Gubernur Khofifah Respon Laporan ECOTON Terkait Limbah

Sabtu, 2 Maret 2019 | 20:46 WIB
0
634
Gubernur Khofifah Respon Laporan ECOTON Terkait Limbah
Limbah B3 di kawasan militer di Jatim. (Foto: Ecoton).

Perjuangan Ecological Observation and Wetland Conservation – ECOTON (Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah) pimpinan Prigi Arisandi selama ini telah membuahkan hasil. Antara lain, Ecoton dan Pemprov Jatim meneken MoU Konsorsium Brantas.

Penandatanganan MoU Konsorsium Brantas dalam Program Pemulihan Sungai Brantas pada 2019-2022 itu disaksikan Wagub Jatim Emil Dardak, Jum’at (1/3/2019) di Hotel Singgasana, Surabaya. Upaya Ecoton mengritisi penanganan limbah selama ini direspon positif juga.

Sebelumnya, KSAU Marsekal TNI Yuyu Sutisna bertemu dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk membahas timbunan limbah B3 yang ada di dalam kawasan militer. “Ecoton minta pemulihan lahan tercemar limbah (clean up),” kata Prigi Arisandi.

Pada Senin (11/2/2019), selain clean up di lahan kawasan militer, Ecoton juga menuntut clean up di lahan lain di Jatim seperti kawasan Sumobito, Kesamben, Lakardowo, Paciran, Wringinanom, dan Ngoro.

Yang kedua, Ecoton menuntut penegakan hukum/mencabut izin transporter PT Putera Restu Ibu Abadi (PRIA) dengan 82 armada, PT Surya Wijaya Megah (34 armada), PT Lewind dan CV Berkat Rahmat Jaya, PT Tenang Jaya Sejahtera (113 armada, owner PT PRIA), dan PT Bumi Anugerah Abadi (11 armada).

Ketiga, Ecoton menuntut penyusunan roadmap tata kelola limbah B3 Jatim. Sebelumnya, Ecoton juga mengadukan dumping limbah B3 di Kawasan Militer pada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Ecoton sejak 2016 – 2018, ada 5 kawasan militer yang berada di Jatim dan menjadi lokasi penimbunan Limbah Bahan berbahaya dan Beracun (LB3) secara bebas.

Pertama, Bumi Marinir Karangpilang Surabaya. Pada 2016 Ecoton menemukan adanya penimbunan Limbah B3 di area latihan tembak yang berada di dalam kawasan Bumi Marinir. Lokasi ini memiliki izin pengumpulan Limbah B3 yang dikeluarkan oleh Kementrian LHK.

Dalam Surat Keputusan KLHK Nomor: SK.221 Tahun 2011 tersebut, dengan masa berlaku 31 Oktober 2011 sampai 31 Oktober 2016 untuk dikelola oleh Primer Koperasi Angkatan Laut Detasemen Markas Pasukan Marinir-I.

Izin yang diberikan berupa pengumpulan Limbah B3 dengan jenis steel slag dan iron slag sebagai material agregat untuk roadbase. Namun, dalam fakta yang ditemukan oleh tim investigasi di lapangan menyebutkan ditemukan jenis limbah B3 lainnya.

Yaitu, ”Fly Ash, Bottom Ash, Sludge kertas dan Sludge IPAL yang digunakan sebagai bahan urugan lahan-lahan basah di area lahan latihan tembak,” ungkap Prigi Arisandi.

Kedua, Pusdiklat AURI Kenjeran Surabaya. Dari informasi dan pemantauan lapangan yang dilakukan di lokasi terdapat aktivitas penimbunan limbah B3 dan truk pengangkut limbah B3 masuk dalam kawasan AURI Kenjeran.

Pada saat melakukan pemantauan ditemukan truk dengan Nopol L 8018 UW atas nama PT Jaya Sakti Lingkungan Hidup dengan Nomor Izin S.624/VPLB3/PPLB3/PLB.3/8/2016 yang merupakan perusahaan jasa pemanfaatan limbah B3.

Ketiga, AURI 222 Radar Ploso Jombang. Berdasarkan pemantauan lapangan, penimbunan limbah B3 yang dilakukan di AURI Kabuh Jombang, tim Ecoton juga menemukan adanya penimbunan limbah B3 dengan jenis bottom ash, fly ash, dan sludge kertas.

Menurut informasi masyarakat, lokasi penimbunan akan digunakan sebagai bangunan radar. Saat dilakukan pemantauan, tim Ecoton menemukan adanya aktivitas perataan tanah dengan mesin buldozer dan bego di lahan timbunan.

Lokasi timbunan yang berada pada titik Kordinat S 07°22.686’ E 112°13.309’. Meski lokasi penimbunan berada dalam kawasan militer, namun di bawah terdapat lahan pertanian dan sawah masyarakat.

Tim Ecoton menemukan aliran air menuju ke pertanian masyarakat. Sawah yang berada di bawah lokasi penimbunan merupakan lahan tadah hujan, sehingga dimungkinkan air hujan yang berasal dari timbunan akan mengalir ke sawah.

Keempat, AURI Raci Desa Bendungan, Kabupaten Pasuruan. Pada akhir 2017 Tim Ecoton mendapatkan informasi dari berbagai media di Kabupaten Pasuruan terkait dengan adanya timbunan limbah B3 yang menyebabkan kecelakaan pada masyarakat.

Bekas timbunan limbah B3 yang masih panas tidak sengaja diinjak oleh masyarakat yang kemudian menyebabkan kakinya melepuh. Dari informasi tersebut kemudian pada 12 Maret 2018 Ecoton melakukan kroscek lapangan dengan melihat lokasi terjadinya kecelakaan.

Berdasarkan pemantauan tersebut ecoton menemukan adanya timbunan limbah B3 yang ditimbun secara open dumping di dalam kawasan AURI yang berada pada titik Koordinat S 07°37.430’ dan E 112°50.470’.

Dalam pantauan yang dilakukan di temukan lokasi timbunan di lahan milik AURI Raci yang berupa slug besi dan slug batubara di lahan sekitar 20 ha. Timbunan dalam karung sak juga di temukan di lahan-lahan pertanian warga yang digunakan untuk jalan ke lokasi pertanian.

Saat dilakukan pemantauan lapangan terlihat sedang adanya aktivitas perataan tanah dengan menggunakan bulldozer dan bego. Pada Oktober 2018, Ecoton melakukan pemantauan ulang terhadap lokasi timbunan di AURI Raci.

“Karena berdasarkan informasi, lokasi AURI menjadi tempat pembuangan kembali limbah B3 yang berasal dari beberapa transporter pengangkut limbah B3,” ungkap Prigi Arisandi yang menjabat Direktur Eksekutif Ecoton ini.

Selama pemantauan lapangan, Ecoton menemukan aktivitas penimbunan limbah B3 dengan open dumping dalam skala besar dan rata-rata 60 – 100 truk kapasitas 20 ton/hari yang masuk dan membuang limbah B3 di komplek AURI Raci.

“Truk yang masuk dalam kawasan AURI Raci adalah truk yang memiliki izin pengangkutan limbah B3 dari KLKH, karena Nopol truk tercantum dalam surat izin perusahaan,” kata Prigi Arisandi.  

Namun, beberapa truk pengangkut limbah B3 tak dilengkapi dengan Logo Limbah B3 yang diwajibkan bagi setiap Angkutan Limbah B3 sesuai dengan Permen LH Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Serta pedoman yang dikeluarkan oleh KLHK yang menyatakan bahwa setiap alat angkut limbah B3 di darat wajib diberi simbol sesuai dengan karakteristik limbah B3 dan setiap wadah (container) limbah B3 wajib diberi label sesuai dengan karakteristik limbah B3.

Sejak kecelakaan di lokasi timbunan limbah B3 pada September 2017 yang menyebabkan kaki warga melepuh terkena panas limbah itu, AURI (TNI AU) melalui pengelola Koperasi Primkopau I lanud Surabaya baru melakukan proses perizinan.

Hal itu didukung dengan terbitnya izin yang dikeluarkan oleh UPT Pelayanan Perizinan Terpadu Pemprov Jatim Nomor : P2T/9/17.03/01/X/2017 yang berupa ijin pengumpulan limbah B3 pada lahan seluas 140,07 m2.

Izin pengumpulan Limbah B3 dengan skala provinsi yang diberikan untuk jenis limbah fly ash, bottom ash, spent bleaching earth, steel sluge, katalis bekas, gypsum, sludge IPAL. Sedangkan berdasarkan pengukuran dari citra satelit, lokasi yang dijadikan tempat timbunan limbah B3 memiliki luas sekitar 21 ha.

Dalam pemantauan lapangan, tim Ecoton menemukan limbah B3 dengan jenis sludge kertas yang tidak termasuk dalam daftar limbah B3 yang diberikan Izin. Di lapangan, tim Ecoton menemukan ada sekitar 16 jenis limbah B3 yang di-dumping dalam kawasan AURI Raci.

Kelima, Pusdiklat Brimob Watukosek, Kabupaten Mojokerto. Setelah menerima informasi, di dalam lokasi bekas galian C yang berada di tempat Latihan Brimob Watukosek dijadikan lokasi penimbunan sludge Kertas, pada 25 Oktober 2018, Ecoton mendatangi lokasi tersebut.

Dari pemantauan lapangan, Ecoton menemukan adanya lokasi timbunan yang berada di area bekas galian C yang sudah tidak beroperasi. Timbunan yang ditemukan adalah sludge kertas sebanyak 30 gundukan (30 dump truck) yang sengaja dibuang di lokasi itu dan berada pada Titik Koordinat S 07°34.609’ E 112°39.673’.

Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, kalau timbunan berasal dari PT Adiprima Suraprinta. Selain temuan timbunan sludge kertas yang masih baru, tim Ecoton juga melihat adanya bekas lokasi timbunan yang berada di tebing bekas Galian (8 m) yang longsor di pinggiran lahan.

“Dari pemeriksaan dikenali bahwa material yang longsor berasal dari tebing merupakan sludge kertas yang sudah mengeras atau sudah lama,” ungkap Prigi Arisandi.

Dari pemantauan tim Ecoton menunjukkan bahwa adanya pelanggaran terhadap pemanfaatan dan pengolahan Limbah B3 yang di lakukan oleh perusahaan pemanfatan maupun transporter limbah B3 dan berkolaborasi dengan militer sebagai penyedia lahan open dumping limbah B3 yang berasal dari industri penghasil limbah B3.

Daftar perusahaan transporter yang melakukan dumping di AURI Raci selama ini dilakukan pemantauan, yaitu PT Putera Restu Ibu Abadi (PRIA), PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS), PT Lewind, PT Jaya Sakti Lingkungan Hidup, PT Bumi Anugerah Abadi, PT Surya Wijaya Megah (SWM), dan PT Berkat Rahmat Jaya (BRJ).

Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi (P2SA) KLHK Yazid Nurhuda akan memverifikasi adanya korban yang terdampak material limbah B3di kawasan militer. Yazid menegaskan, tim yang dibentuk untuk melakukan proses penyelidikan saat ini sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan.

“Kami verifikasi informasi-informasi yang kami dapatkan dari media, kemudian informasi inteligensi (tim). Akan kami verifikasi semuanya,” ucap Yazid saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (27/2/2019).

Menurut Yazid, korban terdampak material limbah B3 di kawasan militer tersebut bisa menuntut ganti rugi kepada perusahaan atau pelaku yang melakukan kegiatan tersebut.

“Korban bisa menuntut ganti rugi kepada perusahaan atau pelaku yang melakukan kegiatan ilegal tersebut, kalau itu memang tidak ada izinnya,” jelasnya.

Yazid menjelaskan, saat ini pihaknya lebih fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait penimbunan limbah B3 tersebut. Sementara itu, mengenai nasib korban terdampak, akan ditentukan setelah semua data dan informasi yang didapat lengkap.

“Kalau sudah lengkap, baru kami tentukan tindakan yang tepat seperti apa. Apakah melalui penegakan hukum atau perdata,” tandasnya, seperti dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Pemprov Jatim Aries Agung Paewai mengatakan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah membahas persoalan limbah B3 di Jatim bersama beberapa pihak-pihak terkait, di Jakarta, Kamis (21/2/2019) lalu.

“(Persoalan limbah B3) itu menjadi konsen paling utama beliau (Khofifah) karena berdampak kepada masyarakat luas,” kata Aries, seperti dilansir Kompas.com, Senin (25/2/2019).

Mengenai adanya penimbunan limbah B3 yang berada di kawasan militer, Aries menyebut masing-masing kesatuan di TNI masih dalam tahap melakukan investigasi. “Karena itu kan wilayahnya mereka (TNI),” lanjutnya.

“Upaya ibu gubernur melakukan komunikasi, koordinasi, dengan kesatuan-kesatuan yang dimaksud,” ujar Aries.

***