Rizieq Shihab untuk Calon Presiden 2019, Mengapa Tidak?

Rabu, 23 November 2016 | 11:09 WIB
0
784
Rizieq Shihab untuk Calon Presiden 2019, Mengapa Tidak?

Demo besar 4 November 2016 lalu sejujurnya telah memunculkan tokoh-tokoh sentral penggerak unjuk rasa bertajuk "Aksi Bela Islam" itu. Mereka antara lain Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, dua Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, dan musisi Ahmad Dhani.

Namun dari nama-nama itu, nama Rizieq Shihab-lah yang paling fenomenal. Belakangan ramai beredar meme di media sosial tentang dukungan terhadap dirinya sebagai calon presiden 2019. Memang masih terhitung tiga tahun lagi, tetapi mengelus-elus bakal calon presiden dan wakil presiden dari sekarang tidak dilarang, baik oleh perorangan, organisasi kemasyarakatan, maupun partai politik.

Dari penelusuran informasi digital di Internet, nama Rizieq Shihab sebagai bakal calon presiden mulai digadang-gadang saat FPI menggelar Musyawarah Nasional III di Asrama Haji, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Agustus 2013 atau setahun jelang pelaksan­aan Pilpres 2014. Artinya, jika sekarang nama Rizieq muncul di mana salah satu sebabnya terlecut demo 4 November 2016, bukanlah hal yang baru.

Dalam Munas III FPI itu, mencuat dukungan dari peserta agar Habib Rizieq maju sebagai calon presiden. Bahkan saat itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Achmad Cholil Ridwan dan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khathath optimistis Rizieq mendapatkan suara sebanyak 30 persen dari seluruh pemilih.

[irp posts="116" name="FPI di Pusaran Pilkada DKI"]

"Insya Allah, kalau (Habib Rizieq ) mau maju, semua umat mendukung," kata Achmad Cholil saat itu, sebagaimana diberitakan RMOL.

Menanggapi dukungan dari pengikutnya itu Rizieq mengata­kan hal itu sebagai bagian dari hak politik anggota FPI dan para pengikutnya. Saat itu Rizieq men­gaku masih berfokus menjalankan tugasnya. Kalaupun dukungan secara politik itu ada, katanya, ia men­gaku belum menentukan sikap.

"Saya masih enjoy pimpin FPI. Kalau ada yang mendu­kung silakan. Saya tidak men­erima atau menolaknya," kata Rizieq.

 

Pelaksanaan Pilpres 2019 memang masih tiga tahun lagi, namun demo 411 itu telah memunculkan sejumlah tokoh yang dianggap pantas menjadi calon presiden atau setidak-tidaknya bakal calon presiden.

 

Selain Rizieq, tokoh lainnya yang mulai digadang-gadang layak maju sebagai calon presiden atau wapres selain Rizieq adalah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menurut analisis pendiri Lembaga Kedai Kopi (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) Hendri Satrio, nama Rizieq mencuat berkat aksi unjuk rasa 411 yang diikuti jutaan umat Islam, aksi yang dipicu keinginan untuk memenjarakan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap telah menistakan agama. Ia menyebut kemunculan sejumlah tokoh itu sebagai "Ahoc Effect".

"Ahok Effect ini nilai positif­nya telah memunculkan tokoh-tokoh baru yang diperhitungkan di pentas nasional, dan layak untuk dimajukan pada Pilres 2019," kata Hendri dalam dis­kusi di Jakarta, Senin 21 November 2016 sebagaimana dimuat RMOL.

[irp posts="1127" name="FPI Cenderung akan Mendukung Pasangan Agus-Sylviana"]

Dalam aksi tersebut, kata Hendri, terdapat sejumlah nama yang dianggap mendapat sorotan positif dari masyarakat, antara lain Gatot Nurmantyo yang disebut-sebut pantas menjadi calon presiden, Sri Mulyani, Tito Karnavian, sampai Rizieq Shihab.

Keinginan munculnya Presiden yang mewakili partai Islam sudah ejak lama digaungkan. Yusril Ihza Mahendra disebut-sebut sosok yang pantas mewakili kelompok ini mengingat Partai Bulan Bintang (PBB) berbasis Islam. Demikian juga Rhoma Irama yang sempat digadang-gadang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), namun pendiri Partai Idaman ini kandas di tengah jalan.

Wajar kalau kemudian sekarang muncul nama Rizieq Shihab yang dianggap motor utama penggerak unjuk rasa 411. Masih harus dilihat, apakah Rizieq Shihab juga akan menjadi motor penggerak utama unjuk rasa susulan 2511 atau 212 atau urung karena disibukkan urusan menjadi saksi di kepolisian untuk tersangka Ahok dan saksi untuk Ahmad Dhani yang dilaporkan menghina Presiden pada orasi di unjuk rasa 411 lalu.

[irp posts="1882" name="Ke Pasangan Manapun FPI Jatuhkan Dukungan, Tetap Menarik Perhatian"]

Namun menurut menurut Undang-Undang Dasar 1945, siapapun boleh menjadi calon presiden dan wakil presiden asalkan memenuhi persyaratan dan ketentuan. Syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden diatur dalam pasal 6 sebagai berikut UUD 1945 sebagai berikut:

Pasal 6

 

 

  • Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

 

 

  • Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

 

 

Pasal 6A

 

 

  • Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

 

 

  • Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

 

 

  • Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

 

 

  • Dalam hal tidak ada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

 

 

Melihat syarat-syarat yang diatur dalam Konstitusi negara di atas, siapapun berhak menjadi calon presiden Republik Indonesia, termasuk Rizieq Shihab.

Karena FPI masih berupa organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan ormas tidak bisa mengusung calon presidennya sendiri, perlu dipikir masak-masak apakah FPI perlu berubah ujud menjadi partai politik agar dapat langsung mengusung langsung Rizieq Shihab sebagai calon presiden. Tentunya dengan syarat "Partai FPI" sudah diverifikasi dan disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Dengan menjadi partai politik, perjuangan FPI tidak semata-mata sekadar menjadi motor pengerak aksi unjuk rasa di jalanan, tetapi lebih tersistematisasi dalam sebuah organisasi kepartaian bercorak khas, yaitu Islam. Secara, tidak pernah ada dalam sejarah modern Indonesia sebuah partai Islam sebagai partai besar dan dominan, padahal mayoritas penduduk Indonesia adalah musim. Seharusnya ini menjadi tantangan yang menarik buat FPI.

Memungkinkan, bukan?

***

[irp posts="1425" name="Komunikasi Politik Presiden Jokowi; dari Papua, FPI sampai Natuna"]