Antisipasi Penyebaran Ideologi Radikal di Papua

Papua merupakan bagian integral dari NKRI, wilayah Papua harus tetap dijaga keamanannya, agar misi pembangunan di Papua dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan dari kelompok teror di Papua.

Selasa, 16 November 2021 | 02:19 WIB
0
108
Antisipasi Penyebaran Ideologi Radikal di Papua
Antisipasi Penyebaran Ideologi Radikal di Papua


Kelompok Separatis dan Teror (KST) Papua terus menyebarkan ideologi kekerasan kepada rakyat. Masyarakat pun mendukung aparat keamanan untuk menindak tegas gerombolan tersebut guna memutus rantai kekerasan di Papua.


Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berupaya menumpas penyebaran kelompok teroris di Papua. Penumpasan dilakukan dengan berbagai pendekatan, salah satunya adalah vaksinasi ideologi.

Direktur Pencegahan BNPT Brigjend Ahmad Nurwakhid mengatakan, masyarakat Papua yang masih moderat itu akan diberikan vaksinasi ideologi, wawasan kebangsaan dan nilai-nilai nasionalisme. Ahmad mengatakan upaya yang dilakukan terhadap masyarakat berbeda-beda. Vaksinasi ideologi tentunya tidak perlu diberikan kepada masyarakat Papua yang mendukung gerakan separatis, tapi belum memenuhi unsur pidana terorisme. Mereka akan diberikan kontraradikalisasi, kontraideologi, kontranarasi dan kontrapropaganda.

Masyarakat yang belum memenuhi unsur tindak pidana terorisme tidak cukup diberikan vaksinasi ideologi dan kontraradikalisasi. Kelompok tersebut menurut Ahmad, perlu mendapatkan tindakan.

Ahmad menyebutkan salah satu pelaku teror di Bumi Cenderawasih adalah kelompok kriminal bersenjata (KKB). Perbuatan KKB telah masuk ke dalam pasal 1 ayat 2 undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme.  Beleid tersebut menyebutkan bahwa teror ialah tindakan atau perbuatan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat menimbulkan rasa takut secara masif di masyarakat. Selain itu, teror juga dapat menimbulkan korban jiwa, baik luka maupun meninggal dunia.

Selain itu juga dapat menimbulkan kerusakan dan/atau kehancuran fasilitas publik, internasional, objek vital, fasilitas lingkungan hidup dengan motif ideologi politik atau gangguan keamanan.

Ahmad juga menyebutkan bahwa kelompok separatis jelas sudah tidak mengakui ideologi negara pancasila. Dari segi politik, kelompok tersebut secara terang-terangan ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dari segi gangguan keamanan, jelas mereka telah menghilangkan nyawa, merusak, bahkan menculik warga, kelompok separatis tersebut juga terbukti telah mengganggu stabilitas masyarakat keamanan dan keamanan masyarakat. Dirinya mengatakan pola penanganan KKB itu tidak sama dengan teroris yang tergabung dalam jaringan jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Tindakan tersebut harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Ahmad juga membeberkan, kebetulan separatis ini nuansa politik internasionalnnya lebih besar daripada teroris. Kedua, penetapan separatis KKB sebagai teroris itu belum lama sehingga masih membutuhkan penyesuaian-penyesuaian untuk dapat lebih optimal dalam upaya penanggulangannya.

Sebelumnya pengamat terorisme dan intelijen Stanislaus Riyanta menyebutkan bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua merupakan kelompok teroris. Riyanta menuturkan bahwa pemerintah mesti melakukan pendekatan secara intens kepada masyarakat Papua.

Pemerintah juga harus mendampingi dan melindungi warga Papua dan melihatnya sebagai korban yang harus dilindungi, dan harus dibebaskan dari stigma umum bahwa masyarakat Papua merupakan bagian dari KKB.  Menurutnya, pola yang dilakukan oleh KKB Papua adalah dengan cara memanfaatkan situasi dan bersembunyi di antara masyarakat.

Kelompok tersebut mengatasnamakan masyarakat, namun di sisi yang lain melakukan teror pada masyarakat yang dianggap mendukung pemerintah. Dirinya juga mengatakan upaya untuk mencegah munculnya paham radikal masyarakat yang mendukung KKB Papua dapat dilakukan dengan peran aktif negara yang hadir di berbagai masalah yang ada di Papua.

Jika melihat dari rekam jejak kejahatan KKB, tentu saja aksi mereka sudah layak disejajarkan dengan aksi teror. Sebab, perbuatan KKB telah terbukti menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, senjata api, serta menimbulkan efek ketakutan yang luas di tengah masyarakat.

Ketua Umum Pemuda Adat Papua Jan Arebo secara tegas menyatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh KKB sudah layak disebut disebut sebagai teroris. Dirinya juga merekomendasikan dan mendukung BNPT untuk menetapkan KKB sebagai organisasi teroris lokal.

Jan Arebo mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada BNPT untuk menetapkan status KKB sebagai teroris lokal. Hal ini dikarenakan mereka selalu melakukan teror, pembunuhan.

Aksi penyerangan yang telah dilakukan oleh KKB tersebut tentu menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan NKRI dan jalannya program pembangunan di Papua yang tengah digalakkan oleh pemerintah.

Papua merupakan bagian integral dari NKRI, wilayah Papua harus tetap dijaga keamanannya, agar misi pembangunan di Papua dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan dari kelompok teror di Papua.

***