Dugaan Korupsi MAN 2 Kota Probolinggo Diselesaikan Secara Administratif

Sabtu, 17 November 2018 | 22:40 WIB
0
1320
Dugaan Korupsi MAN 2 Kota Probolinggo Diselesaikan Secara Administratif
MAN 2 Kota Probolinggo. (Foto: Mohammad Faris Himawan)

Masyarakat Pemerhati dan Pengawas Penggunaan Anggaran Negara (MP3AN) mempertanyakan kembali laporan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terkait dugaan telah terjadi penyalahgunaan anggaran di MAN 2 Kota Probolinggo.

“Khusus pada tanggal 30 Maret 2017 yang kami beri judul adanya dugaan penyelewengan dana Bosda tahun 2016 di MAN 2 Kota Probolinggo yang diduga dilakukan oleh kapala sekolah yang bernama Bapak Drs. Syaiful Anwar, MPd,” tulis laporan itu.

Laporan tersebut disampaikan sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pada Tahun Ajaran 2015/2016 di MAN 2 Kota Probolinggo dan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang dilakukan oleh Kepala Sekolah MAN 2 itu.

Dugaan penyimpangan tersebut diketahui setelah melihat, memeriksa, dan menganalisa laporan pertanggung jawaban anggaran MAN 2 Kota Probolinggo dari beberapa sumber, antara lain BOSDA 2015/2016, DIPA 2015/2016, dan Anggaran Komite 2015/2016.

“Kami menyimpulkan ada beberapa hal telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Kasek MAN 2 Kota Probolinggo yang bernama Syaiful Anwar, sehingga menimbulkan kerugian negara dengan nilai kurang lebih di atas Rp 1 miliar,” tulis laporan itu.

Dalam laporan kepada Kejati Jatim itu disebutkan, adapun pelanggaran yang dimaksud, secara garis besar adalah sebagai berikut:

Pertama, penyalahgunaan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran BOSDA 2015/2016. Dalam hal ini Kasek MAN 2 Kota Probolinggo Syaiful Anwar yang diberi tugas hanya sebagai PLH sudah melebihi surat perintah yang dikeluarkan oleh AN Menteri Agama Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur No4697/Kw.13.1.2/Kp.07.6/12/2016.

Sehingga menyebabkan penyerapan anggaran BOSDA 2015/2016 tidak sebagaimana mestinya. Hal ini karena:

a. Syaiful Anwar selaku PLH dalam menyerap anggaran, bertindak sebagai PLT. Total anggaran yang terserap adalah Rp 548.187,-. Saksi yang bisa dimintai keterangan dalam hal ini adalah Hamidi selaku Bendahara MAN 2, Ari Wilujeng Diknas, dan Tri Junaedi Diknas Probolinggo.

b. Adanya penyerapan anggaran dalam satu kegiatan didanai dari berbagai sumber, dari DIPA, BOSDA, maupun K Sehingga terjadi triple counting diantaranya:

1. Penyediaan meubelair dari DIPA 2016 kode 21.29.026.001 sebesar Rp 150.000.000 tak pernah ada, dari BOSDA 2016 sebesar 25.000.000 digunakan dalam perbaikan yang hanya dilakukan dengan mlitur kursi dan meja, juga dianggarkan dari DIPA kode 523121 sebesar Rp 3.750.0

Dari komite dalam satu kelas ditarik iuran, untuk kelas PDCI Rp 4.000.000/siswa dengan hitungan sebanyak 20 siswa. Siswa PDCI 2015-2016 sebanyak 27 siswa, sehingga 7 siswa tidak dalam hitungan dan ada keuntungan sebanyak 7x4.000.000=28.000.000.

Untuk kelas unggulan (3 kelas) ditarik iuran Rp 2.000.000/siswa dari sebanyak 20 siswa. Kelas unggulan sebanyak 3 kelas, dengan per kelas ada 30 anak. Sehingga 10 anak dalam satu kelas tidak dalam hitungan dan ada keuntungan sebanyak 30 siswa x 2.000.000 = Rp. 60.000.000.

Bukti terlampir dari BOSDA kwitansi no 00077, DIPA kode 2129.026.001 dan edaran komite 2015/2016. Saksi Salam MAN 2, Soedarmanto Komite, Hamidi Bendahara MAN 2.

2. Instalasi listrik dari bosda sebesar Rp 35.000.000, no kwitansi kosong. Adapun kegiatan yang dilaporkan merupakan kegiatan tambah daya yang anggarannya diambilkan dari dana komite. Saksi Samsi (bendahara komite).

3. Sosialisasi UKS merupakan kegiatan lama dengan biaya Rp 2.625.000, (kwitansi no 00074. Pengadaan barang UKS kwitansi no 00040 dan 00065 dengan total Rp 12.270.000. Dari DIPA juga dianggarkan sebesar 5.000.000, saksi Hamidi (bendahara) dan Salam (TU).

Peningkatan standart UKS dari DIPA 2129.026.004.532111, dalam pembelian alat harga terlalu tinggi, dan sebagian sudah dari Bosda (kw 00065).

4. Pengadaan barang habis pakai kantor kwitansi no 00041, 00042, 00043, dengan anggaran Rp 35.316.200, juga dianggarkan dari Dipa kode 521211 (15 juta), Dipa kode H 521211 sebesar Rp120.000.

5. Pemeliharan gedung dan sarana dari Bosda total Rp 117.000.000 (kwitansi tidak ada no, juga dianggarkan dari DIPA kode 523111 (RP 5.915.000), saksi Hamidi dan Salam.

c. Pembuatan kwitansi untuk biaya makan dalam semua kegiatan yang diambilkan dari BOSDA, buatan bendahara dan staf TU. Saksi Hamidi dan S

d. Pembelian alat alat dan bahan Lab IPA, sangat tidak sesuai dengan harga pada umumnya, karena terlalu tinggi.

e. Pembelanjaan anggaran yang tersedia Rp 705. 796.000, yang diserap Rp 569.548.187. Penyerapan dan penggunaannya hanya dalam tempo3 hari dan kelihatan sangat fantastis. Sehingga sangat diduga adanya manipulasi dalam penggunaan anggaran tersebut.

Dari keterangan di atas, kemungkinan kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 500.000.000.

Kedua, penyalahgunaan dalam penyerapan anggaran DIPA yang pendanaan dari Kementerian Agama dan merupakan APBN Pusat. Hal ini karena anggaran kegiatan yang bersumber dari DIPA juga dimintakan dari anggaran komite yang ada, sehingga telah terjadi double counting.

Diantaranya: a. Anggaran seluruh ujian KBM, vokasi panitia dan pengawas, ATK , saksi Samsi (bendahara komite), b. Pendanaan UKS, Olympiade, LDKS, kegiatan ektra (Pramuka, Pecinta Alam, PMR), c. Pembiayaan P2DB 2015/2016;

d. Anggaran kelas PDCI Rp 100.000.000 yang tak jelas penggunaannya, dan tidak ada pelaporan. Saksi Udhuli Jannati dan Muqmiroh Nurani. e. Honor pembina ekstra dalam DIPA dan pembayarannya ke pembina ekstra sangat jauh berbeda. Yaitu lebih kecil. Saksi Abdul Gofur Waka Kesiswaan, dan Salam.

Dari keterangan di atas, kemungkinan kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 300.000.000.

Ketiga, Pembagian dana yang kemungkinan diambilkan dari penyerapan dana BOS dengan saksi saksi sebagai berikut: Siswosaroso (waka Humas), Dra. Sulastri (Waka Sarpras), Abd. Gofur, SAg (Waka Kesiswaan), Musrifatul (Waka Kurikulum), Salam (Staf TU), Hamidi (Bendahara).

Keempat, Penyalahgunaan penggunaan anggaran komite tanpa ada persetujuan pengurus komite, diantaranya:

a. Pembelian mobil Daihatsu Grandmax, dan penjualan yang tidak prosedural serta penggunan hasil penjualan yang tidak jelas (kwitansi pembelian ada, penjualan tidak ada), saksi Samsi.

b. Pembangunan sarana olah raga yang tidak sesuai konstruksi dari rangka besi dan cor pondasi yang dipakai (besi Diameter 6 mm), yang sangat membahayakan keselamatan siswa dan menelan biaya kurang lebih Rp 300.000.000. Saksi Rizal (pembuat rangka besi), Paing (pekerja).

c. Permintaan sumbangan dana dari pengurus diantaranya P2DB 2015/2016, Koperasi, infak dana pembangunan dari sekolah, asrama, uang masjid yang penggunaan dan laporan pertanggung jawaban yang tidak pernah ada (sebagian kwitansi ada). Saksi nurul laely dan Like Handayani (MAN 2 Kota Probolinggo)

Kelima, Pembangunan gedung asrama dari DIPA yang banyak menyalahi prosedur sehingga pelaksanaan pembangunan yang banyak menyalahi aturan, diantaranya:

a. Patut diduga Pembangunan yang dianggarkan dalam nilai lelang sebesar Rp 1.348.311.000, dalam pelaksanaannya tak sesuai dengan yang dianggarkan karena melihat fisik bangunan yang berdiri sekarang serta dalam pelaksanaannya yang oleh CV pemenang dikerjakan oleh beberapa CV yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam dokumen lelang.

Sehingga menyebabkan pembangunan asal asalan, sehingga negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 1 miliar. Saksi Imron (pengawas proyek, sekaligus pemborong bangunan bagian selatan).

b. Kerugian yang dimaksud bisa dilihat bentuk fisik pondasi dan tiang-tiang penyangga gedung karena besi beton sudah ada unsur dikurangi spesifikasi besi beton dari pembangunan gedung (mohon diuji oleh team laboratorium teknis beton dari ITS atau yang mempunyai keahlihan di bidang tersebut).

c. Pejabat Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat pembuat komitmen (Saiful Anwar) dalam hal ini tidak merasa keberatan dan langsung menerima dari hasil pembangunan asrama yang patut diduga telah merugikan Negara.

Karena diduga adanya suatu konsesus konsesus dalam bentuk imbalan tertentu sehingga pejabat pengguna anggaran yang berwenang pada waktu pelaksanaan dari lelang pembangunan asrama langsung menerima dan  selesai begitu saja tanpa ada komplain apapun.

Dalam kenyataannya banyak yang tak sesuai spesifikasi, dan Syaiful Anwar selaku Kasek MAN 2 Kota Probolinggo merangkap jabatan sebagai KPA dan PPK.

d. Pembangunan taman dan paving asrama yang tidak sesuai dengan alokasi anggaran sebesar Rp 24.054.513 dan sangat fantastis, jika dilihat luas paving dan bentuk taman. e. Kelengkapan sarana bangunan asrama tidak ada sama sekali, yaitu tangga luar.

f. Adalanya kebocoran kebocoran yang bersumber dari saluran WC, kamar mandi, yang mengalir dari ruang atas, ke kamar di bawahnya, pihak sekolah sudah mengajukan komplain ke CV Pelaksana, dan belum ada perbaikan.

g. Kunci kamar yang hanya selang 3 bulan sudah 80% rusak semua. Yang semuanya tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan sesuai nilai kontrak, oleh karena itu patut diduga adanya kerugian Negara. h. IMB tidak ada.

Keenam, Pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru yang anggaran bersumber dari DIPA 2016 kode 21.29.011.001, bahwa adanya konsultan dan CV pelaksana hanya sebuah sandiwara, karena  kontruksi bangunan tidak seperti rencana dan hasil bangunan tidak sempurna.

“Pengerjaan pembangunan RKB ini dilakukan oleh Syaiful Anwar sendiri, dengan menggunakan tukang yang kurang kualifikasinya. Saksi Paing (kepala tukang), Maimunah (CV pelaksana),” tulis laporan tersebut.

Menurut sumber Pepnews.com, laporan atas nana Ahmad Jazuli dan Mardoni dari Masyarakat Pemerhati dan Pengawas Penggunaan Anggaran Negara (MP3AN) pada 31 Oktober 2017 itu ditujukan kepada Kejati Jatim di Surabaya.

Tembusan disampaikan kepada Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan di JAMPIDSUS, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Kepolisian RI. “Kejati sudah menyerahkan ke Kejari Probolinggo, tapi tidak ditindaklanjuti,” kata sumber tadi.

Melansir Brantasnews.co.id, Senin (28/5/2018), Syaiful Anwar mengaku tak pernah melakukan tindakan yang merugikan negara itu. “Demi Allah Pak, saya tidak memberikan apapun kepada pihak hukum dan yang lain karena perkara ini sudah diselesaikan tingkat dinas,” tegasnya.

Menurutnya, kejadian yang menimpa dirinya tersebut merupakan faktor tak suka kepada dirinya dan persaingan kerja yang tidak baik. Dikatakan Syaiful Anwar, dirinya mampu membawa MAN menjadi sekolah prestasi sampai tingkat nasional karena kinerjanya.

Benarkah yang ditudingkan oleh MP3AN tersebut? Saat menghubungi Pepnews.com, Syaiful Anwar mengaku sudah pernah diperiksa oleh pihak Kejaksaan. "Saya dan bendahara di MAN juga diperiksa. Tapi, sampai sekarang tidak da kelanjutannya," katanya, Rabu (21/11/2018). 

Namun, sayangnya, pihak kejaksaan hingga kini belum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3), sehingga terkesan kasusnya mengambang dan merugikan Syaiful Anwar sendiri sebagai pihak yang sempat dituding sebagai "terduga".

Menurut Syaiful Anwar, dengan tidak adanya kelanjutan laporan yang menyangkut dirinya itu, berarti kasus yang sempat diarahkan kepada dirinya tersebut memang tidak terjadi. "Buktinya, saya sampai dimutasi dua kali dengan jabatan yang sama, di MAN Bangil dan MAN Pajarakan," ujarnya.

Jadi, "Logikanya, kalau saya dianggap melanggar, pasti karier saya akan berhenti. Tapi, sekarang ini saya masih menjabat sebagai Kepala Sekolah di MAN Pajarakan, Kabupaten Probolinggo," lanjut Syaiful Anwar, 58 tahun, kepada Pepnews.com.

***