Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dikabarkan membebaskan dua dari tiga terduga pelaku kasus narkoba yang sempat diamankan anggota Unit Intel Kodim 0410/Kota Bandar Lampung pada Minggu, 16 Juni 2024 malam.
Berdasarkan informasi yang didapat, kedua pelaku dipulangkan dengan alasan tidak terbukti adanya tindak pidana. Sedangkan satu orang pelaku berinisial AFH (27) warga Panjang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung
Sebelumnya, angggota Unit Intel Kodim 0410/Kota Bandar Lampung berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku yang hendak melakukan Transaksi jual beli Narkotika golongan I berjenis Ganja.
Terduga pelaku berhasil diamankan ketika akan melakukan transaksi disebuah lorong di jalan Pagar Alam, kota Bandar Lampung, pada Minggu (16/6/2024) malam.
Hal itu disampaikan Komandan unit Intelejen Kodim 0410/KBL, Kapten Kav Doni Prasetyo. Ia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Awalnya, ada laporan dari warga yang melintas bahwa ada aktivitas mencurigakan di sebuah lorong tempat terduga pelaku diamankan," kata Kapten Doni.
Tindak lanjuti laporan itu, Kapten Doni bersama beberapa anggotanya menuju lokasi dan mengamankan (AFH) warga Kecamatan Panjang yang merupakan terduga kurir Narkoba.
Setelah dilakukan pengembangan, Kapten Doni juga mendapati dua orang pemuda yang diduga akan membeli paket Ganja tersebut.
Berdasarkan perintah Komandan Kodim 0410/Kota Bandar Lampung, Kolonel Arh Tan Kurniawan S.A.P.,M.I.Pol, ketiga terduga pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto belum bersedia untuk memberikan keterangan.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews