Profesi Tentara Menurut Mantan Danjen Koppasus

Sabtu, 9 Maret 2019 | 11:34 WIB
0
748
Profesi Tentara Menurut Mantan Danjen Koppasus
Foto: benar news

Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyebut bahwa profesi Tentara kurang mulia. Hal itu disampaikan dalam acara dialog silaturahmi Paslon Presiden dan Wakil Presiden bersama Komunitas Kesehatan. Pihaknya membandingkan profesi tenaga kesehatan dengan tentara. Menurut Prabowo, profesi tenaga kesehatan merupakan pekerjaan yang mulia karena berkaitan dengan nyawa manusia.

“Saudara–saudara di sumpah profesi, jadi pekerjaan di bidang kesehatan itu sebetulnya pekerjaan yang mulia karena anda berurusan dengan menyelamatkan nyawa,” ungkap Prabowo. “Sebetulnya tentara itu pekerjaannya perlu ya, tapi agak kurang mulia juga, maaf, bukan saya enggak loyal kalau bisa ya tapi kita (tentara) kan tugasnya menghilangkan nyawa,” lanjut Prabowo.

Pernyataan ini ia ucapkan dengan tenaga kesehatan yang dihadiri oleh 7 organisasi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi).

Prabowo menjelaskan bahwa Tentara memang memiliki tugas untuk menghabisi nyawa seseorang yang merupakan musuh bangsa. Namun, lanjutnya tentara dilarang membunuh masyarakat sipil. Prabowo melanjutkan, prajurit yang benar membela bangsa dan rakyat Indonesia. Dia berujar tentara tak boleh membela salah satu golongan saja.

Sindiran Prabowo terhadap profesi tentara telah menghina, melecehkan dan menyudutkan tentara. Sebab Prajurit TNI membela bangsa dan negara ini tidak selalu dengan cara menghilangkan nyawa orang lain, namun banyak hal yang dilakukan tentara untuk menjaga NKRI. Penghinaan terhadap profesi bukan kali ini saja, hal itu telah dilakukan Prabowo Subianto secara berulang – ulang dan disengaja.

Padahal, kita tahu bahwa Prabowo Subianto saat menjadi tentara aktif banyak menghabisi masyarakat sipil dari kalangan aktivis dan mahasiswa. Hal tersebut menunjukkan Prabowo tidak bercermin kepada perbuatannya, maka tidak sepantasnya dirinya mengeluarkan pernyataan yang seolah – olah dia tidak perah melakukan pembantaian terhadap masyarakat sipil yang tidak bersalah.

Wakil Direktur Informasi dan Publikasi TKN Pasangan Jokowi – Ma’ruf, Marsekal Pertama (Purn) Dwi Badarmanto mengkritik pernyataan Prabowo yang menyatakan TNI sebagai profesi kurang mulia. Ia menilai tak sepatutnya Prabowo yang merupakan pensiunan Jendral Bintang tiga TNI melontarkan kalimat tersebut di depan publik.

Dwi menegaskan semua pekerjaan sangat mulia, termasuk menjadi Prajurit TNI. Tugas personel TNI menurutnya mulia karena punya tugas melindungi seluruh warga negara Indonesia dan mempertahankan kedaulatan NKRI. Tak jarang, personel TNI harus mengorbankan nyawa demi melindungi dan mempertahankan kedaulatan NKRI dari rongrongan gangguan pihak luar.

“Itu pengakuan beliau aja kali. TNI ini kan kerjaannya untuk pertahanan negara, siapapun yang akan coba – coba menghancurkan negara ya TNI ada di depan. Untuk melindungi warga negara Indonesia itulah tugas TNI,” Ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Penerangan TNI AU tersebut lantas mengungkit karir Prabowo yang tak tuntas ketika berdinas di TNI sehingga melontarkan pernyataan yang tak pantas tersebut di depan publik.

Diketahui, berdasarkan surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) bernomor KEP/03/VII/1988/DKP pada tahun 1998 lalu menyebut pertimbangan yang melatari rekomendasi pemecatan Prabowo. Surat itu menyebut ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur, seperti pengabaian sistem operasi dan disiplin hukum di lingkungan ABRI.

“Bagaimana TNI bukan dijadikan pekerjaan yang mulia? Apa karena beliau tak tuntas di TNI sehingga berkata seperti itu,” Tuturnya.

Kesalahan Prabowo adalah soal penugasan Satgas ‘Tim Mawar’ untuk menculik beberapa aktivis pro demokrasi. DKP juga menyebut kesalahan Prabowo yang lain, yakni melampaui kewenangan dengan menjalankan operasi pengendalian stabilitas nasional. Operasi tersebut dilakukan berulang – ulang di Aceh, Papua, dan pengamanan Presiden di Vancouver, Kanada oleh Kopassus.

Prabowo juga dinilai bersalah / tidak disiplin dalam bertugas, lantaran sering bepergian ke luar negeri tanpa seizin Kasad atau Panglima ABRI. Atas dasar sejumlah tindakan itulah DKP menilai bahwa Prabowo telah mengabaikan sistem operasi, hierarki dan disiplin di lingkungan militer.

Direktur Imparsial, Al Araf juga turut merespon ucapan Prabowo yang menyebutkan pekerjaan tentara tidak mulia karena membunuh orang. Sedangkan pekerjaan tenaga kesehatan mulia karena menyelamatkan nyawa orang. Namun, bagi Al Araf, untuk menilai pekerjaan dan tugas tentara uang dikatakan ‘membunuh orang’ ittu perlu dilihat dari konteks lain.

“Kalau di luar perang ya kriminal, pelanggaran HAM, kejahatan HAM, kalau di luar kombatan. Saya bingung memaknai pernyataan Prabowo itu, tetapi yang lebih dipahami adalah tugas mereka mempersiapkan perang,”ujar Al Araf.

Pihaknya juga mengatakan, tugas dan fungsi tentara adalah mematikan lawan, namun semua itu harus tetap mengacu pada Hukum Humaniter dan hukum Hak Asasi Manusia yang berlaku.

“Tetapi hanya kepada mereka yang tergabung dalam kombatan, itupun kalau kemudian situasi dan kondisi dalam kondisi yang perang, dan situasi tertentu membunuh lawan yang tidak berdaya dalam Hukum Humaniter juga tidak diperbolehkan. Artinya ada tata cara perang dalam era kekinian,” ujar Al Araf.

Oleh karena itu, Al Araf menegaskan bahwa membunuh lawan perang di luar dari aturan yang berlaku dapat disebut tindakan kriminal. 

***