Bahaya merkuri dalam jangka panjang, bisa menurunkan fungsi hati, ginjal, paru-paru, dan jantung. “Sekali organ-organ itu rusak karena Mercuri, tidak bisa disembuhkan lagi.”
Mungkin bijih emas yang ‘ditaburkan’ Tuhan di dunia, sebagian besar tersebar di wilayah Indonesia. Data geologis menunjukkan, sebaran bijih emas di Indonesia memanjang di wilayah selatan, mulai dari Jawa Barat bagian selatan hingga Banyuwangi, Jawa Timur, Nusa Tenggara, dan deposit terbesar terdapat wilayah di selatan Papua.
Tentu saja, emas adalah berkah. Akan tetapi, jika penambangan emas dilakukan tidak dengan tata kelola yang benar, maka bukan hanya emas yang diraih, tapi juga bencana.
Pemerintah segera melakukan pengaturan ulang tentang Tata Kelola Pertambangan Emas Rakyat. Kebijakan itu akan dilakukan dengan dikeluarkannya peraturan petunjuk pelaksanaan mengenai tata kelola pertambangan emas rakyat, yang meliputi penghentian penggunaan bahan Mercuri dalam purifikasi emas dan tata cara penambangannya itu sendiri.
Saat ini terdapat sekitar 850 lokasi penambangan emas rakyat, di mana Merkuri yang digunakan sudah pada taraf mengamcam kesehatan 250 ribu anggota masyarakat yang berada di sekitar lokasi, dan mengancam biota sungai yang dilalui oleh aliran limbah Mercuri tersebut.
Baca Juga: Emas Tumpang Pitu (4): Cadangan Tambang Emasnya Melebihi Newmont
Presiden Joko Widodo menegaskan, penertiban pertambangan emas rakyat dan penghentian penggunaan Merkuri merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Indonesia yang akan meratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri yang ditandatangani bersama 127 negara lain, pada 10 Oktober 2013 di Kumamoto, Jepang. Negara penandatangan sepakat untuk mengurangi dan menghentikan penggunaan Merkuri pada beberapa produk dan proses penambangan mineral, paling lambat pada tahun 2020. Artinya, ratifikasi atas Konvensi Minamata harus dilakukan sebelum 2020.
Selain itu, Indonesia harus turut menerapkan kebijakan bersama untuk mengurangi pasokan Merkuri dan peningkatan pengawasan serta mengendalikan perdagangan Merkuri di seluruh dunia. Namun demikian, seperti dikutip dari Greenpeace, hingga kini, baru 10 negara yang meratifikasi konvensi tentang Merkuri tersebut.
Di Indonesia, dampak Merkuri terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup sangat signifikan, mengingat volume penggunaan Merkuri yang sangat tinggi, termasuk yang digunakan oleh para penambang emas berskala kecil atau penambang rakyat yang kerap disebut ‘gurandil’, yaitu sekitar 400 ton per tahun.
Angka itu terus meningkat, karena makin banyak warga masyarakat yang hidupnya bergantung pada penambangan emas. Di beberapa lokasi, sudah ditemukan kasus-kasus serupa Minamata Disease, yang disebabkan keracunan Mercuri.
Hal lain yang mengkhawatirkan adalah berpindah-pindahnya lokasi penambangan emas rakyat, serta teknik penambangan yang tidak memperhitungkan risiko. Baik risiko berupa rusaknya lingkungan hidup, juga risiko keselamatan dan kesehatan para penambang itu sendiri.
Konvensi Minamata menyepakati penghentian penggunaan Merkuri pada proses produksi dan pada produk-produknya itu sendiri. Tapi sayangnya, tidak ada kesepakatan global untuk penghapusan Merkuri di sektor penambang emas skala kecil (PESK). Sehingga negara-negara di mana terdapat PESK harus menetapkan sendiri target pengurangan dan penghapusan Merkuri di sektor PESK.
Untuk mengurangi penggunaan Merkuri, seperti ditulis Greeners, pemerintah akan mencari cara purifikasi bulir emas tanpa menggunakan Merkuri, yang bisa diterapkan oleh masyarakat penambang. Nantinya cara itu akan disosialisasikan melalui Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).
Sosialisasi metoda tanpa merkuri tersebut, dalam aplikasinya berbeda-beda di masing-masing lokasi penambangan karena setiap lokasi karakteristik core-nya berbeda-beda.
Merkuri banyak digunakan di bidang kesehatan, seperti untuk termometer dan amalgam gigi, sebagai pengikat emas dalam kegiatan pertambangan emas skala kecil, industri lampu, dan lain-lain. Sekitar 70% hingga 80% Merkuri yang ada di Indonesia merupakan hasil impor, yang sebagian besar berasal dari China.
Pencemaran Merkuri, juga disebabkan oleh emisi pembangkitan listrik tenaga batubara, industri semen, eksploitasi minyak bumi dan gas, terutama refinery. Di Indonesia, keterjaminan bebas bahaya Merkuri dalam operasional kegiatan pada industri-industri tersebut nyaris tidak pernah menjadi isu sentral. Sehingga, pengawasannya harus menjadi prioritas bagi lembaga pemerintah yang berkompeten. Karena pencemaran Merkuri yang ditimbulkan oleh entitas industri jauh lebih masif dan dampaknya lebih besar.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai lembaga wakil Pemerintah RI dalam penandatanganan Konvensi Minamata, tengah menyusun draft naskah akademis terkait Merkuri untuk diratifikasi bersama DPR.
Merkuri adalah bahan kimia yang terdapat di alam yang bersifat toksik, persistent, bioakumulasi, dan dapat berpindah pada jarak jauh di atmosfer. Kasus pencemaran Merkuri paling besar adalah ‘Minamata Disease’, yang diakibatkan oleh pembuangan limbah Merkuri ke Teluk Minamata di Jepang, oleh Chisso Corp. tahun 1953.
Prof. Rachmadhi Purwana, Pakar Kesehatan Masyarakat yang juga anggota tim penyusun Naskah Akademis Pengesahan Konvensi Minamata tentang Merkuri mengatakan, sebaran Merkuri di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Kasus gangguan kesehatan masyarakat karena dampak Merkuri ditemukan di beberapa tempat, antara lain di Banyumas, Lebak, Sekotong, dan Minahasa.
Berdasarkan penelitian, kadar Merkuri dalam darah, rambut, dan kuku dari masyarakat penambang yang biasa menggunakan Merkuri, sudah melebihi ambang batas normal. Rachmadhi menyatakan, dampak merkuri tidak terjadi secara langsung, tapi berlangsung pelan-pelan, tidak terasa (insidious) tapi pasti.
Bahaya merkuri dalam jangka panjang, bisa menurunkan fungsi hati, ginjal, paru-paru, dan jantung. “Sekali organ-organ itu rusak karena Mercuri, tidak bisa disembuhkan lagi.”
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews