Seorang apoteker juga wajib terlibat untuk memutuskan dalam mengkarantina maupun memusnahkan sediaan farmasi yang bersifat rusak, diduga palsu, kembalian atau hasil penarikan kembali.
Industri distributor obat-obatan farmasi merupakan perusahaan yang berkegiatan menyalurkan berbagai sediaan farmasi.
Perlu perizinan secara resmi untuk bisa mendirikan perusahaan farmasi, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Adanya penyaluran ketersediaan farmasi secara merata, masyarakat dengan mudah memperoleh obat-obatan untuk menyembuhkan penyakit. Dengan adanya distributor farmasi, kualitas kesehatan bisa didapat oleh semua lapisan masyarakat.
Baca juga: Peran Penting Apoteker di Distributor Obat-obatan Farmasi
Dalam menjalankan perusahaan distribusi farmasi harus berada di bawah naungan profesional. Seorang apoteker bertindak sebagai penanggung jawab distribusi maupun FBF atau Pedagang Besar Farmasi.
Apoteker menjadi Penanggung Jawab Distributor Farmasi
Bisnis yang dijalankan oleh distributor obat-obatan farmasi meliputi kegiatan, proses pengadaan, penyimpanan, hingga penyaluran obat. Kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perlunya keterlibatan seorang apoteker demi kelancaran seluruh rangkaian kegiatan bisnis mampu berjalan sesuai dengan aturan. Dalam hal ini, apoteker memiliki peran sebagai penanggung jawab. Apoteker yang dipekerjakan juga tidak sembarangan melainkan seorang apoteker yang telah mengucap sumpah khusus dan mengikuti pelatihan.
Pelatihan khusus ini ada kaitanya dengan pendistribusian obat. Di samping itu, sebagai penanggung jawab harus memiliki izin khusus. Bukan sebagai pengurus maupun jajaran direksi PBF pusat maupun cabang.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang apoteker harus mengacu pada CDOB, yaitu Cara Distribusi Obat yang baik. Dimana dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan tidak menyalahgunakan aturan.
Peranan Apoteker pada CDOB
Dalam penerapan CDOB pada kegiatan distribusi sediaan farmasi bertujuan untuk memastikan kualitas produk. Terutama di sepanjang jalur penyaluran berdasarkan syarat dan tujuan penggunaan.
Penerapan CDOB yang dilakukan oleh distributor obat-obatan farmasi harus berada di bawah tanggung jawab apoteker. Hal yang harus diperhatikan apoteker seperti, manajemen mutu, organisasi, manajemen dan personalia, bangunan dan peralatan, operasional, inspeksi diri, transportasi, fasilitas penyaluran sesuai kontrak hingga dokumentasi.
Dengan adanya penerapan CDOB yang sesuai, kegiatan penyaluran obat farmasi dapat berjalan lancar dan tepat tujuan. Apoteker juga bertugas menjadi penanggung jwab untuk memastikan penerapan CDOB telah dilaksanakan demi memenuhi pelayanan publik.
Peran Apoteker di Distributor Obat-Obatan Farmasi
Selain memastikan penerapan CDOB dilakukan dengan benar, seorang apoteker juga memegang tanggung jawab diantaranya.
1. Sistem Manajemen Mutu
Apoteker bertanggung jawab dalam menyusun, memastikan hingga mempertahankan pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu.
2. Akurasi Kegiatan dan Dokumen
Apoteker harus selalu fokus pada manajemen kegiatan yang menjadi wewenang serta tanggung jawabnya. Seorang apoteker juga harus menjaga akurasi serta kualitas dokumentasi yang ada.
3. CDOB
Pada perusahaan distributor farmasi, apoteker memiliki tanggung jawab dan memiliki peran dalam penyusunan dan persetujuan program pelatihan dasar hingga lanjutan CDOB. Pelatihan ini dikhususkan bagi anggota yang terlibat langsung dalam kegiatan distribusi.
4. Penarikan Obat
Apoteker bertanggung jawab penuh terhadap aktivitas penarikan obat dan bahan obat mulai dari koordinasi hingga pelaksanaanya.
5. Keluhan Konsumen
Apoteker bertanggung jawab mengawasi serta memastikan penanganan terhadap keluhan konsumen. Hal itu dapat dilakukan secara efektif.
6. Persetujuan Pengembalian
Dalam menjalankan bisnis distribusi harus menyetujui pengembalian produk obat-obatan ke dalam stok produk yang telah memiliki syarat jual.
7. Kualifikasi Produk
Apoteker bertanggung jawab secara penuh dalam melakukan kualifikasi dan persetujuan terhadap para supplier dan konsumen.
8. Inspeksi
Dalam tugasnya, apoteker harus memastikan pelaksanaan kegiaan inspeksi diri secara berkala. hal ini berdasarkan susunan program dan diikuti dengan tindakan perbaikan sesuai dengan kebutuhan.
9. Menyusun Perjanjian Kontrak
Apoteker yang bekerja di distributor obat-obatan farmasi juga harus bertanggung jawab dan ikut terlibat dalam menyusun perjanjian antara pemberi dan penerima kontrak yang berkaitan dengan kegiatan distribusi maupun transportasi obat.
10. Delegasi Tugas
Apoteker juga menjadi penanggung jawab yang mendelegasikan asisten maupun tenaga teknis kefarmasiaan yang tentunya telah disetujui oleh instansi berwenang untuk bertugas.
11. Karantina atau Pemusnahan Produk
Seorang apoteker juga wajib terlibat untuk memutuskan dalam mengkarantina maupun memusnahkan sediaan farmasi yang bersifat rusak, diduga palsu, kembalian atau hasil penarikan kembali.
Perusahaan yang beroperasi dalam menyalurkan obat maupun bahan obat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan cara legal. Perusahaan distributor obat-obatan farmasi juga harus memahami peran apoteker demi kelancaran kegiatan usaha.
Baca juga: 7 Alasan Keberadaan Distributor Farmasi Penting
Setelah mengetahui beberapa penjelasan di atas, Anda mulai bisa menerapkan langkah-langkah diatas. Semoga artikel ini bermanfaat.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews