Wajib Tahu Aturan PLN Agar Listrik Tak Diputus dan Solusinya

Buatlah jadwal pembayaran tagihan listrik pascabayar sebagai reminder agar tidak sampai terlambat dari jadwal yang telah ditentukan oleh PLN.

Minggu, 1 Agustus 2021 | 17:51 WIB
0
342
Wajib Tahu Aturan PLN Agar Listrik Tak Diputus dan Solusinya
Konsekuensi nunggak bayar listrik

Listrik menjadi kebutuhan utama masyarakat Indonesia terutama rumah tangga dan industri. Berikut aturan agar listrik tak diputus karena menunggak.

Listrik sudah jadi kebutuhan utama masyarakat Indonesia terutama rumah tangga, perkantoran dan industri. Tanpa listrik pasti serasa hidup dijaman sebelum ditemukannya listrik. Kalo gak pingin listrik diputus, cek aturan PLN berikut.

Jaman modern sekarang, semua kegiatan manusia ditunjang oleh energi listrik. Energi ini menjadi sangat penting karena hampir semua peralatan yang kita gunakan bersumber dari listrik. Terutama listrik untuk rumah tangga, ulai dari lampu, lemari es, penanak nasi, AC, bahkan smartphone membutuhkan tenaga listrik agar bisa men-charger perangkat, dll. Nggak heran dong, jika semua orang sangat bergantung dengan listrik.

Tanpa listrik ibarat kembali ke jaman sebelum listrik ditemukan. Perangkat elektronik tanpa listrik menjadi sia-sia. Mati listrik adalah contohnya!

Saat ini, total pengguna layanan PLN yang sudah terdaftar mencapai 75,7 juta pelanggan yaitu pengguna listrik prabayar dan pascabayar. Pengguna listrik prabayar sendiri telah mencapai 46 juta pelanggan.

Listrik prabayar menggunakan token listrik yaitu isi ulang daya listrik seperti pulsa yang dimasukkan ke meteran. Jika habis, tokennya harus segera di-top-up. Berbeda dengan listrik pascabayar, dimana mewajibkan pelanggan untuk membayar tagihan sesuai dengan penggunaan listrik selama satu bulan.

Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.

Konsekuensi Listrik Telat Bayar

PLN memberikan tenggang waktu hingga 3 bulan bila pelanggan telat membayar tagihan listrik pascabayar. Ketika layanan listrik sudah sampai diputus, pasti bingung kan, bagaimana caranya agar bisa aktif kembali dan menjalani aktivitas seperti biasa?

Sebelum itu, kamu perlu mengetahui jenis denda dan konsekuensi telat membayar dari segi jangka waktunya.

1. Telat Bayar Listrik Kurang dari 30 Hari
Jika keterlambatan kurang dari 30 hari, listrik kamu diputus sementara, dan kamu cukup membayar denda sesuai jumlah yang telah ditentukan PLN.

2. Telat Bayar Listrik 1 Bulan Tunggakan
Jika terlambat membayar listrik 1 bulan (30 hari), PLN akan memutus sambungan listrik rumah melalui miniature circuit breaker (MCB).

3. Telat Bayar Listrik 2 Bulan
Jika sudah dua bulan (60 hari), namun kamu tidak kunjung membayar, siap-siap saja menerima sanksi lebih berat. Tidak hanya memutus MCB, petugas PLN juga akan membongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau kWH meter di rumah.

Belum cukup sampai di situ, aliran listrik dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah juga akan diputus. Pada tahap ini kamu harus segera melunasi tagihan jika tidak ingin listrik di rumahmu diputus secara permanen.

4. Telat Bayar 3 Bulan
Jika kamu sudah telat bayar listrik hingga tiga bulan (90 hari), sanksi yang dijatuhkan pun akan lebih berat lagi. Namamu akan dicoret dari daftar pelanggan PLN dan instalasi listrik akan dicabut secara permanen.

Jika sambungan listrik sudah diputus secara permanen, tidak banyak yang bisa kamu lakukan. Satu-satunya solusi adalah mendaftar ke PLN sebagai pelanggan baru layanan listrik prabayar. Cara mendaftarnya pun cukup mudah, yaitu: Fotokopi KTP; Denah lokasi rumah; Surat layak operasi (SLO); Struk pembayaran biaya penyambungan; dan 2 Lembar materai Rp6 ribu.

Besaran biaya sambungan listrik prabayar berdasarkan daya listrik: 450 VA: Rp421 ribu; 900 VA: Rp843 ribu; 1.300 VA: Rp1,21 juta

Besaran Denda yang Harus Dibayar Akibat Tunggakan Listrik

Pelanggan PLN yang membayar tagihan listrik melebihi batas akhir masa pembayaran, yakni tanggal 20 setiap bulannya, akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK). Biaya Keterlambatan yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

  • Batas Daya 450 dan 900 Volt Ampere (VA): Rp3 ribu/bulan
  • Batas Daya 1.300 Volt Ampere (VA): Rp5 ribu/bulan
  • Batas Daya 2.200 Volt Ampere (VA): Rp10.000/bulan
  • Batas Daya 3.500-5.500 Volt Ampere (VA): Rp50 ribu/bulan
  • Batas Daya 6.600-14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp75.000) per bulan
  • Batas Daya di atas 14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp100.000) per bulan

Nah, daripada listrik diputus karena menunggak, bayar listrik pascabayar juga semakin dipermudah. Banyak sekali kanal-kanal pembayaran yang bisa dilakukan oleh pelanggan listrik pascabayar.

Subsidi Listrik Pemerintah Masa Pandemi

Pemerintah juga memberikan subsidi atau keringanan pembayaran listrik selama pandemi ini khususnya bagi pelanggan listrik pascabayar. Subsidi listrik pelanggan 450-900 VA diperpanjang hingga Desember 2021.

Mengacu pada informasi yang disampaikan PLN melalui akun Instagram @pln_id, golongan pelanggan yang akan menerima bantuan subsidi tarif listrik dari Pemerintah yaitu:

  • Rumah Tangga Daya 450 VA (R1/450 VA), mendapatkan diskon 50 persen.
  • Bisnis Kecil Daya 450 BA (B1/450 VA) mendapatkan diskon 50 persen.
  • Industri Kecil Daya 450 VA (I1/450 VA) mendapatkan diskon 50 persen.
  • Rumah Tangga Daya 450 VA bersubsidi (R1/900 VA) mendapatkan diskon 25 persen.

Subsidi listrik termasuk pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan juga pelayanan sampai dengan Desember 2021. Penerapan pembebasan rekening minimum diberikan sebagai bentuk stimulus dari PLN untuk sektor usaha.

Bayarlah Listrik Sebelum Tanggal 20 Tiap Bulan

Kamu bisa membayar listrik melalui kanal perbankan menggunakan ATM, internet banking atau mobile banking, kamu juga bisa menggunakan aplikasi pembayaran elektronik (electronic payment) seperti BebasBayar, Pulsagram atau Fastpay, atau melalui aplikasi e-commerce yang ada seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dll. Atau secara offline melalui keagenan seperti Loket Fastpay yang tersebar di Indonesia.

Buatlah jadwal pembayaran tagihan listrik pascabayar sebagai reminder agar tidak sampai terlambat dari jadwal yang telah ditentukan oleh PLN.

Dengan adanya kemudahan pembayaran tagihan listrik tersebut, masak iya sih pelanggan listrik pascabayar harus nunggak?

***