Pemerintah melindungi HAM dari seluruh warga negara Indonesia karena itu adalah hak dasar mereka sebagai manusia.
Pemerintah Indonesia menjamin tiap WNI dipenuhi haknya sehingga tidak ada Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilanggar. Komitmen pemerintah tersebut telah dituangkan kedalam Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) generasi kelima tahun 2020-2024.
Pemerintah Indonesia menjamin kesejahteraan warganya dan itu tercantum dalam UU. Selain kesejahteraan, hak asasi manusia tiap WNI juga dijamin oleh pemerintah. Ketika ada pelanggaran maka mereka bisa melaporkannya ke Komnas HAM atau lembaga lain, dan akan mendapat perlakuan baik, serta janji akan pengusutan kasus HAM tersebut.
Dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 disebutkan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi penghormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pemerintah Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia tiap WNI karena itu hak mereka. Tidak ada yang namanya pemaksaan kehendak oleh pejabat baik tinggi maupun rendah. Selain melanggar hak asasi, itu juga melanggar demokrasi. Rakyat tidak usah takut karena pemerintah menjamin adanya keadilan di segala bidang, termasuk hak asasi manusia.
Bukti bahwa pemerintah menjunjung tinggi HAM ada beberapa. Pertama, ada Komnas HAM yang dibentuk pada tahun 1993. Bahkan lembaga ini memiliki payung hukum yakni Kepres nomor 13 tahun 1993. Tugas dari Komnas HAM adalah pemantauan, penelitian, dan pemantauan HAM. Selain itu Komnas HAM juga berhak untuk jadi mediator ketika ada 2 orang yang berseteru dan merasa tercederai hak asasinya.
Jika masyarakat merasa hak asasinya dilanggar maka bisa mengadu langsung ke Komnas HAM. Di sana pihak Komnas akan meneliti kasus tersebut lalu mengambil tindakan. Bisa dengan mediasi agar berakhir damai (karena mungkin ada kesalahpahaman). Namun juga bisa dengan pendampingan ke pihak berwajib karena kasusnya dirasa berat dan butuh perhatian dari aparat.
Kedua, ada instrumen HAM yakni peraturan perundang-undangan dan lembaga penegak HAM, seperti Komnas HAM dan pengadilan HAM. Instrumen HAM adalah alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan HAM. Jika ada instrumen HAM berarti pemerintah menjamin penegakan HAM, karena payung hukum amat penting sebagai perlindungan bagi seluruh WNI.
Sedangkan yang ketiga adalah adanya pengadilan hak asasi manusia. Pengadilan ini memang baru berdiri tahun 2000, tetapi amat penting dalam penegakan HAM. Sehingga jika ada kasus pelanggaran HAM, diatasi tidak di pengadilan negeri tetapi pengadilan HAM. Para hakim juga menegakkan hukum seadil-adilnya, sehingga yang terederai hak asasinya akan tertolong.
Pengadilan HAM amat penting karena kasus HAM bisa berbeda dengan kasus perdata atau pidana. Ketika ada kasus yang menyangkut hak asasi manusia, maka tidak bisa diselesaikan dengan adu mulut atau cara kekerasan, tetapi langsung saja ke pengadilan. Di sana sang hakim akan memutuskan siapa yang benar dan siapa yang sebenarnya melanggar hak asasi orang lain.
Ketika pemerintah berupaya agar seluruh warga negara Indonesia mendapatkan haknya untuk terlindungi hak asasi manusianya maka sebagai warga yang baik, kita juga wajib menghargai hak orang lain. Jangan malah seenaknya melanggar HAM karena tersulut emosi, karena bisa berakibat fatal.
Pemerintah melindungi HAM dari seluruh warga negara Indonesia karena itu adalah hak dasar mereka sebagai manusia. Upaya perlindungan terbukti dengan adanya pengadilan HAM, Komnas HAM, dan instrumen HAM. Sebagai warga negara yang baik kita juga tidak boleh melanggar hak asasi orang lain.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews