbit Sabtu, 9 September 2017, Presiden Jokowi menyatakan tidak menyetujui pelemahan terhadap KPK. Alasannya, korupsi di Indonesia masih merajalela. Sebaliknya, Presiden ke-7 RI itu berkomitmen memperkuat KPK.

Bahkan melalui siaran pers resmi Istana, Senin 11 September 2019 Presiden Jokowi menegaskan, sebagai lembaga yang diberi amanat undang-undang untuk memberantas korupsi, peran KPK harus terus diperkuat. "Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak akan membiarkan KPK diperlemah. Oleh sebab itu kita harus sama-sama menjaga KPK," katanya.

Apalagi, lanjut Jokowi, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK bersifat independen dan bebas dari kekuasaan mana pun. Sehingga ,tidak heran jika lembaga antirasuah tersebut mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.

"KPK sebagai sebuah institusi, yang dipercaya oleh masyarakat, sangat dipercaya masyarakat, ya harus kita perkuat. Harus itu, harus kita perkuat untuk mempercepat pemberantasan korupsi," tegas Jokowi.

Wakil Ketua Panitia Angket dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Taufiqulhadi mengingatkan, usulan pembekuan atau pembubaran KPK baru merupakan usulan pribadi anggota panitia. Panitia angket sejauh ini belum merampungkan rekomendasinya.

Meski baru usulan perorangan dari anggota DPR, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lewat usulan itu publik akan bisa menilai siapa sebenarnya yang menentang dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Karena wacana pembekuan itu belum merupakan pendapat resmi institusi, KPK tetap akan bekerja sebagaimana biasanya berlandaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami juga meyakini Presiden akan tetap mendukung pemberantasan korupsi seperti yang pernah dikatakannya," kata Febri sebagaimana diberitakan Kompas.com. Ia menambahkan, jika kelak KPK benar-benar dibekukan, koruptor akan menjadi pihak yang paling diuntungkan karena KPK tidak bisa bekerja.

Aksi Masinton

 

[caption id="attachment_3058" align="alignleft" width="458"] Masinton Pasaribu (Foto: Media Indonesia)[/caption]

Bila Henry sebatas menyampaikan pernyataan, berbeda gaya dengan rekan seraksinya, Masinton Pasaribu. Pada hari Senin 4 September 2019 saat jalanan Jakarta sedang macet-macetnya, Masinton mendatangi Gedung KPK dengan berbekal seperangkat kopor yang konon berisi pakaiannnya. Lewat aksi "heroik"-nya itu, Masinton meminta KPK segera menetapkannya sebagai tersangka dan merelakan tubuhnya ditahan KPK.

"Saya bawa koper, saya sekalian minta rompi (tahanan KPK). Saya siap kalau ditangkap. Jadi bawa rompi, saya pakai, bawa mobil tahanan, terserah mau ditahan di mana," kata Masinton di Gedung KPK, Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI itu mengaku datang ke gedung KPK atas inisiatifnya pribadi. Tidak mewakili teman-temannya yang ada di parlemen.

"Saya sebagai pimpinan Pansus Hak Angket dan saya harus mempertanggungjawabkan semua aktifitas di pansus terkait tuduhan Agus Rahardjo (Ketua KPK). Saya datang duluan. Saya tantang, ini harus digelar secara terbuka. Berkali-kali tuduhan disebarkan oleh KPK. Ini kan bukan komisi pemfitnah korupsi," kata Masinton memelesetkan KPK sebagai Komisi Pemfitnah Korupsi.

Adalah pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang berencana menggunakan pasal menghalangi proses penyidikan dan persidangan terhadap Pansus Hak Angket DPR. Kedatangan Masinton  ke Gedung KPK dengan kopornya itu untuk mempertanyakan pernyataan Agus itu. Ia menyayangkan sikap dari Ketua KPK yang dianggapnya menebar ancaman kepada para wakil rakyat yang tergabung dalam Pansus Hak Angket KPK.

"Saya datang kemari, saya ingin uji, bahwa kerja kami selama ini tidak pernah melakukan mencampuri, mengintervensi, atau menghalang-halangi proses penyelidikan perkara di KPK. Mana perkara yang kami halangi, fakta sampai hari ini sejak pansus bekerja tidak satu perkara pun kami campuri. Jangan main tuduh sembarangan. Ketua KPK harus membuktikan tuduhannya, karena itu punya konsekuensi hukum," papar Masinton.

Usai menunggu kurang lebih satu jam tanpa dipedulikan oleh pegawai KPK saat itu, Masinton akhirnya meninggalkan Gedung KPK di mana dia melancarkan aksinya. "Ini sudah lebih dari sejam kita tunggu rompinya tidak turun. Jadi tudingannya tidak berdasar. Jangan gunakan institusi ini untuk motif lain di luar pemberantasan korupsi," katanya.

Belakangan saat dikonfirmasi media atas aksi Masinton itu,  KPK menyatakan tidak mau ambil pusing dengan aksi Masinton. Juru Bicara KPK Febri Diansyah berkilah bahwa ia tidak mendapatkan informasi perihal kedatangan anggota Komisi III DPR RI tersebut ke KPK. Apalagi, Masinton juga tidak mencatatkan namanya di buku kunjungan tamu KPK.

Nemun demikian Febri tidak menjawab secara tegas saat ditanya apakah Masinton bisa dikategorikan "tamu yang tidak diundang" KPK. Ia hanya mengatakan bahwa banyak tamu yang berkunjung KPK, bukan sekadar Masinton seorang.

***